Monday, October 22, 2012

104 Peluru Bersarang di Badan Orangutan


SEBANYAK 104 peluruh bersarang di sekujur badan dan kepala seekor orangutan kalimantan (Pongo pygmeaus). Orangutan ini dievekuasi Tim Rescue gabungan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Seksi Konservasi Wilayah (SKW) II Kalteng bersama Orangutan Foundation dari wilayah Perkebunan Kelapa Sawit di dekat Simpang Runtu, Rabu (10/10) lalu. Orangutan yang dinamai Aan tersebut kondisinya sudah membaik ketika diperlihatkan kepada sejumlah wartawan, kemarin.

"Kami sangat menyayangkan tindakan oknum yang tidak bertanggungjawab terhadap Aan. Orangutan merupakan salah satu satwa yang dilindungi secara hukum karena sudah terancam punah,"kata Kepala BKSDA SKW II Kalteng Hartono di ruang kerjanya.

Ia melanjutkan penyebab utama kepunahan orangutan karena ulah manusia yang rakus dan terus merusak hutan. Sehingga habitat orangutan dan satwa langka lainnya semakin terkikis. Selain itu, banyak kerusakan hutan juga berdampak bagi manusia karena berkurangnya flora dan fauna langka bisa mengganggu keseimbangan alam. 



Perlindungan Satwa Liar--Dua orang Polhut BKSDA SKW II Kalteng memegang seekor ular sanca. Petugas berhasil mengamankan ratusan ular sanca yang akan diperdagangkan secara illegal. Sedangkan di belakangnya, seekor orangutan yang dievakuasi dari perkebunan kelapa sawit di dekat Simpang Runtu, Kecamatan Pangkalan Lada. Sebanyak 104 peluru senapan angin bersarang di tubuh Orangutan yang dinamai Aan tersebut.

Ditemui terpisah, Dokter Hewan Orangutan Foundation United Kingdom (OFUK) Zulfikri mengungkapkan setelah di rontgen, tim dokter menemukan 104 peluru senapan angin yang bersarang pada bagian kepala, dada, perut, kaki dan tangan Aan. Beberapa peluru juga bersarang di organ-organ vital termasuk daerah jantung dan paru-paru. Selain itu, terdapat peluru yang bersarang di mata kiri dan kanan. Saat dievakuasi, mata kiri Aan telah buta dan tidak menutup kemungkinan yang kanan akan buta.

Menurut Zulfikri, lubang-lubang bekas eluru akan menjadi jalan masuknya berbagai jenis penyakit mematikan. BKSDA SKW II Kalteng bersama OFUK berusaha mencari jalan terbaik agar Aan bisa hidup normal. Peluru-peluru yang bersarang telah dikeluarkan dari badannya. Setelah itu, Aan akan dipindakan ke salah satu cam reintroduksi di Suaka Margasatwa (SM) Sungai Lamandau. "Aan akan ditempatkan di dalam kandang besar di dalam hutan dan akan dirawat secara intensif. Aan akan dilepasliarkan jika sudah pulih dan dinilai mampu bertahan hidup di alam liar."

Amankan Ratusan Ular 

 
Selain mengevakuasi orangutan, tim BKSDA SKW II juga mengamankan ratusan ular sanca yang akan diperjualbelikan secara ilegal. Ular-ular ini akan diambil kulitnya sebagai bahan baku kerajinan. Semua barang bukti yang dikumpulkan berupa 37 karung berisi ratusan ular senilai lebih dari Rp40 juta dari kediaman oknum penampung ular berinisial Bh, 30 warga Kelurahan Nangabulik, Kabupaten Lamandau, Minggu (21/10) malam. "Pemanfaatan satwa liar diperbolehkan asal melalui proses penangkaran, jika langsung ditangkap di alam harus dilengkapi dengan ijin tangkap."

Pemberian Izin Hanya Mensejahterakan Pemodal

PEMBERIAN izin lokasi perkebunan kelapa sawit seluas 7200 Hektare di Desa Sungai Cabang, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) hanya akan memberikan kesejahteraan bagi pemodal. Pasalnya, masih banyak cara lain yang bisa ditempuh apabila kesejahteraan masyarakat benar-benar menjadi tujuan utama. Hal itu diungkapkan Sekretaris Kerabat Besar Kesultanan Kutaringin Muhammad Syairani kepada Gudang Tutorial di Istana Kuning, Senin (22/10). "Saya kira masih banyak mekanisme yang bisa ditempuh untuk mensejahterakan masyarakat disana dengan tetap menjaga kawasan penyangga Tanjung Puting."

Ia melanjutkan pemerintah seharusnya mengambil kebijakan win-win solution yakni warga sejahtera dan lingkungan tetap lestari. Apabil toh harus menanam sawit. Pemerintah harus memastikan sawit tersebut bisa benar-benar mensejahterakan masyarakat. Asumsinya, jika jumlah penduduk di desa tersebut sekitar 200 KK. Sebenarnya 400 Hektare saja sudah cukup apabila dijatah dua hektare per KK. Mekanismenya bisa menggunakan kelompok tani atau koperasi dengan pendanaan dari dinas terkait. "Bukan justru dengan memberikan tujuh ribu hektare ke swasta termasuk lima ribu hektar lahan gambut itu."

Selain itu, lanjut dia, penurunan kunjungan wisatawan asing merupakan dampak yang tidak bisa dihindari apabila sawit benar-benar masuk kawasan penyangga. Pasalnya, kebanyakan wisatawan di Kobar merupakan tipe wisatawan yang kritis menyingkapi isu-isu kelestarian lingkungan.

Sebelumnya, Direktur Walhi Kalteng Arie Rompas mengatakan lahan gambut dalam tidak boleh dikonversi dengan alasan apapun. Konversi lahan gambut sangat berbahaya bagi masa depan manusia. Sebab setiap kerusakannya menyebabkan pelepasan emisinya lebih besar dan berimbas pada peningkatan suhu akibat efek rumah kaca. Ketentua itu tegas diatur dalam Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2011 tentang Penundaan Pemberian Izin Baru dan Penyempurnaan Tata Kelola Hutan Alam Primer dan Lahan Gambut. "Kedudukan Inpres otomatis lebih tinggi daripada SK Menhut. Bahkan presiden menegaskan bahwa Inpres tersebut harus ditaati sebagai bagian dari pencitraan pemerintah RI di mata internasional terkait pelestarian lingkungan."

KAMMI Tuntut Pemenuhan Pasokan Listrik di Kalteng

PENGURUS Daerah Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) Kalimantan Tengah melalui komisariat Universitas Antakusuma (Untama) Pangkalan Bun mendesak pemenuhan pasokan energi listrik bagi masyarakat Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng). Pasalnya, saat ini masyarakat Kalteng masih bergantung pasokan listrik dari pembangkit listrik di Kalimantan Selatan (Kalsel). Sedangkan pembangunan PLTU Asam-asam di Kalsel ternyata tidak mampu menjawab krisis energi listrik di Kalselteng. Hal itu diungkapkan Sisca Luciana melalui ponselnya, kemarin. "Sangat tidak sepadan dengan produksi bahan baku yang dihasilkannya. Bahkan, akibat terus molornya tambahan pasokan daya listrik, byar pet pun kian tak terkendali, sudah tidak kenal tempat dan waktu."

Ia melanjutkan pemerintah pusat seolah tutup mata dengan adanya ketidakadilan dan tidak optimalnya pasokan energi listrik bagi masyarakat Kalselteng. Parahnya, hal ini kontrakdiktif dengan kondisi di Pulau Jawa dan Bali, terutama di Ibukota Jakarta yang terang benderang.

Sebagai daerah penghasil batubara terbesar, lanjut dia, nasib daerah Kalselteng sungguh ironis dan mengenaskan. Sebab  eksploitasi batu bara yang menghabiskan isi perut bumi Kalimantan terus terjadi. Namun hal itu tidak mampu menanggulangi krisis pasokan energi listrik di daerahnya sendiri.

Siska menegaskan KAMMI menuntut beberapa hal antara lain pemerintah harus segera memenuhi pasokan energi listrik rakyat Kalteng secepatnya, mendesak pendirian Pembangkit Listrik Independen (PLI) di Kalteng dengan pengawasan ketat terhadap penggunaan dana pembangunannya dan melakukan boikot suplai batubara jika byar pet masih sering terjadi. "BPK harus melakukan audit investigasi pembangunan PLTU Asam-asam dan KPK harus proaktif menyelidiki kasus ini."

