Thursday, April 4, 2013

Vonis Nuril Huda Mencederai Rasa Keadilan

VONIS larangan bersidang selama 2 tahun bagi Ketua Pengadilan Negeri (PN) Pangkalan Bun, Nuril Huda yang dijatuhkan Majelis Kehormatan Hakim (MKH) dianggap terlalu ringan. Pasalnya, vonis tersebut melenceng dari rekomendasi Komisi Yudisial (KY) yang memberikan sanksi pemecatan. Hal itu diungkapkan Edy Nata kepada sejumlah wartawan di  kediamannya, Kamis (7/3). "Tangis Pak Nuril itu hanya kemunafikan, bukan sedih dia tapi justru gembira, merasa beruntung lolos dari pemecatan."

Edy Nata merupakan terdakwa yang dimintai dana sejumlah Rp20 juta oleh Nuril Huda. Akibat tindakan ini, Nuril diputus bersalah terbukti melanggar kode etik yakni menerima uang sebesar Rp. 20 juta dari pihak yang sedang berperkara. Sanksi tersebut dijatuhkan dalam sidang kode etik yang digelar Majelis Kehormatan Hakim (MKH) di Jakarta, Rabu (6/3) lalu.

Menurut Edy, putusan MHK ini jauh dari harapan. Hal ini juga membuktikan lemahnya penindakan pelanggaran kode etik di Mahkamah Agung (MA). MA terkesan melindungi anak buahnya. Hal tersebut berbeda jauh dengan Kejaksaan Agung (Kejagung). "Saat anak buahnya terindikasi mau melakukan pemerasan, oknum jaksa tersebut langsung dicopot dari jabatannya dan dipindah tugaskan tanpa memegang jabatan. Apalagi oknum jaksa tersebut terbukti menerima uang seperti Nuril Huda, saya yakin Kejagung akan langsung memecat oknum Jaksa tersebut."


EmoticonEmoticon

Popular Post