Thursday, October 17, 2013

Forkobar Ingin Bupati Punya Legitimasi Hukum

Forum Peduli Kotawaringin Barat (Forkobar) menegaskan bahwa kedatangannya ke kantor DPRD Kobar beberapa waktu lalu karena didorong kepedulian terhadap daerah. Pasalnya, masyarakat Kobar harus tahu dengan perkembangan yang terjadi pascaputusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak kasasi Mendagri. Sehingga, otomatis SK pangangkatan Bupati Ujang Iskandar dan Wakilnya Bambang Purwanto batal demi hukum. Forkobar ingin roda pemerintahan di Kobar berjalan baik dengan pejabat yang punya legitimasi hukum yang jelas.

"Ini bentuk keprihatinan kita saja, bukan tim sukses siapa-siapa, sekarang timses-timses sudah tidak ada lagi. Kita melihat permasalahan bupati ini kok berlarut-larut tanpa kejelasan. Padahal bupati ini jabatan politik yang harus punya legitimasi hukum yang jelas," kata Ketua Forkobar M Arpandi kepada Gudang Tutorial di kediamannya, Senin (12/6).



PINDAH HALUAN--Bupati Kobar Ujang Iskandar dan Wakil Bupati Kobar Bambang Purwanto tampak dalam baliho besar di depan Kantor DPC Partai Gerindra. Keduanya menduduki posisi strategis di partai berlambang garuda tersebut. Pada sidang paripurna 5 Januari 2012, Partai Gerindra bersama Partai Golkar, PDI-P dan PAN menolak dan tidak mengakui pelantikan Ujang dan Bambang di Jakarta oleh Mendagri.

Ia melanjutkan Forkobar ingin membuka wawasan masyarakat mengenai perkara ini. MA menolak kasasi Mendagri dan menguatkan keputusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN). Sebab proses pengangkatannya tidak sesuai dengan UU No 32 tentang Pemerintahan Daerah. Terdapat mekanisme yang dilewati Mendagri. Seharusnya, alurnya dimulai dari Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD), DPRD, Gubernur baru Mendagri. "Intinya, siapa pun bupatinya, kami tidak masalah tapi yang benar-benar legal. Mendagri cabut dulu SK itu, lalu kalau toh mau dilantik lagi (pasangan Ujang-Bambang) ya ikuti mekanisme UU 32."

Apabila hal itu tidak dilakukan, lanjut dia, lebih baik UU No 32 Tahun 2004 harus ditinjau ulang. Pasalnya, terdapat daerah yang masuk perkecualian. Khusus Kobar, implikasinya terhadap kehidupan bermasyarakat sangat besar. Terhambatnya pengangkatan sejumlah kepala SKPD, minimnya serapan anggaran dan stagnasi pembangunan di Kobar sudah cukup menjadi bukti nyata. "Mungkin bupati sadar kalau dia tidak legal untuk melakukan pengangkatan itu (kepala SKPD), sayang kalau Mendagri tetap mempertahankan seperti ini yang rugi Kobar. Kami harap secepatnya SK pengangkatan itu dicabut dan tetapkan Plt (pelaksana tugas) supaya pemerintahan berjalan sesuai mekanisme hukum."

Ditemui terpisah, Politisi Partai Golkar Mukhtaruddin mengaku belum membaca putusan MA tersebut. Meski begitu, terbitnya putusan tersebut mengharuskan Mendagri membenahi administrasi SK pengangkatan Bupati dan Wakil Bupati Kobar. Bukan tidak mungkin, Mendagri harus mengikuti mekanisme sesuai UU No 32 tahun 2004. "Mendagri waktu itu kan melihat ada birokrasi yang mandeg di Kobar. Lalu dia mengambil emergency exit dengan cara bypass langsung melakukan pengangkatan tanpa melalui mekanisme normal, dan ternyata itu salah."


EmoticonEmoticon

Popular Post