Ditemui terpisah, Kepala Desa Sabuai Timur Ahmadi mengatakan warga sangat mengharapkan aliran listrik menerangi desanya. Padahal Desa Sabuai Timur dan Sabuai merupakan basis para pejuang ketika pergolakan merebut kemerdekaan. Ironisnya, setelah 67 tahun merdeka, kedua desa masih gelap gulita. "Kabarnya listrik masuk tahun ini, tapi belum ada tanda-tanda pemasangan tiang atau kabel. Jadi belum jelas sampai sekarang."

Friday, October 19, 2012

Pemkab Bantah Terbitkan Ijin di Sungai Cabang

PEMERINTAH Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) membantah telah memberikan ijin lokasi seluas 7.200 Ha kepada PT Kumai Sejahtera di Desa Sungai Cabang, Kecamatan Kumai. Pasalnya, penerbitan ijin untuk APL membutuhkan proses yang panjang.

"Belum ada ijin itu, sekarang ijin prinsip saja belum, apalagi HGU (Hak Guna Usaha), tidak sembarangan mengeluarkan ijin harus melalui mekanisme rapat dan kajian,"kata Plt Sekretaris Daerah (Sekda) Masradin kepada Gudang Tutorial di kantornya, Jumat (19/10).

Ia mengakui memang ada beberapa perusahaan yang ingin berinvestasi di lahan APL Desa Sungai Cabang. Namun hingga saat ini masih sebatas rapat koordinasi dengan instansi terkait. Hal itu untuk mengkaji dari semua sudut pandang terutama terkait peraturan. Sedangkan surat dari Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) bukan ijin lokasi tapi pertimbangan teknis (pertek). "Pertek itu masih dibahas lagi, masih panjang prosesnya dan bukan perusahaan itu saja."

Ditemui di tempat yang sama, Wakil Bupati Kobar Bambang Purwanto menegaskan bahwa belum ada penerbitan ijin di areal APL Desa Sungai Cabang. Namun ke depan, Pemkab memang berencana mengambil langkah taktis guna meningkatkan perekonomian masyarakat di tiga desa kawasan penyangga Taman Nasional Tanjung Puting (TNTP). Pasalnya, keberadaan TNTP dan lembaga-lembaga mitra yang bekerja disana belum bisa mengangkat kesejahteraan warga di tiga desa tersebut.

Menurut Bambang, pihak pemerintah sudah mencoba melakukan koordinasi dengan semua lembaga yang bekerja di sekitar kawasan TNTP. Hal itu dilakukan semasa masih menjabat Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi beberapa tahun lalu. Pihaknya meyakini dengan peningkatan kesejahteraan masyarakat di sekitar kawasan maka TNTP justru akan lebih aman. Sebaliknya, apabila kemiskinan masih menjadi bagian hidup mereka maka kawasan TNTP justru terancam. "Pernah saya kumpulkan semua LSM yang bekerja di sana (tiga desa). Tujuannya koordinasi, mereka punya program apa dan dana berapa? Program saya sudah jelas terbukti bisa sejahtera di desa trans."

Dihubungi terpisah, Project Manager OFI Pangkalan Bun Fajar Dewanto pelepasan tiga desa dari kawasan TNTP karena ketiganya telah ada sebelum adanya TNTP. Selain itu, memudahkan akses dana dari Pemkab Kobar sehingga dana rutin seperti alokasi dana desa (ADD) bisa masuk. "Itu sejarahnya dan bukan untuk investasi sawit."

Penerbitan Ijin Langgar Inpres Moratorium

WAHANA Lingkungan Hidup (WALHI) Kalteng menilai penerbitan ijin lokasi di kawasan penyangga Taman Nasional Tanjung Puting (TNTP) yang hanya berlandaskan Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor SK 292/Menhut-II/2011 terlalu gegabah. Pasalnya, masih ada peraturan lain yang harus dijadikan pertimbangan. Hal itu diungkapkan Direktur Walhi Kalteng Arie Rompas kepada Gudang Tutorial melalui ponselnya, Rabu (17/10). "SK 292 itu memang sudah APL tapi banyak peraturan lain yang juga harus dikaji."

Ia melanjutkan dalam penerbitan ijin investasi pemerintah daerah (Pemda) harus mengkaji setiap peraturan yang ada. Salah satunya, Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2011 tentang Penundaan Pemberian Izin Baru dan Penyempurnaan Tata Kelola Hutan Alam Primer dan Lahan Gambut. Kedudukan Inpres otomatis lebih tinggi daripada SK Menhut. Bahkan presiden menegaskan bahwa Inpres tersebut harus ditaati sebagai bagian dari pencitraan pemerintah RI di mata internasional terkait pelestarian lingkungan.

Selain itu, lanjut dia, lahan gambut dalam tidak boleh dikonversi dengan alasan apapun. Konversi lahan gambut sangat berbahaya bagi masa depan manusia. Sebab setiap kerusakannya menyebabkan pelepasan emisinya lebih besar dan berimbas pada peningkatan suhu akibat efek rumah kaca. "Keterangan dari BPN bahwa itu nanti bisa dibahas dengan Kementerian Kehutanan jelas ngaco dan Gubernur Kalteng menerbitkan surat edaran pasti dengan berbagai kajian."

Dihubungi terpisah, Project Manager Orangutan Foundation International (OFI) Pangkalan Bun Fajar Dewanto, permasalahan bukan pada komoditas sawitnya. Namun proses penerbitan ijin yang terkesan diam-diam dan terkesan tertutup yang menjadi tanda tanya besar. Seharusnya proses pengambilan kebijakan ini bisa lebih terbuka kepada publik. Sehingga tidak ada tafsir sepihak yang mengacu hanya pada sebuah peraturan.

Selain itu, lanjut dia, banyak komoditas lain bisa dikembangkan pemerintah di kawasan tersebut salah satunya gaharu. Nilai ekonominya jelas lebih tinggi daripada sawit dan lebih ramah lingkungan. Anehnya, pemerintah daerah justru lebih memilih sawit. "Kami tidak anti sawit, tapi persoalannya mekanisme penerbitan ijin ini layak dikaji bersama."

Sebelumnya, Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pangkalan Bun mengakui telah menerbitkan rekomendasi ijin lokasi seluas 7200 Hektare kepada sebuah perusahaan perkebunan kelapa sawit di Desa Sungai Cabang, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar. Namun pemberian rekomendasi tersebut sudah dilakukan melalui tahapan rapat dengan berbagai pihak dan mengkaji berbagai peraturan yang ada. "Areal itu berdasarkan SK Menhut nomor 292 sudah diputihkan, berarti APL (area penggunaan lain) dan bisa dimanfaatkan oleh pemerintah daerah, intinya silahkan dipakai."

PT Kumai Sejahtera Diduga Bukan Pemain Utama

PT Kumai Sejahtera yang menerima ijin lokasi seluas 7.200 Ha di Desa Sungai Cabang, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) diduga bukan merupakan pemain utama. Pasalnya, perusahaan tersebut belum pernah terdengar kiprahnya di bidang perkebunan kelapa sawit. Hal itu diungkapkan Manajer Friends of the National Parks Foundation (FNPF) Basuki Budi Santoso melalui ponselnya, kemarin. "Kemungkinan PT Kumai Sejahtera itu hanya mencari lahan dan mengurus ijin saja nanti pelaksananya lain."

Ia melanjutkan berdasarkan investigasi yang dilakukan rekan FNPF, perusahaan tersebut menjalin bisnis dengan PT Medco dan Wilmar. Kasus pembukaan sawit di Desa Sungai Cabang menjadi istimewa dan berbeda dengan Desa Sungai Sekonyer. Sebab lahan Sekonyer tidak masuk peta indikatif penundaan ijin dalam Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2011 dan bukan termasuk lahan gambut dalam.

Dihubungi terpisah, Direktur Eksekutif Borneo Lestari Foundation Qomarudin Mangunjaya sangat menyayangkan sikap lembaga yang alergi terhadap rencana masuknya investor sawit di sekitar kawasan TNTP. Pasalnya, masuknya investor sawit diharapkan bisa meningkatkan taraf hidup masyarakat di Desa Sungai Cabang. Selama ini, lanjut dia, ketiga desa di kawasan penyangga TNTP tersebut -Desa Sungai Sekonyer, Teluk Pulai dan Sungai Cabang- menyandang status desa tertinggal di Kecamatan Kumai.

