Tuesday, April 30, 2013

Warga Sudah Serahkan Peta Lokasi Transmigrasi

CAMAT Kotawaringin Lama (Kolam) Marwoto membantah pernyataan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kotawaringin Barat (Kobar) yang mengatakan warga belum menunjukkan peta lokasi transmigasi. Pasalnya, peta lokasi transmigrasi yang dikeluarkan Dirjen Tata Guna Lahan Departemen Kehutanan (Dephut) tahun 1996 sudah diserahkan kepada petugas BPN. "Peta itu sudah diserahkan ke BPN, koordinatnya jelas dan LU-2 (Lahan Usaha Dua) memang kena. Itu yang diyakini masyarakat sebagai bukti."

Ia melanjutkan BPN sudah mengeluarkan 12 sertifikat. Seharusnya tidak ada alasan untuk tidak mengakui LU-2 yang masuk dalam izin lokasi PT SKM. Seharusnya, hak masyaraka lebih diutamakan. Sebab PT SKM belum punya izin Hak Guna Usaha (HGU) dan baru sebatas izin lokasi saja. "Boleh-boleh saja mereka (BPN) berkilah dan membela diri, tapi mereka harus banyak berbenah."

Menurut Marwoto, masyarakat sudah mendesak penyelesaian sengketa tersebut. Pihaknya menyayangkan lambatnya respon BPN dalam penyelesaian sengketa ini. Sehingga pihak kecamatan memutuskan memfasilitasi laporan warga ke Polsek Kolam. "Kami laporkan ke Polsek Kolam, kami bawa saksi lima orang dengan tembusan laporanke gubernur."

Sebelumnya, Kepala BPN Kobar Roestomo Eko Ernanto mengatakan pihaknya belum mendapatkan permintaan untuk melakukan pengecekan lapangan. Pasalnya, peraturan BPN pusat sangat ketat. Setiap pengecekan harus disertai surat pengajuan yang jelas.

Roestomo membenarkan bahwa izin yang diterbitkan untuk PT SKM baru sebatas izin lokasi. Namun perusahaan sudah memegang peta kadastral (peta tata batas) dan dokumen itu sudah ditunjukkan kepada BPN. Sedangkan masyarakat belum menunjukkan dokumen yang mereka miliki. "Meski belum ada sertifikat, harusnya peta wilayah transmigrasi itu ada tata batasnya, pinggirnya ini jelas."


EmoticonEmoticon

Popular Post