Tuesday, April 30, 2013

Tim Lintas Sektor Harus Segera Turun

TIM gabungan berbagai instansi harus segera turun ke Desa Palih Baru (Trans G-1) Kecamatan Kotawaringin Lama (Kolam). Pasalnya, sengketa lahan yang melibatkan warga transmigran dengan PT Sukses Karya Mandiri (SKM) bisa menjadi konflik horizontal di lapangan. Hal itu diungkapkan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinaskertrans) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) Susianto Eko Prabowo kepada sejumlah wartawan di ruang kerjanya, Jumat (5/5). "Jadwalnya Tim Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) itu Bulan Juni tapi saya minta sengketa di sini (Palih Baru) diprioritaskan jadi bisa dimajukan jadwalnya."

Ia melanjutkan lahan yang disengketakan sebanyak 35 kapling seluas 70 hektare. Pasalnya, lahan tersebut masuk izin lokasi dari PT SKM. Meski begitu, warga tetap menuntut kejelasan tata batas antara izin lokasi dengan areal Lahan Usaha Dua (LU-2). Pasalnya, peta arahan izin lokasi untuk program transmigrasi dari Departemen Transmigrasi (Deptran) telah terbit sejak tahun 1996. Sedangkan perusahaan mendapatkan izin lokasi dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) antara tahun 2005-2006.

Ditambah lagi, lanjut dia, sebagian dari lahan tersebut sudah keluar sertifikat. Warga telah mengantongi 12 sertifikat LU-2 dari BPN. Sedangkan sisanya sejumlah 58 sertifikat yang belum bisa dikeluarkan. "Sertifikat yang belum keluar itu justru alasannya BPN waktu itu belum berani mengeluarkan karena masih ada sengketa."

Menurut Eko, meski telah dikeluarkan izin lokasi kepada PT SKM. Namun apabila terdapat hak masyarakat tetap harus en clave (dikeluarkan). Hal itu hanya bisa dibuktikan dengan pengukuran dan penetapan tata batas yang dilakukan secara bersama antara masyarakat, BPKH, BPN dan Dinaskertrans Kobar. "Solusinya turun ke lapangan sehingga jelas tata batasnya."

Ditemui terpisah Kepala BPN Kobar Roestomo Eko Ernanto mengatakan pihaknya belum mendapatkan permintaan untuk melakukan pengecekan lapangan. Pasalnya, peraturan BPN pusat sangat ketat. Setiap pengecekan harus disertai surat pengajuan yang jelas.

Roestomo membenarkan bahwa izin yang diterbitkan untuk PT SKM baru sebatas izin lokasi. Namun perusahaan sudah memegang peta kadastral (peta tata batas) dan dokumen itu sudah ditunjukkan kepada BPN. Sedangkan masyarakat belum menunjukkan dokumen yang mereka miliki. "Meski belum ada sertifikat, harusnya peta wilayah transmigrasi itu ada tata batasnya, pinggirnya ini jelas." 


EmoticonEmoticon

Popular Post