Menurut Qomar, seharusnya semua pihak membantu mengawal komitmen perusahaan tersebut terhadap terhadap kesejahteraan masyarakat dan pelestarian lingkungan dengan program sawit berkelanjutan. "Jujur saja, OFI itu juga menerima dana dari Best Agro dalam kegiatan operasionalnya."

Project Manager OFI Pangkalan Bun Fajar Dewanto, pihaknya menegaskan bukan permasalahan komoditas sawitnya namun prosesnya yang terkesan tertutup. Proses penerbitan ijin yang terkesan diam-diam sehingga menimbulkan tanda tanya besar.

Ia mengakui bahwa OFI memang menerima dana dari perusahaan sawit dalam kegiatan pelestarian orangutan. Pasalnya, hal tersebut merupakan komitmen dengan private sector untuk membantu konservasi. Best Agro bermitra dengan OFI dalam hal rehabilitasi orangutan dan Citra Borneo Indah (CBI) Group bermitra dengan Borneo Orangutan Survival Foundation (BOSF) dalam hal pelepasliaran orangutan. "Perusahaan yang sudah membangun kebun saja berkomitmen dalam pelestarian lingkungan. Bagaimana dengan yang akan membuka kebun baru?"













BPN Akui Terbitkan Rekomendasi di Kawasan Penyangga

KANTOR Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pangkalan Bun mengakui telah menerbitkan rekomendasi ijin lokasi seluas 7000 hektare kepada sebuah perusahaan perkebunan kelapa sawit di Desa Sungai Cabang, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar. Desa Sungai Cabang bersama dua desa lainnya (Desa Teluk Pulai dan Sungai Sekonyer) merupakan kawasan yang masuk zona penyangga di Taman Nasional Tanjung Puting (TNTP). Namun pemberian rekomendasi tersebut sudah dilakukan melalui tahapan rapat dengan berbagai pihak dan mengkaji berbagai peraturan yang ada.

"Areal itu berdasarkan SK Menhut nomor 292 sudah diputihkan, berarti APL (area penggunaan lain) dan bisa dimanfaatkan oleh pemerintah daerah, intinya silahkan dipakai,"kata Kepala BPN Pangkalan Bun Roestomo Eko Ernanto kepada Gudang Tutorial di ruang kerjanya, Selasa (16/10).

Ia melanjutkan perubahan status lahan menjadi APL membuat pemerintah mulai berhitung mengenai arah kebijakan pembangunan. Desa Sungai Cabang mempunyai cukup luas sedangkan penduduknya sedikit. Sehingga lahan tersebut harus dibudidayakan supaya produktif. Saat ini, pengesahan lahan hanya tinggal menunggu hasil akhir dari penentuan tata batas bersama tim dari Kementerian Kehutanan (Kemenhut) pusat.

Roestomo mengakui lahan Desa Sungai Cabang memang masuk ke daerah moratorium perizinan. Meski begitu, hal tersebut tidak akan menjadi kendala. Pihaknya akan berkoordinasi dengan tim dari Kemenhut pusat. Sedangkan mengenai surat edaran Gubernur Kalteng diyakini tidak akan mempunyai pengaruh besar terhadap keputusan pemberian rekomendasi ijin lokasi yang telah dibuat. Sebab surat edaran gubernur tersebut intinya sama, yakni agar kawasan APL dipergunakan untuk pengembangan ekonomi masyarakat. "Surat itu khan hanya edaran, surat itu apa sih kekuatannya? Bisa ditanyakan ke para ahli. Surat itu sifatnya hanya menghimbau saja."

Dihubungi terpisah, Project Manager Orangutan Foundation International (OFI) Pangkalan Bun Fajar Dewanto, surat Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor SK 292/Menhut-II/2011 bukan keputusan yang final. Pasalnya,  kawasan tanjung puting ditunjuk Menteri Kehutanan sebagai Taman Nasional melalui SK No. 587/ Kpts-II/1996 dengan luas 415.040 Hektare. "Meski berubah menjadi APL, itu tidak serta merta memperbolehkan penerbitan ijin di kawasan tersebut. Sebab terbitnya SK 292 tidak bisa menggugurkan SK 587."

Manajer Friends of the National Parks Foundation (FNPF) Basuki Budi Santoso mengungkapkan pemberian rekomendasi ijin lokasi di Desa Sungai Cabang tidak masuk akal. Pasalnya, banyak terdapat gambut dalam di kawasan tersebut. Gambut merupakan pengikat karbon. "Kalteng merupakan propinsi REDD (Reducing Emissions from Deforestation and Forest Degradation) tapi kawasan gambut justru dibuat sawit."




Balai TNTP Akan Bentuk Badan Koordinasi Pengelolaan Cagar Biosfer

BALAI Taman Nasional Tanjung Puting (TNTP) membentuk Badan Koordinasi Pengelolaan Cagar Biosfer (BKPCB) Tanjung Puting. Pembentukan organisasi ini merupakan hasil akhir dari rapat lintas sektor yang membahas penyusunan sistem zonasi cagar biosfer TNTP di dua kabupaten yakni Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) dan Seruyan.

"Rapat dan konsultasi publik di Seruyan berjalan cukup lancar dan semua stakeholder disini cukup antusias terhadap perkembangan cagar biosfer tanjung puting,"kata Kepala Balai TNTP Soewignyo kepada Gudang Tutorial melalui ponselnya, Senin (15/10)

Ia melanjutkan organisasi berbentuk badan karena lintas sektor dan lintas kabupaten. Sehingga skema pendanaan tidak akan terkendala karena anggotanya berasal dari berbagai SKPD. Draf usulan pembentukan organisasi ini akan disampaikan ke gubernur. Hasilnya, berupa surat keputusan gubernur mengenai BKPCB Tanjung Puting.

Badan ini, lanjut dia, akan mengkoordinasikan setiap arah kebijakan pembangunan yang berkaitan dengan cagar biosfer tanjung puting. Prioritas program untuk lima tahun pertama antara lain penanggulangan penambangan tanpa izin (peti) dengan mengalihkan pelakunya menjadi petani gaharu, antisipasi kebakaran lahan dengan pola pertanian agroforestry dan memaksimalkan hasil hutan non kayu (HHNK) seperti perikanan, lebah madu dan industri pariwisata.

Menurut Soewignyo, pihaknya tidak khawatir dengan status APL yang kini disandang tiga desa di kawasan penyangga TNTP sebagai dampak dari Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor SK 292/Menhut-II/2011. Pasalnya, Pasalnya, Gubernur telah menerbitkan surat edaran No. 540/1117/Ek yang ditujukan kepada Bupati/Walikota se-Kalteng. "APL itu sudah ditegaskan khusus untuk kebun masyarakat bukan untuk perkebunan swasta."

Ditemui terpisah, Project Manager OFI Pangkalan Bun Fajar Dewanto, pihaknya telah menemukan fakta mengejutkan. Yakni, beberapa investor perkebunan telah masuk ke wilayah APL tersebut. "Kami telah menerima tembusannya, di Desa Sungai Cabang ada yang akan masuk, di Desa Sekonyer juga sudah ada rapat-rapat mengenai gantirugi lahan."

Pertanian Sistem Bakar Ancam Kawasan Tanjung Puting

KEBAKARAN lahan masih menjadi mimpi buruk bagi Kawasan Cagar Biosfer Tanjung Puting. Penyebab utamanya, penerapan sistem pertanian dengan komoditas tanaman semusim yang banyak diterapkan di desa-desa seputar kawasan penyangga Taman Nasional Tanjung Puting (TNTP). Padahal, tanpa irigasi yang memadai, tanaman semusim hanya bisa panen satu kali dalam setahun. Jeda antara pascapanen dan musim tanam berikutnya inilah yang menyebabkan lahan kembali menjadi hutan belukar. Petani akan memilih cara yang paling mudah dan murah dengan membakar lahan dan tak jarang api mengancam kawasan TNTP. Pola bertani semacam ini terus berulang layaknya lingkaran setan. Hal itu diungkapkan Kepala Balai Taman Nasional Tanjung Puting Soewignyo kepada Gudang Tutorial di ruang kerjanya, Jumat (12/10). "Pola pertanian yang hanya panen sekali dalam setahun ini merupakan akar masalah dari pembukaan lahan sistem bakar."

