Friday, October 19, 2012

Pemkab Bantah Terbitkan Ijin di Sungai Cabang

PEMERINTAH Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) membantah telah memberikan ijin lokasi seluas 7.200 Ha kepada PT Kumai Sejahtera di Desa Sungai Cabang, Kecamatan Kumai. Pasalnya, penerbitan ijin untuk APL membutuhkan proses yang panjang.

"Belum ada ijin itu, sekarang ijin prinsip saja belum, apalagi HGU (Hak Guna Usaha), tidak sembarangan mengeluarkan ijin harus melalui mekanisme rapat dan kajian,"kata Plt Sekretaris Daerah (Sekda) Masradin kepada Gudang Tutorial di kantornya, Jumat (19/10).

Ia mengakui memang ada beberapa perusahaan yang ingin berinvestasi di lahan APL Desa Sungai Cabang. Namun hingga saat ini masih sebatas rapat koordinasi dengan instansi terkait. Hal itu untuk mengkaji dari semua sudut pandang terutama terkait peraturan. Sedangkan surat dari Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) bukan ijin lokasi tapi pertimbangan teknis (pertek). "Pertek itu masih dibahas lagi, masih panjang prosesnya dan bukan perusahaan itu saja."

Ditemui di tempat yang sama, Wakil Bupati Kobar Bambang Purwanto menegaskan bahwa belum ada penerbitan ijin di areal APL Desa Sungai Cabang. Namun ke depan, Pemkab memang berencana mengambil langkah taktis guna meningkatkan perekonomian masyarakat di tiga desa kawasan penyangga Taman Nasional Tanjung Puting (TNTP). Pasalnya, keberadaan TNTP dan lembaga-lembaga mitra yang bekerja disana belum bisa mengangkat kesejahteraan warga di tiga desa tersebut.

Menurut Bambang, pihak pemerintah sudah mencoba melakukan koordinasi dengan semua lembaga yang bekerja di sekitar kawasan TNTP. Hal itu dilakukan semasa masih menjabat Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi beberapa tahun lalu. Pihaknya meyakini dengan peningkatan kesejahteraan masyarakat di sekitar kawasan maka TNTP justru akan lebih aman. Sebaliknya, apabila kemiskinan masih menjadi bagian hidup mereka maka kawasan TNTP justru terancam. "Pernah saya kumpulkan semua LSM yang bekerja di sana (tiga desa). Tujuannya koordinasi, mereka punya program apa dan dana berapa? Program saya sudah jelas terbukti bisa sejahtera di desa trans."

Dihubungi terpisah, Project Manager OFI Pangkalan Bun Fajar Dewanto pelepasan tiga desa dari kawasan TNTP karena ketiganya telah ada sebelum adanya TNTP. Selain itu, memudahkan akses dana dari Pemkab Kobar sehingga dana rutin seperti alokasi dana desa (ADD) bisa masuk. "Itu sejarahnya dan bukan untuk investasi sawit."


EmoticonEmoticon

Popular Post