Thursday, April 4, 2013

Warga Kolam Minta Tindak Tegas Pelaku Alihfungsi Lahan

WARGA Kecamatan Kotawaringin Lama (Kolam) meminta Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) menindak tegas pelaku alihfungsi lahan di sepanjang Jalan Pangkalan Bun-Kolam. Pasalnya, banyak oknum yang tidak bertanggungjawab berani menerbitkan Surat Keterangan Tanah (SKT) dan menjualnya ke pihak luar. Hal itu diungkapkan Gusti Samudra, perwakilan warga Kolam dalam pertemuan dengan jajaran eksekutif dan legislatif di Rumah Makan Ruhama Pangkalan Bun, Selasa (19/3). "Banyak SKT yang diterbitkan mantan Lurah dan dibeli oleh orang luar Kolam. Kami minta itu segera ditertibkan."

Ia melanjutkan warga ramai mempertanyakan sikap tegas pemerintah. Pasalnya, Pemkab Kobar telah menerbitkan larangan penerbitan SKT di kiri kanan sepanjang Jalan Pangkalan Bun-Kolam melalui surat edaran Bupati Kobar pada 2006 lalu. Meski begitu, larangan tersebut seolah tidak berlaku bagi warga Kecamatan Arut Selatan (Arsel). Mereka terus saja menerbitkan SKT dan banyak mengusahakan lahan tersebut baik untuk kebun maupun gedung sarang walet. Bahkan salah satu pembeli lahan sudah mulai melakukan penggarapan lahan secara mekanis dengan eksavator. "Saya ingin menanyakan keseriusan pemerintah dalam menjalankan larangan ini. Kami mohon penjelasanan lahan itu masuk kawasan apa? jika dilarang tolong semua juga dilarang."

Sementara itu, Tokoh Kolam Mas Fajri mengungkapkan pemerintah baik eksekutif maupun legislatif harus bertindak tegas. Sehingga tidak ada salah satu daerah yang merasa dianaktirikan. Sedangkan oknum pemerintah yang melakukan pelanggaran harus ditindak dengan tegas. Sehingga konflik horizontal di lapangan bisa dicegah. "Pemerintah harus menunjukkan ketegasan dan mengangkat harkat martabat warga Kolam sebagai kecamatan yang tua."

Menanggapi hal tersebut, Bupati Kobar Ujang Iskandar mengungkapkan penggarapan areal di kiri kanan sepanjang Jalan Pangkalan Bun-Kolam tegas dilarang. Pasalnya, lahan sepanjang jalan tersebut merupakan kawasan Hutan Produksi (HP) dan hutan produksi yang bisa dikonversi (HPK). Hal itu tercantum dalam SK 292/Menhut-II/2011 tentang Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan Menjadi Bukan Kawasan Hutan. Sedangkan dalam UU No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan pasal 50 tegas dicantumkan setiap orang dilarang melakukan perusakan dan perambahan kawasan hutan.

Bahkan untuk membuat Jalan Pangkalan Bun-Kolam, lanjut dia, Pemkab Kobar harus mengajukan izin pinjam pakai kawasan hutan yang berlaku selama 39 tahun. Sehingga peraturan Menhut ini tidak hanya melarang warga. Pemkab Kobar pun harus tunduk dan bekerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. "Saya akan perintahkan saudara Camat Kolam dan Camat Arsel untuk melakukan inventarisasi mengenai SKT yang sudah dikeluarkan. Dalam waktu dekat kami akan menjadwalkan rapat dengan pihak legislatif mengenai langkah yang akan dilakukan terkait masalah ini."


EmoticonEmoticon

Popular Post