Ia melanjutkan kebakaran hutan telah menjadi persoalan tidak hanya bagi kawasan konservasi seperti Taman Nasional Tanjung Puting namun telah dianggap sebagai permasalahan nasional. Asap yang menjadi dampak langsung dari kebakaran hutan menimbulkan banyak gangguan mulai dari kesehatan sampai sistem penerbangan.

Berayun--Dua ekor orangutan sedang berayun di pepohonan seperti Tarzan. Sementara itu, habitat orangutan di Taman Nasional Tanjung Puting terancam oleh penambangan, perladangan dan alif fungsi lahan menjadi perkebunan kelapa sawit
 
Menurut Soewignyo, semua pihak harus melakukan penanganan secara holistik. Yakni, merubah pola pertanian yang sudah berjalan selama ini dengan pola baru yang lebih menguntungkan bagi semua pihak termasuk petani. Pola yang dimaksud adalah agroforestry yakni tumpangsari antara tanaman hutan dengan tanaman semusim (palawija). Belajar dari kunjungannya negara Jepang dan Korea, pola agroforestry telah diterapkan dan hasilnya cukup bagus. Pola agroforestry juga telah sukses diterapkan di beberapa daerah di Jawa dengan tanaman utama sengon dan jabon.

Petani di Kalimantan, lanjut dia, bisa membudidayakan gaharu yang potensi hasilnya Rp2 miliar per dua hektare dalam 5-7 tahun. Sambil menunggu panen gaharu, petani bisa menanami sela-sela pohon gaharu dengan tanaman padi, jagung, semangka, cabe, sayur-sayuran dan tanaman semusim lainnya. Setelah pohon sudah cukup besar, ganti dengan tanaman semusim dengan jenis yang tahan di bawah naungan seperti jahe, kunyit, temulawak, iles-iles dan tanaman lain yang bernilai tinggi. "Bisa juga gaharu dengan karet, intinya pola tanam terus berkesinambungan, jadi tidak mungkin dibakar lha wong masih ada tanaman intinya. Jika ini benar-benar diterapkan tidak akan ada pembakaran lahan lagi."

Sebelumnya, Kepala Bidang Penatagunaan Kawasan Hutan, Dinas Kehutanan Kobar Wahyu Setiawan mengatakan tiga desa di kawasan penyangga (buffer zone) yakni Desa Sungai Sungai Sekonyer, Sungai Cabang dan Teluk Pulai dilepaskan dari kawasan TNTP melalui Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor SK 292/Menhut-II/2011. Lahan yang semula berstatus Hutan Produksi (HP) dan Hutan Produksi yang bisa dikonversi (HPK) tersebut berubah menjadi Areal Penggunaan Lain (APL). Meski begitu, mekanisme pembuatan ijin baru di lahan tersebut tidak mudah. Pasalnya, Gubernur telah menerbitkan surat edaran No. 540/1117/Ek yang ditujukan kepada Bupati/Walikota se-Kalteng untuk tidak memberikan atau mengalokasikan lahan yang berstatus Areal Penggunaan Lain (APL) kepada para investor bidang pertambangan, perkebunan maupun bidang usaha lainnya.

BKSDA Kembalikan Tiga Ekor Orangutan ke Habitatnya


BALAI Konservasi Sumber Daya Alam Seksi Konservasi Wilayah (SKW) II Kalteng kembali mengevakuasi TIGA ekor orangutan (Pongo pygmeaus) berhasil dikembalikan ke habitatnya di Suaka Margasatwa Sungai Lamandau. Ketiganya terdiri dari seekor anak orangutan betina berumur sekitar empat tahun, orangutan betina dewasa berumur sekitar 12 tahun, dan orangutan jantan dewasa berumur
sekitar 25 tahun.

"Adanya rescue orangutan bukan sebuah keberhasilan bagi kami, justru sebuah kegagalan karena orangutan sampai keluar dari habitat asli. Artinya, pasti ada masalah," kata Kepala BKSDA SKW II Kalteng Hartono kepada sejumlah wartawan seusai rapat di Kantor Balai Taman Nasional Tanjung Puting (TNTP), Jumat (12/10). 

Ia melanjutkan perlu adanya koordinasi dengan semua pihak mengenai pembangunan di luar bidang kehutanan. Sehingga setiap instansi bisa mengevaluasi arah kebijakan pembangunannya untuk diselaraskan dengan kelestarian sumberdaya alam. "Saya sampaikan apresiasi kepada masyarakat yang berpartisipasi secara aktif dengan memberikan informasi kepada kami. Sehingga orangutan bisa cepat dievakuasi."

Dilepasliarkan--Seekor orangutan usia empat tahun yang dinamai Jasson diantar ke Suaka Margasatwa Sungai Lamandau untuk dilepasliarkan..

Dihubungi terpisah, Liaison Officer Orangutan Foundation-United Kingdom (OF-UK) Astri Siregar mengatakan ketiga orangutan tersebut berasal dari tempat yang berbeda-beda. Anak orangutan berusia sekitar empat tahun yang diberi nama Jasson, awalnya dipelihara kurang lebih selama empat bulan oleh Nepo seorang warga Desa Dawak, Kecamatan Kotawaringin Lama, Kabupaten Kobar. Nepo sadar bahwa orangutan merupakan satwa liar yang harus hidup di alam. Jasson akhirnya diserahkan kepada Reintroduction Manager Tigor Nainggolan yang sedang melakukan kunjungan rutin, Selasa (9/10) lalu.

Orangutan dewasa betina, lanjut dia, dinamai Aan dievakuasi dari kebun sawit di Desa Runtu Kecamatan Arsel, Rabu (10/10). Terakhir, orangutan dewasa jantan yang diberi nama Herlino dievakuasi dari kebun sawit di daerah Tanjung Kalaf, Kumai, Kamis (11/10). Ketiganya kemudian dibawa ke Kantor BKSDA SKW II Kalteng di Pangkalan Bun. "Untuk Jasson akan menjalani fase soft release di camp reintroduksi dalam kawasan SM Sungai Lamandau. Dilatih secara bertahap sampai cukup dewasa dan memiliki  banyak keterampilan yang diperlukan untuk bertahan hidup di alam."

Project Manager Orangutan Foundation International (OFI) Pangkalan Bun Fajar Dewanto, masuknya orangutan ke kebun-kebun masyarakat disebabkan luasan habitat yang makin sempit. Selain itu, habitat yang ada ditengarai sudah kurang memadai. "Di habitat yang ada saat ini cadangan pakan kemungkinan juga sudah menyusut."

Friday, October 12, 2012

Harga Kedelai Melambung, Pengrajin Tahu Tempe Kelimpungan

HARGA kedelai kembali naik. Kali ini melambung cukup tinggi yakni Rp8200 per kilo dari harga sebelumnya Rp7600 per kilo. Meski begitu, pengrajin tahu dan tempe di Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) masih mencoba bertahan untuk tidak menaikkan harga dua komoditas hasil olahan dari kedelai tersebut.

"Kami mau menaikkan harga sulit sekali karena pembeli kita itu bukan konsumen langsung,"kata Syariah, pemilik pabrik tahu tempe terbesar di Pangkalan Bun yang ditemui Gudang Tutorial di kediamannya, Kamis (11/10).

Ia melanjutkan kenaikan harga akan beresiko karena bisa menyebabkan ratusan pelanggan berhenti membeli produknya. Pelanggan didominasi penjual gorengan, pedagang sayur dan pengecer tahu tempe. Sehingga kelangsungan produksi pabriknya sangat bergantung pada pelanggan seperti itu. Pasalnya, mereka bisa dipastikan membeli tahu tempe setiap harinya.

Menurut Syariah, saat ini proses produksi tetap stabil. Setiap hari, pabrik memproduksi 1,5 ton kedelai untuk diolah menjadi tahu dan tempe. Harga yang dipatok tetap sama yakni Rp700 per bungkus untuk tempe dan Rp360 per biji tahu. Proses penjualan juga lancar dengan keuntungan bersih pada kisaran Rp1 juta per hari. Meski begitu, ia mengaku terjadi penurunan keuntungan dibanding bulan lalu. Saat harga bahan baku kedelai masih pada kisaran Rp6000 per kilo. "Sekarang dari segi keuntungan menurun lumayan banyak sekitar 30 persen."

