KANTOR Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pangkalan Bun mengakui telah menerbitkan rekomendasi ijin lokasi seluas 7000 hektare kepada sebuah perusahaan perkebunan kelapa sawit di Desa Sungai Cabang, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar. Desa Sungai Cabang bersama dua desa lainnya (Desa Teluk Pulai dan Sungai Sekonyer) merupakan kawasan yang masuk zona penyangga di Taman Nasional Tanjung Puting (TNTP). Namun pemberian rekomendasi tersebut sudah dilakukan melalui tahapan rapat dengan berbagai pihak dan mengkaji berbagai peraturan yang ada.
"Areal itu berdasarkan SK Menhut nomor 292 sudah diputihkan, berarti APL (area penggunaan lain) dan bisa dimanfaatkan oleh pemerintah daerah, intinya silahkan dipakai,"kata Kepala BPN Pangkalan Bun Roestomo Eko Ernanto kepada Gudang Tutorial di ruang kerjanya, Selasa (16/10).
Ia melanjutkan perubahan status lahan menjadi APL membuat pemerintah mulai berhitung mengenai arah kebijakan pembangunan. Desa Sungai Cabang mempunyai cukup luas sedangkan penduduknya sedikit. Sehingga lahan tersebut harus dibudidayakan supaya produktif. Saat ini, pengesahan lahan hanya tinggal menunggu hasil akhir dari penentuan tata batas bersama tim dari Kementerian Kehutanan (Kemenhut) pusat.
Roestomo mengakui lahan Desa Sungai Cabang memang masuk ke daerah moratorium perizinan. Meski begitu, hal tersebut tidak akan menjadi kendala. Pihaknya akan berkoordinasi dengan tim dari Kemenhut pusat. Sedangkan mengenai surat edaran Gubernur Kalteng diyakini tidak akan mempunyai pengaruh besar terhadap keputusan pemberian rekomendasi ijin lokasi yang telah dibuat. Sebab surat edaran gubernur tersebut intinya sama, yakni agar kawasan APL dipergunakan untuk pengembangan ekonomi masyarakat. "Surat itu khan hanya edaran, surat itu apa sih kekuatannya? Bisa ditanyakan ke para ahli. Surat itu sifatnya hanya menghimbau saja."
Dihubungi terpisah, Project Manager Orangutan Foundation International (OFI) Pangkalan Bun Fajar Dewanto, surat Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor SK 292/Menhut-II/2011 bukan keputusan yang final. Pasalnya, kawasan tanjung puting ditunjuk Menteri Kehutanan sebagai Taman Nasional melalui SK No. 587/ Kpts-II/1996 dengan luas 415.040 Hektare. "Meski berubah menjadi APL, itu tidak serta merta memperbolehkan penerbitan ijin di kawasan tersebut. Sebab terbitnya SK 292 tidak bisa menggugurkan SK 587."
Manajer Friends of the National Parks Foundation (FNPF) Basuki Budi Santoso mengungkapkan pemberian rekomendasi ijin lokasi di Desa Sungai Cabang tidak masuk akal. Pasalnya, banyak terdapat gambut dalam di kawasan tersebut. Gambut merupakan pengikat karbon. "Kalteng merupakan propinsi REDD (Reducing Emissions from Deforestation and Forest Degradation) tapi kawasan gambut justru dibuat sawit."
"Areal itu berdasarkan SK Menhut nomor 292 sudah diputihkan, berarti APL (area penggunaan lain) dan bisa dimanfaatkan oleh pemerintah daerah, intinya silahkan dipakai,"kata Kepala BPN Pangkalan Bun Roestomo Eko Ernanto kepada Gudang Tutorial di ruang kerjanya, Selasa (16/10).
Ia melanjutkan perubahan status lahan menjadi APL membuat pemerintah mulai berhitung mengenai arah kebijakan pembangunan. Desa Sungai Cabang mempunyai cukup luas sedangkan penduduknya sedikit. Sehingga lahan tersebut harus dibudidayakan supaya produktif. Saat ini, pengesahan lahan hanya tinggal menunggu hasil akhir dari penentuan tata batas bersama tim dari Kementerian Kehutanan (Kemenhut) pusat.
Roestomo mengakui lahan Desa Sungai Cabang memang masuk ke daerah moratorium perizinan. Meski begitu, hal tersebut tidak akan menjadi kendala. Pihaknya akan berkoordinasi dengan tim dari Kemenhut pusat. Sedangkan mengenai surat edaran Gubernur Kalteng diyakini tidak akan mempunyai pengaruh besar terhadap keputusan pemberian rekomendasi ijin lokasi yang telah dibuat. Sebab surat edaran gubernur tersebut intinya sama, yakni agar kawasan APL dipergunakan untuk pengembangan ekonomi masyarakat. "Surat itu khan hanya edaran, surat itu apa sih kekuatannya? Bisa ditanyakan ke para ahli. Surat itu sifatnya hanya menghimbau saja."
Dihubungi terpisah, Project Manager Orangutan Foundation International (OFI) Pangkalan Bun Fajar Dewanto, surat Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor SK 292/Menhut-II/2011 bukan keputusan yang final. Pasalnya, kawasan tanjung puting ditunjuk Menteri Kehutanan sebagai Taman Nasional melalui SK No. 587/ Kpts-II/1996 dengan luas 415.040 Hektare. "Meski berubah menjadi APL, itu tidak serta merta memperbolehkan penerbitan ijin di kawasan tersebut. Sebab terbitnya SK 292 tidak bisa menggugurkan SK 587."
Manajer Friends of the National Parks Foundation (FNPF) Basuki Budi Santoso mengungkapkan pemberian rekomendasi ijin lokasi di Desa Sungai Cabang tidak masuk akal. Pasalnya, banyak terdapat gambut dalam di kawasan tersebut. Gambut merupakan pengikat karbon. "Kalteng merupakan propinsi REDD (Reducing Emissions from Deforestation and Forest Degradation) tapi kawasan gambut justru dibuat sawit."
EmoticonEmoticon