SERTIFIKASI halal yang merupakan produk Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM) semakin diakui eksistensinya dalam bisnis dalam skala internasional. Betapa tidak, label halal pada suatu produk akan meningkatkan daya tawar kepada konsumen muslim di seluruh dunia. Apalagi banyak sekali produk Indonesia yang diekspor keluar negeri.
"Awalnya sertifikasi halal itu hanya bentuk perlindungan terhadap konsumen muslim, namun akhir-akhir ini sertifikasi halal dianggap kebutuhan mendasar bagi produsen,"kata Lukmanul Hakim, Direktur LPPOM-MUI di hadapan ratusan peserta Rakorda MUI se-Kalimantan di Aula Hotel Swiss Bellin Pangkalan Bun, Sabtu (6/10).
Sertifikat Halal MUI--Label halal yang tercantum pada produk makanan, obat-obatan dan kosmetika ternyata sangat berpengaruh pada penjualan produk tersebut. Terbukti, beberapa waktu lalu sebuah produk penyedap rasa asal Jepang yang kedapatan curang karena mengandung bahan tidak halal langsung merosot penjualannya di seluruh dunia. Beruntung Menteri Perdagangan Negeri Matahari Terbit tersebut langsung datang ke Indonesia dan berjanji menindaktegas produsen tersebut di negara asalnya.
Ia melanjutkan produk-produk yang telah mendapatkan sertifikasi halal akan cenderung lebih mudah dipasarkan di negara-negara dengan penduduk mayoritas muslim. Meski begitu, produk yang telah memiliki sertifikasi halal tetap terus diawasi. Beberapa tahun lalu, sebuah produk penyedap rasa asal Jepang pernah bermasalah karena terdapat kandungan babi di dalamnya.
Sebenarnya, lanjut dia, produk tersebut sudah mendapatkan sertifikasi halal dari MUI. Namun dalam perjalanannya, produsen tidak konsisten dan didapatkan temuan kandungan haram di dalamnya. Hal itu menyebabkan omzet penjualan produk tersebut menurun drastis di seluruh penjuru dunia. Pasalnya, LPPOM-MUI juga memiliki jaringan di World Halal Food Council (WHFC) yang kantor pusatnya juga di Jakarta. "Imbas dari kejadian itu, Menteri Perdagangan Jepang sampai datang ke Jakarta."
Ditemui di tempat yang sama, Wakil Direktur LPPOM-MUI Bidang Pembinaan Daerah mengungkapkan keberadaan LPPOM-MUI di setiap provinsi merupakan sebuah keharusan. Sebab semakin canggihnya teknologi menyebabkan masyarakat tidak sadar bahwa terdapat kandungan haram dalam makanan, obat-obatan dan kosmetika yang mereka pergunakan sehari-hari.
Mengenai obat, lanjut dia, LPPOM-MUI bersama Komisi Fatwa bahkan pernah mengeluarkan fatwa haram untuk virus maningitis yang biasa diberikan kepada Jamaah Calon Haji (Calhaj) pada tahun 2010 lalu. "Untuk obat-obatan yang perlu kita waspadai saat ini adalah penggunaan gelatin (cangkang kapsul). Hampir 50 persen gelatin yang beredar itu berasal dari tulang dan kulit babi."
Mengenai obat, lanjut dia, LPPOM-MUI bersama Komisi Fatwa bahkan pernah mengeluarkan fatwa haram untuk virus maningitis yang biasa diberikan kepada Jamaah Calon Haji (Calhaj) pada tahun 2010 lalu. "Untuk obat-obatan yang perlu kita waspadai saat ini adalah penggunaan gelatin (cangkang kapsul). Hampir 50 persen gelatin yang beredar itu berasal dari tulang dan kulit babi."
EmoticonEmoticon