Sebelumnya, Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan Muhammad Yadi mengatakan sulit untuk mengarahkan petani membudidayakan komoditas kedelai. Pasalnya, harga jual kedelai terlampau rendah. Harga kedelai lokal hanya berkisar Rp4 ribu per kilogram. Harga ini tidak sebanding dengan komoditas pertanian lainnya seperti padi dan jagung. "pengembangan komoditas kedelai tidak bisa dilakukan secara parsial. Hal ini harus didukung kebijakan pusat yakni dengan pemberian insentif kepada petani kedelai. Selain itu, impor kedelai harus dikurangi secara berkala."

Hal senada disampaikan Kepala kantor penyuluhan pertanian dan ketahanan pangan (KPPKP) Abet Nego, penyuluh akan kesulitan untuk menyarankan petani menanam kedelai apabila tidak didukung dengan kebijakan pusat. Sebab harga kedelai terhitung paling rendah dibandingkan komoditas pertanian yang lain. "Menyarankan petani menanam kedelai merupakan beban bagi penyuluh. Kedelai itu termasuk komoditas yang harganya paling murah dibanding yang lain."

Cagar Biosfer Tanjung Puting Dibawah Tekanan

KONSEP Cagar Biosfer Tanjung Puting belum sepenuhnya dipahami dan dijalankan dengan baik oleh pemangku kepentingan di daerah. Meski sudah ditetapkan UNESCO sebagai kawasan cagar biosfer sejak tahun 1977, belum banyak sosialisasi mengenai hal ini secara lintas sektoral. Akibatnya terjadi konflik antara kepentingan konservasi dengan kepentingan pembangunan. Hal itu diungkapkan Kepala Balai TNTP Soewignyo dalam presentasinya di hadapan para pemangku kepentingan (stakeholder) dalam kegiatan konsultasi publik rancangan rencana aksi (action plan) Cagar Biosfer TNTP di Aula Hotel Avilla Pangkalan Bun, Kamis (11/10). "Collaborative management belum bisa berjalan seperti yang diharapkan,"

Ia melanjutkan kawasan tanjung puting juga masih terancam dengan adanya kegiatan pembakaran hutan dan lahan yang masih marak dilakukan masyarakat sekitar kawasan. Hal ini disebabkan pola pertanian yang hanya satu kali dalam setahun. Imbasnya, terdapat waktu jeda sehingga lahan yang sudah pernah dibudidayakan kembali menjadi belukar. Pada musim tanam tahun berikutnya, mau tidak mau mereka harus kembali membakar hutan.

Kebakaran Lahan--Sebuah mobil pick up sedang melewati kepulan asap yang diakibatkan kebakaran lahan di Jalan Pangkalan Bun-Kumai. Mayoritas petani di Kalteng membersihkan lahan dengan sistem bakar. Meski murah, tindakan tersebut berdampak negatif bagi kelestarian lingkungan.

Selain itu, lanjut dia, kawasan tanjung puting masih marak terjadi  penambangan emas tanpa izin (peti). Kegiatan ini berdampak serius pada kelestarian kawasan tanjung puting. Salah satunya, pencemaran di sungai sekonyer yang merupakan jalur wisata tanjung puting. "Semua pihak harus dilibatkan dalam penyusunan action plan termasuk pemerintah provinsi karena kawasan cagar biosfer tanjung puting berada di dua kabupaten yakni Kobar dan Seruyan."

Ditemui di tempat yang sama, Kasat Intelkam Polres Kobar Ajun Komisaris Mulkaifin, pengelolaan Cagar Biosfer Tanjung Puting harus dilakukan secara bersama-sama dengan berbagai pihak. Berkaca dari pengalaman kampung halamannya di Wakatobi, dahulu tidak banyak yang mengenal surga terumbu karang di Provinsi Sulawesi Tengara (Sultra) ini. Wakatobi hanya dianggap gugusan pulau-pulau yang sepi. Orang hanya datang ke Wakatobi untuk mencari ikan. Celakanya, mereka mencari ikan dengan menggunakan bom. Dampaknya tidak hanya ikan yang mati tapi terumbu karang juga hancur. Bahkan tidak jarang melukai para pelaku.  

Namun akhirnya, lanjut dia, banyak pihak sadar bahwa kegiatan tersebut harus dihentikan. Pemerintah bersama pihak kehutanan dan kepolisian setempat memberikan sosialisasi kepada masyarakat bahwa tindakan mereka itu tidak dibenarkan secara hukum. Setelah itu, diikuti dengan tindakan tegas bagi yang melanggar. Hasilnya, saat ini Wakatobi telah dikenal di seluruh dunia sebagai daerah yang menyajikan panorama bawah laut yang menakjubkan. Wakatobi juga ditetapkan sebagai taman nasional pada tahun 1996 dan cagar biosfer pada tahun 2012. "Sekarang pulau-pulau di Wakatobi tidak ada yang sepi, pariwisata disana sudah menjadi industri yang melibatkan seluruh masyarakat."

Predikat Cagar Biosfer TNTP Terancam Dicabut

PREDIKAT Taman Nasional Tanjung Puting (TNTP) sebagai cagar biosfer terancam dicabut. Pasalnya, degradasi kawasan hutan di TNTP terus terjadi. Hal ini sebagai akibat dari aktivitas perambahan, kebakaran hutan dan alihfungsi hutan akibat konflik antara kepentingan konservasi dengan pembangunan. Hal itu diungkapkan Kepala Balai TNTP Soewignyo di hadapan peserta rapat lintas sektor yang membahas penyusunan sistem zonasi cagar biosfer TNTP di Aula Hotel Avilla Pangkalan Bun, Rabu (10/10). Hadir dalam pertemuan tersebut perwakilan seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), lembaga non pemerintah dan perusahaan kelapa sawit di Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar). "Kalau tahun ini kita tidak membuat action bisa dipastikan tahun depan status cagar biosfer akan dicabut sesuai dengan deadline UNESCO."

Ia melanjutkan kawasan cagar ditunjuk melalui oleh berbagai negara melalui kerjasama program Man and The Biosphere Programme (MAB) UNESCO untuk mempromosikan konservasi keanekaragaman hayati dan pembangunan berkelanjutan, berdasarkan pada upaya masyarakat lokal dan ilmu pengetahuan yang handal. Cagar biosfer merupakan kawasan yang menggambarkan keselarasan hubungan antara pembangunan ekonomi, pemberdayaan masyarakat dan perlindungan lingkungan, melalui kemitraan antara manusia dan alam, cagar biosfer adalah kawasan yang ideal untuk menguji dan mendemonstrasikan pendekatan-pendekatan yang mengarah kepada pembangunan yang berkelanjutan pada tingkat regional. 

Lintas Sektor--Kepala Balai TNTP Soewignyo menyampaikan presentasi di hadapan para peserta rapat lintas sektor yang membahas penyusunan sistem zonasi cagar biosfer TNTP

Saat ini, lanjut dia, UNESCO telah memiliki 599 lokasi Cagar Biosfer Dunia yang terletak di 117 negara. Delapan diantaranya terdapat di Indonesia yakni Cagar Biosfer Cibodas, Pulau Komodo, Lore Lindu, Tanjung Puting, Ekosistem Gunung Leuser, Siberut, Giam Siak Kecil-Bukit Batu dan Wakatobi. Kawasan Tanjung Puting merupakan cagar biosfer tertua di Indonesia yang mendapatkan pengakuan pada tahun 1977. Namun seiring perkembangannya, lima dari delapan cagar biosfer mengalami degradasi kawasan hutan yang cukup memprihatinkan dan akan dikaji ulang statusnya. Salah satunya, kawasan tanjung puting.

Menurut Soewignyo, kerugian besar bagi Bangsa Indonesia apabila status cagar biosfer yang disandang TNTP sampai dicabut UNESCO. Efek paling dekat tentu saja pada industri pariwisata di Kobar. Pasalnya, status cagar biosfer merupakan salah satu daya tarik TNTP di mata dunia.  "Selain itu, dana-dana penelitian dari luar negeri juga pasti akan dihentikan. Seperti dana dari ITTO (The International Tropical Timber Organization), di Cibodas dapat kita sudah tidak lagi."

