Thursday, April 4, 2013

Dalam Negara Hukum, Tindakan Anarkis Tidak Dibenarkan

PEMERINTAH Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Barat (Kobar) menyesalkan aksi masyarakat Desa Mulya Jadi, Kecamatan Pangkalan Banteng yang melakukan pemortalan dan perusakan jalan produksi PT Korintiga Hutani beberapa hari lalu. Pasalnya, tindakan anarkis dalam bentuk apapun tidak dibenarkan dalam negara hukum yang demokratis. Hal itu diungkapkan Bupati Kobar Ujang Iskandar kepada sejumlah wartawan di Kantor Pemkab Kobar, Selasa (19/3). "Tetap tidak boleh, tindakan anarkis itu, semua itu kan ada aturannya."

Ia melanjutkan pengajuan tuntutan kepada perusahaan terkait lapangan kerja bagi warga bisa dilakukan secara berjenjang dengan komunikasi yang baik. Langkah pertama, Kades mendata semua warga sesuai dengan skill dan pendidikannya. Kemudian data tersebut dibawa ke perusahaan untuk mendapatkan alokasi pekerjaan sesuai porsi yang ada.

Apabila terjadi <>deadlock<>, lanjut dia, Kades bisa meminta bantuan fasilitasi pada camat bahkan bupati. Sehingga semua tuntutan yang dilayangkan berdasarkan data. Sebab tanpa data yang valid, perusahaan pasti akan kesulitan untuk menanggapi tuntutan tersebut. "Saya sudah telepon Pak Waka (Wakapolres Kobar) apabila sudah anarkis harus ditindak. Meski sudah berakhir dengan damai, hal itu (tindakan anarkis) tidak boleh terulang lagi."

Ditemui terpisah, pengamat hukum Kobar Andriansyah sepakat bahwa cara-cara anarkis memang tidak dibenarkan dengan alasan apapun. Namun semua pihak juga harus obyektif. Banyak sekali tuntutan masyarakat yang tidak dihiraukan pihak perusahaan apabila dilakukan dengan cara-cara persuasif dan nirkekerasan. "Dalam hal ini saya melihat, masyarakat melakukan aksi supaya ada reaksi dari perusahaan. Sebab kadang-kadang perusahaan tidak perduli dengan aspirasi yang disampaikan secara persuasif."


EmoticonEmoticon

Popular Post