Friday, November 13, 2015

International People's Tribunal di Den Haag, Pengadilan yang Tidak Adil

International People's Tribunal atau Pengadilan Rakyat Internasional (PRI) tentang peristiwa 1965 yang digelar di Den Haag, Belanda,  Selasa (10/11/15) sampai hari ini, Jumat (13/11/15), merupakan pengadilan yang jauh dari nilai keadilan.

Pasalnya, pengadilan di kolong langit mana pun, tidak ada yang seperti ini. PRI ini sudah jelas tujuannya dari awal, untuk menggiring opini bahwa simpatisan PKI dan keluarganya sebagai korban. Kemudian negara dalam posisi salah. Jadi asasnya bukan praduga tak bersalah tapi jelas-jelas praduga bersalah yang disematkan pada negara.

Fakta-fakta kekejaman simpatisan PKI terhadap para ulama dan santri Nahdlatul Ulama (NU), Partai Masyarakat Syuro Muslimin Indonesia (Masyumi) dan elemen lain termasuk juga korban PKI dari Polri TNI justru tidak terungkap. Padahal, itu bisa ditemukan di monumen-monumen korban pembantaian PKI di Madiun, Magetan, Wonogiri, bahkan Gubernur Jatim Suryo di Ngawi, seolah luput dari pembahasan.

Tidak ada api jika tidak ada asap. Siapa yang berani bertaruh? Jika G 30 S/PKI itu sukses mereka tidak membantai lawan-lawan politiknya. Berkaca dari kebiasaan komunis yang melakukan pembantaian lawan-lawan politiknya hingga warga sipil tidak berdosa.




Komunis identik dengan Genocida

Ambil contoh yang paling dekat dengan kita, saat Khmer Merah yang dipimpin oleh Pol Pot berhasil menggulingkan kekuasaan dan menjadi pemimpin Kamboja pada  17 April 1975.

Hanya dalam beberapa hari saja, rezim baru ini telah menghukum mati sejumlah besar rakyat Kamboja yang tadinya bergabung dengan rezim Shihanouk dan Lon Nol. Penduduk Phnom Phen dan juga penduduk di provinsi lain terpaksa keluar dari kota dan pindah ke daerah-daerah penampungan.

Phnom Phen menjadi kota mati. Seluruh perekonomian di seluruh negeri berubah di bawah garis keras komunis, Uang hilang dari peredaran. Akibat dari semua itu adalah terjadinya kelaparan dan wabah penyakit di daerah tersebut. 

Selain di Kamboja, penguasa Uni Soviet Joseph Stalin yang tidak segan-segan membantai rakyatnya sendiri yang dicurigai sebagai musuh negara. Stalin juga memberikan izin untuk membantai 346 orang yang dituduh kontra-revolusi dan musuh negara.

Stalin sangat ingin dicintai rakyatnya, sampai-sampai dia tega membunuh pemimpin partai Leningrad, Sergey Kirov yang dicintai oleh rakyat Leningrad. Tidak hanya itu saja, dia bahkan juga tega membunuh teman seperjuangannya dulu dan ketua Tentara Merah, Leon Trotsky. Kemudian pembunuhnya Ramón Mercader diberi penghargaan “Order Of Lenin” oleh Stalin. Tentu saja yang paling fenomenal saat Stalin mengizinkan pembunuhan sekitar 20.000 tawanan Polandia.

Rakyat Indonesia punya mekanisme rekonsiliasi sendiri


Jika kita berbicara korban 1965, harus dipilah lagi. Korban yang asli pengurus dan simpatisan PKI, kemudian korban yang salah sasaran. Golongan kedua inilah yang layak disebut korban. Sebab dia tidak tahu apa-apa, hanya menerima bantuan alat pertanian, pupuk lalu dicatat anggota BTI, seniman tradisional pernah 'ditanggap' di pertunjukan Lekra dicatat, atau kasus-kasus yang lebih personal misalnya menolak lamaran seseorang, kebetulan orang itu keluarganya penguasa lalu diciduk. Banyak jika kita browsing di internet.

Mereka ternyata punya mekanisme rekonsiliasi sendiri, hal paling lazim orang-orang yang menjadi penyebab terbunuhnya korban salah sasaran ini, sebelum meninggal mendatangi keluarga korban dan meminta maaf. Mereka umumnya tetangga atau orang yang mengenal dekat korban. Nah, ini membuktikan bahwa rekonsiliasi itu ada, hanya saja tidak diformalkan.


EmoticonEmoticon

Popular Post