Sekretaris DPC Himpunan Pramuwisata Indonesia (HPI) Michael R Juanda sangat menyayangkan apabila status cagar biosfer sampai dicabut. Hutan tropis di Kalimantan merupakan salah hutan hujan tropis tertua di dunia selain Hutan Amazon di Brazil dan Hutan Daintree di Australia. "Menurut saya, kalau sampai dicabut, itu sebuah kebodohan."

Project Manager Orangutan Foundation International (OFI) Pangkalan Bun Fajar Dewanto, perusahaan kelapa sawit yang ada di sekitar kawasan tanjung puting seharusnya mulai mengembangkan program pemberdayaan masyarakat non sawit. "Banyak program perberdayaan lain yang bisa dilakukan selain plasma. Itu yang harus dikembangkan di sekitar kawasan." 

 

Monday, October 8, 2012

Hakim Pangkalan Bun Nuril Huda Setor ke Tipikor

MATA kita boleh terbelalak. Kuping boleh gatal dan kepala boleh geleng-geleng. Harian ini kemarin melansir berita tentang setoran ke Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kalimantan Tengah. Pengakuan Ketua Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, Nuril Huda, patut diacungi jempol. Dengan polos dia mengakui, setahun lalu telah meminta uang kepada seorang pengacara yang sedang mengurus perkara kliennya.  Nuril meminta Rp30 juta. Tetapi klien pengacara tadi hanya memberi  Rp20 juta.
 
Dengan tanpa canggung Nuril berkilah, uang tersebut tidak dia pakai untuk kepentingan pribadi. Tetapi uang itu dia setor ke Panitia Peresmian Pengadilan Tinggi (PT) Tipikor Kalimantan Tengah di Palangkaraya. Sungguh kepolosan Nuril menampar muka institusi pembasmi korupsi itu.  Sungguh keluguan Nuril mengakui bahwa institusi hukum tidak cukup anggaran untuk menggelar hajat. Maka, dikerahkanlah seluruh Pengadilan Negeri yang ada di provinsi ini untuk mencari sumbangan.
 
Sebenarnya siapapun mafhum, untuk menggelar hajat institusi pemerintah lazim meminta sumbangan ke para pelaku usaha swasta. Padahal, dalam mengelola anggaran Negara ada dalil yang jelas. Yaitu tidak boleh ada double cover anggaran. Artinya, satu mata acara atau proyek, tidak boleh dibiayai dengan dua pos anggaran.
 
Pertanyaannya, mengapa pejabat Pengadilan Negeri diminta gerilya mencari dana? Sudah pasti ada ketidakberesan. Di mana ketidakberesannya? Panitia Peresmian PT Tipikor itu sendiri yang tahu! 
 
Celakanya, dari kenyataan yang terjadi di Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, dana itu dipungut dari orang yang berperkara. Dan patut diduga, hal serupa juga terjadi di pengadilan negeri lain di wilayah Kalteng.

Jika pengakuan Nuril ini benar, inilah skandal kedua yang terjadi di Pangkalan Bun. Sebelumnya, skandal yang sama menimpa Kejaksaan Negeri.  
 
Jelaslah, ini bahaya bagi para jaksa dan hakim tindak pidana korupsi.  Sudah pasti, proses penyidikan masuk angin. Penuntutan kembung. Pertimbangan hukum para hakim bisa lancung. Palu hakim bisa bengkok. Akibatnya, putusan pun sumbang.

Saham RS Islam Pangkalan Bun Dilempar ke Publik

MAJELIS Kesehatan dan Kesejahteraan Masyarakat (MKKM) Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) akan melempar saham Rumah Sakit Islam (RSI) Pangkalan Bun kepada umat Islam khususnya warga Perserikatan Muhammadiyah. Mekanisme penyertaan modal ini dilakukan untuk mempercepat pengumpulan dana pembangunan RSI Pangkalan Bun yang membutuhkan dana sekitar Rp4,5 miliar.

"Saat ini Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kobar telah memiliki aset senilai Rp2,2 miliar,"kata Ketua Pengurus Daerah (PD) Muhammadiyah Kabupaten Kobar Suyuti Syamsul kepada Gudang Tutorial seusai sholat jumat di Masjid Mujahidin, Kelurahan Mendawai, Jumat (5/10).

Ia melanjutkan aset yang dimaksud berupa lahan seluas 2 hektare wakaf dari salah seorang warga Perserikatan Muhammadiyah. Lokasi lahan berada di Jalan Ahmad Yani KM 7 Kelurahan Baru. Selain aset itu, PD Muhammdiyah Kobar memiliki dana di rekening Panitia Pembangunan RSI sebesar Rp5 juta. Saat ini, pada lahan wakaf tersebut sudah berdiri bangunan yang belum selesai pengerjaannya. Padahal RSI Pangkalan Bun ditargetkan bisa beroperasi pada pertengahan tahun depan. 


RS Islam--Rumah Sakit PKU Muhammadiyah di Jl Ronggolawe No. 137 Cepu Kabupaten Blora, Jawa Tengah. Pengurus Daerah (PD) Muhammadiyah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) juga mulai membangun Rumah Sakit Islam (RSI) di Jl Ahmad Yani Km 7 Pangkalan Bun. Seperti layaknya pembangunan rumah sakit muhammadiyah di kota-kota lain, PD Muhammadiyah Kobar juga melempar saham RSI Pangkalan Bun ke publik.
 
Oleh karena itu, lanjut dia, untuk menutupi kekurangan dana, lanjut dia, MKKM telah menyusun pembuatan sertifikat penyertaan modal (SPM) dan Kupon Penyertaan Modal (KPM). Satu lembar KPM senilai Rp100 ribu dan satu lembar SPM senilai Rp10 juta. Masyarakat bisa membeli keduanya sebagai saham kepemilikan atas RSI Pangkalan Bun. Konsekuensinya, setelah RSI beroperasi selama tiga tahun, pemegang KPM dan SPM bisa mendapatkan bagi hasil dari keuntungan bersih yang didapatkan RSI. Nilai penyertaan modal tetap akan berkembang seiring dengan peningkatan aset RSI Pangkalan Bun. Apabila pemegang KPM dan SPM tidak ingin meneruskan kepemilikan setelah RSI beroperasi selama tiga tahun, MKKM siap membeli dengan patokan harga pasar saat itu. "Namun bagi umat Islam yang murni mau berinfak dengan ikhlas juga kami terima melalui rekening panitia pembangunan RSI Pangkalan Bun."

Ditemui di tempat yang sama, Ketua Pengurus Wilayah (PW) Muhammadiyah Kalteng Achmad Syar'i mengungkapkan pendirian RSI bertujuan untuk mewujudkan rumah sakit Islam yang memberikan pelayanan kepada semua lapisan masyarakat secara profesional, cepat, nyaman dan bermutu berdasarkan Al Quran dan As Sunnah. "Pendirian RSI merupakan salah satu bagian dari dakwah Islam di bidang kesehatan."

Dihubungi terpisah, praktisi jual beli saham Abdul Sani mengatakan prospek bisnis rumah sakit sangat bagus. Muhammadiyah sudah terkenal kiprahnya di bidang pendidikan dan kesehatan. Beberapa institusi pendidikan dan kesehatan di Yogyakarta berkembang dengan pesat. "Nilai investasi seharga Rp10 juta per lembar saham itu sangat murah sekali. Apabila sudah berjalan bisa meraup keuntungan miliaran setiap tahunnya, apalagi luasnya 2 hektare."

Sertifikasi Halal Berpengaruh Signifikan Pada Penjualan Produk

SERTIFIKASI halal yang merupakan produk Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM) semakin diakui eksistensinya dalam bisnis dalam skala internasional. Betapa tidak, label halal pada suatu produk akan meningkatkan daya tawar kepada konsumen muslim di seluruh dunia. Apalagi banyak sekali produk Indonesia yang diekspor keluar negeri.

"Awalnya sertifikasi halal itu hanya bentuk perlindungan terhadap konsumen muslim, namun akhir-akhir ini sertifikasi halal dianggap kebutuhan mendasar bagi produsen,"kata Lukmanul Hakim, Direktur LPPOM-MUI di hadapan ratusan peserta Rakorda MUI se-Kalimantan di Aula Hotel Swiss Bellin Pangkalan Bun, Sabtu (6/10).
 
