Monday, October 8, 2012

Kasus Hakim Pangkalan Bun: Hakim Maupun Terdakwa Bisa Dijerat

PAKAR Hukum Tata Negara Arbi Sanit meminta Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) agar segera memeriksa Ketua Pengadilan Negeri Pangkalan Bun Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) Nuril Huda terkait dugaan permintaan sumbangan kepada seorang pengusaha otomotif.

Sebelumnya, Nuril mengaku tidak menikmati sepeser pun dari dana tersebut. Permintaan sumbangan itu dilakukan bukan atas dasar keputusannya sendiri. Dana tersebut diserahkan kepada panitia peresmian Pengadilan Tipikor Kalteng yang tengah membutuhkan dana cukup besar. Permintaan itu sudah dirapatkan bersama panitia peresmian Pengadilan Tipikor di Palangkaraya.

Menanggapi hal tersebut, Arbi Sanit mengungkapkan tindakan Ketua PN Pangkalan Bun tersebut bisa dijerat dengan pasal gratifikasi. Apalagi sumbangan itu diminta dari seseorang yang tengah berperkara. "Kalau niat itu tidak bisa dihukum, yang jelas tindakan obyektif dia meminta itu yang harus diperiksa. Bisa saja sumbangan itu sebagai alasan saja."

Ia melanjutkan pada prinsipnya kedua belah pihak baik Ketua PN Pangkalan Bun maupun terdakwa bisa dijerat. Pasalnya, tindakan terdakwa memberikan sejumlah uang bisa masuk kategori penyuapan. "Baik oknum hakim maupun terdakwa bisa dijerat."


EmoticonEmoticon