APARAT Kepolisian Sektor (Polsek) Kumai berhasil membekuk pelaku pencabulan berinisial ES, 19, warga Desa Sungai Bedaun, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar). Pemuda yang merupakan anak seorang perangkat desa itu tak berdaya saat diciduk jajaran unit reskrim Polsek Kumai di rumahnya, Senin (1/10) pukul 15.00 WIB. ES diduga sebagai pelaku pencabulan terhadap tetangganya MW, 14.
Menurut Kapolsek Kumai Iptu Angga Indarta melalui Kanit Reskrim Aiptu Sudarsono melalui ponselnya mengatakan pagi harinya sejumlah warga Rt 04 Desa Sungai Bedaun mendatangi Mapolsek Kumai. Mereka mendampingi Syahrudin yang melaporkan tindak pencabulan yang dialami anak perempuannya berinisial MW, 14. Perempuan yang masih di bawah umur itu diduga telah menjadi korban pencabulan yang dilakukan ES, 19.
Menurut Kapolsek Kumai Iptu Angga Indarta melalui Kanit Reskrim Aiptu Sudarsono melalui ponselnya mengatakan pagi harinya sejumlah warga Rt 04 Desa Sungai Bedaun mendatangi Mapolsek Kumai. Mereka mendampingi Syahrudin yang melaporkan tindak pencabulan yang dialami anak perempuannya berinisial MW, 14. Perempuan yang masih di bawah umur itu diduga telah menjadi korban pencabulan yang dilakukan ES, 19.
Pencabulan--Seorang
perempuan di bawah umur berinisial MW, 14 diduga dicabuli tetangganya sendiri ES, 19. Pelaku sempat menyetubuhi korban sebanyak dua kali sebelum akhirnya diringkus pihak kepolisian.
Berdasarkan keterangan dari korban, pelaku telah menyetubuhi korban sebanyak dua kali, yang terakhir dilakukan pada hari Jum’at (21/9) di kebun plasma sawit Koperasi Bedaun Maju Bersama, RT 1 Desa Sungai Bedaun Kecamatan Kumai. Pada awalnya pihak keluarga korban MW berniat menyelesaikan secara kekeluargaan. Yakni, ES harus bersedia menikahi MW. Namun pihak keluarga ES tidak menunjukkan itikad baik.
Berdasarkan keterangan dari korban, pelaku telah menyetubuhi korban sebanyak dua kali, yang terakhir dilakukan pada hari Jum’at (21/9) di kebun plasma sawit Koperasi Bedaun Maju Bersama, RT 1 Desa Sungai Bedaun Kecamatan Kumai. Pada awalnya pihak keluarga korban MW berniat menyelesaikan secara kekeluargaan. Yakni, ES harus bersedia menikahi MW. Namun pihak keluarga ES tidak menunjukkan itikad baik.
Bahkan korban MW yang sempat shock karena ES lari dari tanggung jawab. MW sempat melakukan percobaan bunuh diri dengan meminum cairan racun. Korban pun sempat dirawat di RSUD Sultan Imanuddin karena tindakan nekadnya tersebut. Merasa kehabisan kesabaran, keluarga korban akhirnya memilih menyelesaikan lewat jalur hukum dengan melaporkan tindakan pelaku kepada pihak kepolisian. "ES akan dijerat dengan Pasal 81 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun,"tegas dia.
EmoticonEmoticon