Tuesday, April 30, 2013

Moratorium Jangan Hanya Macan Kertas

MORATORIUM penerbitan Surat Pernyataan Tanah (SPT)/Surat Keterangan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (SKPT) yang dikeluarkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Barat (Kobar) dinilai belum maksimal. Pasalnya, ada daerah yang dilarang. Namun di sisi lain, terdapat daerah yang terus menerbitkan SPT/SKPT seperti di Desa Tanjung Putri Kecamatan Arut Selatan (Arsel).

"Jika memang moratorium ya harus tegas semua dilarang, jangan sampai moratorium itu hanya jadi macan kertas,"kata Ketua Komisi B DPRD Kobar Jubair Arifin kepada sejumlah wartawan seusai rapat paripurna penyampaian hasil kunjungan kerja badan legislasi di ruang paripurna DPRD Kobar, Selasa (9/4).

Ia melanjutkan setiap peraturan yang dikeluarkan Pemkab Kobar harus mengikat semua desa. Sehingga hukum tidak terkesan tebang pilih. Seperti larangan penerbitan SPT/SKPT di kawasan Hutan Produksi (HP) dan Hutan Produksi yang bisa dikonversi (HPK). Peraturan itu harus ditaati semua Kades tanpa pandang bulu. Tidak hanya bagi kawasan sepanjang kiri kanan Jalan Pangkalan Bun-Kotawaringin Lama (Kolam). Namun semua kawasan yang masuk dalam HP dan HPK.

Mengenai lahan HPK di Desa Tanjung Putri, lanjut dia, DPRD tidak bisa menindaklanjuti masalah tersebut. Sebelum ada laporan dari masyarakat atau Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dengan melampirkan bukti-bukti yang kuat. "Saya memang tahu masalah penerbitan SKT itu, tapi baru sebatas membaca di media. DPR baru bisa menindaklanjuti dengan rapat dengar pendapat (RDP) kalau ada laporan. Tapi dalam pertemuan di Ruhama kemarin sudah jelas, saudara Bupati melarang penerbitan SKT di lahan HP dan HPK."

Sebelumnya, Sebelumnya, Bupati Kobar Ujang Iskandar mengungkapkan penggarapan areal di kiri kanan sepanjang Jalan Pangkalan Bun-Kolam tegas dilarang. Pasalnya, lahan sepanjang jalan tersebut merupakan kawasan Hutan Produksi (HP) dan hutan produksi yang bisa dikonversi (HPK). Hal itu tercantum dalam SK 292/Menhut-II/2011 tentang Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan Menjadi Bukan Kawasan Hutan. Sedangkan dalam UU No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan pasal 50 tegas dicantumkan setiap orang dilarang melakukan perusakan dan perambahan kawasan hutan.

Bahkan untuk membuat Jalan Pangkalan Bun-Kolam, lanjut dia, Pemkab Kobar harus mengajukan izin pinjam pakai kawasan hutan yang berlaku selama 39 tahun. Sehingga peraturan Menhut ini tidak hanya melarang warga. Pemkab Kobar pun harus tunduk dan bekerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. "Saya akan perintahkan saudara Camat Kolam dan Camat Arsel untuk melakukan inventarisasi mengenai SKT yang sudah dikeluarkan. Dalam waktu dekat kami akan menjadwalkan rapat dengan pihak legislatif mengenai langkah yang akan dilakukan terkait masalah ini."


EmoticonEmoticon

Popular Post