 
Sertifikat Halal MUI--Label halal yang tercantum pada produk makanan, obat-obatan dan kosmetika ternyata sangat berpengaruh pada penjualan produk tersebut. Terbukti, beberapa waktu lalu sebuah produk penyedap rasa asal Jepang yang kedapatan curang karena mengandung bahan tidak halal langsung merosot penjualannya di seluruh dunia. Beruntung Menteri Perdagangan Negeri Matahari Terbit tersebut langsung datang ke Indonesia dan berjanji menindaktegas produsen tersebut di negara asalnya.
 
Ia melanjutkan produk-produk yang telah mendapatkan sertifikasi halal akan cenderung lebih mudah dipasarkan di negara-negara dengan penduduk mayoritas muslim. Meski begitu, produk yang telah memiliki sertifikasi halal tetap terus diawasi. Beberapa tahun lalu, sebuah produk penyedap rasa asal Jepang pernah bermasalah karena terdapat kandungan babi di dalamnya.
 
Sebenarnya, lanjut dia, produk tersebut sudah mendapatkan sertifikasi halal dari MUI. Namun dalam perjalanannya, produsen tidak konsisten dan didapatkan temuan kandungan haram di dalamnya. Hal itu menyebabkan omzet penjualan produk tersebut menurun drastis di seluruh penjuru dunia. Pasalnya, LPPOM-MUI juga memiliki jaringan di World Halal Food Council (WHFC) yang kantor pusatnya juga di Jakarta. "Imbas dari kejadian itu, Menteri Perdagangan Jepang sampai datang ke Jakarta."
 
Ditemui di tempat yang sama, Wakil Direktur LPPOM-MUI Bidang Pembinaan Daerah mengungkapkan keberadaan LPPOM-MUI di setiap provinsi merupakan sebuah keharusan. Sebab semakin canggihnya teknologi menyebabkan masyarakat tidak sadar bahwa terdapat kandungan haram dalam makanan, obat-obatan dan kosmetika yang mereka pergunakan sehari-hari.

Mengenai obat, lanjut dia, LPPOM-MUI bersama Komisi Fatwa bahkan pernah mengeluarkan fatwa haram untuk virus maningitis yang biasa diberikan kepada Jamaah Calon Haji (Calhaj) pada tahun 2010 lalu. "Untuk obat-obatan yang perlu kita waspadai saat ini adalah penggunaan gelatin (cangkang kapsul). Hampir 50 persen gelatin yang beredar itu berasal dari tulang dan kulit babi."

Kasus Hakim Pangkalan Bun: Hakim Maupun Terdakwa Bisa Dijerat

PAKAR Hukum Tata Negara Arbi Sanit meminta Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) agar segera memeriksa Ketua Pengadilan Negeri Pangkalan Bun Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) Nuril Huda terkait dugaan permintaan sumbangan kepada seorang pengusaha otomotif.

Sebelumnya, Nuril mengaku tidak menikmati sepeser pun dari dana tersebut. Permintaan sumbangan itu dilakukan bukan atas dasar keputusannya sendiri. Dana tersebut diserahkan kepada panitia peresmian Pengadilan Tipikor Kalteng yang tengah membutuhkan dana cukup besar. Permintaan itu sudah dirapatkan bersama panitia peresmian Pengadilan Tipikor di Palangkaraya.

Menanggapi hal tersebut, Arbi Sanit mengungkapkan tindakan Ketua PN Pangkalan Bun tersebut bisa dijerat dengan pasal gratifikasi. Apalagi sumbangan itu diminta dari seseorang yang tengah berperkara. "Kalau niat itu tidak bisa dihukum, yang jelas tindakan obyektif dia meminta itu yang harus diperiksa. Bisa saja sumbangan itu sebagai alasan saja."

Ia melanjutkan pada prinsipnya kedua belah pihak baik Ketua PN Pangkalan Bun maupun terdakwa bisa dijerat. Pasalnya, tindakan terdakwa memberikan sejumlah uang bisa masuk kategori penyuapan. "Baik oknum hakim maupun terdakwa bisa dijerat."

Wednesday, October 3, 2012

Polisi Bekuk Pelaku Pencabulan Anak Di Bawah Umur

APARAT Kepolisian Sektor (Polsek) Kumai berhasil membekuk pelaku pencabulan berinisial ES, 19, warga Desa Sungai Bedaun, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar). Pemuda yang merupakan anak seorang perangkat desa itu tak berdaya saat diciduk jajaran unit reskrim Polsek Kumai di rumahnya, Senin (1/10) pukul 15.00 WIB. ES diduga sebagai pelaku pencabulan terhadap tetangganya MW, 14.

Menurut Kapolsek Kumai Iptu Angga Indarta melalui Kanit Reskrim Aiptu Sudarsono melalui ponselnya mengatakan pagi harinya sejumlah warga Rt 04 Desa Sungai Bedaun mendatangi Mapolsek Kumai. Mereka mendampingi Syahrudin yang melaporkan tindak pencabulan yang dialami anak perempuannya berinisial MW, 14. Perempuan yang masih di bawah umur itu diduga telah menjadi korban pencabulan yang dilakukan ES, 19.

Pencabulan--Seorang perempuan di bawah umur berinisial MW, 14 diduga dicabuli tetangganya sendiri ES, 19. Pelaku sempat menyetubuhi korban sebanyak dua kali sebelum akhirnya diringkus pihak kepolisian.

Berdasarkan keterangan dari korban, pelaku telah menyetubuhi korban sebanyak dua kali, yang terakhir dilakukan pada hari Jum’at (21/9) di kebun plasma sawit Koperasi Bedaun Maju Bersama, RT 1 Desa Sungai Bedaun Kecamatan Kumai. Pada awalnya pihak keluarga korban MW berniat menyelesaikan secara kekeluargaan. Yakni, ES harus bersedia menikahi MW. Namun pihak keluarga ES tidak menunjukkan itikad baik.

Bahkan korban MW yang sempat shock karena ES lari dari tanggung jawab. MW sempat melakukan percobaan bunuh diri dengan meminum cairan racun. Korban pun sempat dirawat di RSUD Sultan Imanuddin karena tindakan nekadnya tersebut. Merasa kehabisan kesabaran, keluarga korban akhirnya memilih menyelesaikan lewat jalur hukum dengan melaporkan tindakan pelaku kepada pihak kepolisian. "ES akan dijerat dengan Pasal 81 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun,"tegas dia.

Tuesday, October 2, 2012

Habitat Orangutan Semakin Menyusut

HABITAT Orangutan (Pongo pygmaeus) di luar kawasan konservasi di Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) terus terdesak. Pasalnya, habitat orangutan semakin banyak yang berubah fungsi. Salah satu indikasi terus terdesaknya orangutan di habitat alaminya adalah masuknya orangutan ke pemukiman warga, seperti yang terjadi di wilayah Mas Sorei, Kelurahan Mendawai Seberang, Kecamatan Arut Selatan (Arsel), Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Selasa (20/9) lalu.

"Kawasan hutan semakin menympit dan tidak menutup kemungkinan orangutan yang dilepasliarkan nangtinya akan kembali terlantar dan keluar dari hutan karena berebut wilayah,"kata Fajar Dewanto, Project Manager Orangutan Foundation International (OFI) Pangkalan Bun kepada Gudang Tutorial melalui ponselnya, kemarin.

Ia melanjutkan habitat primata langka ini semakin terancam akibat berkurangnya luasan hutan secara signifikan beberapa tahun terakhir. Selain alihfungsi lahan untuk perkebunan dan tambang, kebakaran hutan yang terjadi secara periodik ikut menyumbang laju deforestasi di Bumi Tambun Bungai. Hal ini dibuktikan dengan semakin banyaknya orangutan yang ditemukan terlantar.

Terancam--Dua ekor anak Orangutan Kalimantan sedang bermain di Orangutan Care Center and Quarantine (OCCQ) Desa Pasir Panjang, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar). Kehidupan primata langka ini semakin terancam dengan banyaknya alihfungsi lahan hutan menjadi perkebunan dan tambang.


Saat ini, lanjut dia, terdapat 340 ekor orangutan yang ditampung di Orangutan Care Centre Quarantine (OCCQ) Pasir Panjang Pangkalan Bun. Ditambah lagi di Pusat Rehabilitasi Orangutan Nyaru Menteng Palangkaraya kurang lebih 200 ekor. Jumlah ini bisa bertambah seiring menyusutnya habitat orangutan. Berdasarkan data yang dirilis Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) SKW II Kalimantan Tengah (Kalteng) di Pangkalan Bun, tahun ini sedikitnya terdapat 25 orangutan yang terlantar.

Sebelumnya, Menurut Direktur Yayasan Orangutan Indonesia (Yayorin) Eddy Santoso, pemerintah RI telah berkomitmen untuk meningkatkan jumlah populasi orangutan sebanyak 3% dari populasi yang ada. Artinya, jumlah populasi orangutan harus bertambah 300 ekor dari 33 ribu orangutan yang terdata saat ini. Oleh karena itu, pemerintah provinsi (Pemprov) Kalteng harus mulai memikirkan pembuatan jalur koridor yang menghubungkan antar kawasan hutan. Pasalnya, hutan yang dipecah-pecah tidak akan bisa menopang kehidupan satwa liar di dalamnya termasuk orangutan. "Koridor sangat penting untuk memungkinkan untuk pergerakan satwa dari satu kawasan ke kawasan lain dalam satu lanskap."

13 Bank Bersaing Ketat di Pangkalan Bun

PROSPEK usaha perbankan dipandang cukup menjanjikan di Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar). Betapa tidak, terdapat 13 bank yang bersaing ketat di daerah ini. Ditambah lagi dengan keberadaan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan beberapa Koperasi Simpan Pinjam (KSP) yang membuat perekonomian Kobar makin menggeliat.

"Daerah Pangkalan Bun (Kobar) ini dipandang sebagai sebuah daerah yang sedang berkembang dan cukup menjanjikan bagi bisnis perbankan,"kata Kepala Cabang BRI Pangkalan Bun David Djoko Priyono kepada Gudang Tutorial di ruang kerjanya, Senin (1/10).

Prospek Perbankan--Seorang pegawai Bank BRI cabang Pangkalan Bun sedang melayani nasabah dengan mengenakan pakaian adat tradisional Kerajaan Kotawaringin. Prospek bisnis perbankan di Ibukota Kabupaten Kotawaringin Barat ini cukup menjanjikan. Tercatat 13 bank terkemuka di Indonesia telah membuka cabang di kota ini.

Ia melanjutkan maraknya pendirian kantor cabang dari bank-bank terkemuka di Indonesia memang cukup beralasan. Pasalnya, wilayah Kobar terkenal dengan bisnis perkebunan yang berkembang sampai ke tingkat akar rumput. Selain itu, banyak usaha mikro kecil menengah yang cukup berkembang di Kobar yang mengiringi pertumbuhan industri perkebunan. Ditambah lagi, industri pariwisata dengan komoditas Taman Nasional Tanjung Puting dengan Orangutannya yang sudah terkenal ke seluruh dunia.

Sisi menarik dari Kobar, lanjut dia, terletak pada pertumbuhan ekonomi yang justru berkembang di kawasan pinggiran. Banyak perkebunan milik masyarakat yang mulai panen. Hal ini berimbas pada pertumbuhan kredit di sektor lain. Salah satunya, kendaraan yang dipergunakan sebagai alat angkut. Selain itu, banyak petani yang mengajukan kredit untuk pemenuhan sarana prasarana pendukung perluasan usaha perkebunannya.

Menurut Djoko, pertumbuhan kredit perbankan di wilayah Kobar juga tumbuh pesat. Berdasarkan data terakhir, BRI cabang Pangkalan Bun, mencatat outstanding kredit mencapai Rp400 miliar. Dana tersebut justru banyak diserap di daerah-daerah pinggiran melalui kantor-kantor unit. "Kami memang sudah lama fokus pada usaha mikro kecil menengah (UMKM), sebagai bank milik pemerintah kami punya tanggung jawab secara sosial dan tidak hanya murni mengejar profit."

Ditemui terpisah, Direktur BPR Marunting Sejahtera Sri Hanung, menjamurnya bank di Kobar memang mempunyai dampak positif bagi pertumbuhan ekonomi terutama UMKM. Meski begitu, bukan berarti tidak memiliki dampak negatif. Pemerintah maupun masyarakat harus semakin cermat dan cerdas dalam melihat kondisi perbankan. Masyarakat harus bisa melakukan kontrol terhadap diri sendiri dengan mencermati produk yang ditawarkan.

Menurut pensiunan Kepala Cabang Bank Mandiri Pangkalan Bun ini, peluang untuk terjadinya bank fraud (kecurangan bank) juga akan semakin besar. Pasalnya, persaingan antar bank dalam menggaet nasabah akan semakin sengit. Bank akan saling berlomba untuk melempar kredit ke masyarakat. Pemain baru, biasanya akan melakukan take over dengan sedikit menaikkan bunga simpanan dan sedikit menurunkan bunga kredit. "Hal itu tidak menjadi masalah ketika tahapannya benar. Tetapi apabila tahapan yang seharusnya dilewati untuk mendapatkan kucuran kredit tidak dilakukan, seperti survei secara detail kepada calon penerima kredit misalnya. Itu yang bahaya, bisa jadi kredit macet."

Monday, October 1, 2012

Pengusaha Pariwisata Kobar Menuju Pasar Global

PULUHAN pengusaha di bidang pariwisata di Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) berhasil menunjukkan eksistensinya di dunia maya. Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) bekerja sama dengan PT Elang Strategi Adidaya (ESA) menyediakan website Indonesia Travel. Melalui website ini, pelaku usaha pariwisata di Kobar diberikan sub domain sehingga bisa melakukan promosi paket wisata secara gratis.

"Kami memastikan Indonesia Travel ini secure (aman), kemarin sudah mengalami beberapa kali tes,"kata narasumber dari PT ESA, Dodi Ali Wijaya kepada Gudang Tutorial di sela-sela kegiatan pelatihan pembuatan blog promosi wisata dengan domain induk Indonesia Travel di Ruang Mahakam Hotel Swiss Bellin Pangkalan Bun, Jumat (28/9).

Ia melanjutkan banyak keuntungan yang didapat para pengusaha pariwisata yang melakukan promosi wisata melalui Indonesia Travel. Pertama, pengusaha tidak perlu membeli domain karena semua sudah dibayar oleh Kemenparekraf. Kedua, pengusaha tidak perlu mengeluarkan biaya promosi. Pasalnya, Indonesia Travel akan mengirimkan konten dari sub domain anggotanya ke berbagai website traveller di seluruh dunia. Ketiga, terdapat banyak widget yang terhubung dengan berbagai jaringan sosial media seperti facebook dan twitter. "Website ini juga aman untuk transaksi secara online."

Ditemui di tempat yang sama, Vera pemilik toko souvenir di Komplek Pasar Indra Kencana merasa sangat terbantu dengan adanya sub domain dari Indonesian Travel. Pelanggan yang mengakses cukup banyak karena saling terkait dengan website lain. "Saya biasa jualan online hanya lewat facebook. Website ini jauh lebih canggih dari facebook, saya yakin bisa mendatangkan keuntungan yang lebih besar."
Go Internasional--Kasubdit Komunikasi Media Elektronik dan Digital, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Ratna Suranti berfoto bersama puluhan pelaku usaha pariwisata di Kabupaten Kobar seusai penutupan pelatihan promosi paket wisata secara online. Para pengusaha pariwisata di Indonesia harus segera beralih menggunakan sarana promosi online agar obyek wisata Indonesia tetap milik pengusaha Indonesia. Saat ini,  banyak paket wisata ke Indonesia yang dijual secara online oleh agen perjalanan dari mancanegara.

Sementara itu, Direktur PT. Borneo Indonesia Hijau Travel Ahmad Yani, metode promosi melalui Indonesia Travel sangat interaktif dengan dukungan jaringan yang sangat luas. Ia berharap akan ada lagi pelatihan lanjutan setelah pembuatan sub domain ini. "Waktu dua hari ini tidak cukup, saya ingin mempelajari sampai benar-benar bisa. Baru dasar saja, sudah sangat menarik."

Kasubdit Komunikasi Media Elektronik dan Digital Kemenparekraf, Ratna Suranti mengatakan sangat bangga dengan antusiasme para pengusaha di Kobar dalam pelatihan kali ini. Tercatat sebanyak 48 sub domain baru di website Indonesia Travel. Pencapaian ini melampaui target yang dipatok sebanyak 40 sub domain. "Melihat peserta yang sangat antusias, waktu dua hari tentu tidak cukup. Kami akan agendakan lagi ke depan,"tukas dia. 

Popular Post