Thursday, April 4, 2013

MKH Tidak Jeli Dalam Kasus Nuril

MAJELIS Kehormatan Hakim (MKH) dinilai tidak jeli dalam menjatuhkan vonis kepada Ketua Pengadilan Negeri (PN) Pangkalan Bun Nuril Huda. Pasalnya, pernyataan MKH bahwa Nuril sosok hakim yang bersih dan baru pertama kali melakukan pelanggaran patut dipertanyakan. Hal itu diungkapkan pelapor Edy Nata kepada Gudang Tutorial melalui sambungan telepon, Rabu (13/3). "Saya mendengar slentingan bahwa yang bersangkutan sebelumnya pernah dinonpalukan selama enam bulan. Silahkan cek saja di data Mahkamah Agung (MA)."

Ia melanjutkan kasus tersebut terjadi antara tahun 2001-2006 saat Nuril menjadi hakim di PN Tenggarong Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim). Saat itu, Nuril dianggap mengundur-undur jalannya sidang. Sehingga diadukan oleh Kejaksaan setempat. Atas pengaduan ini, Nuril dinonpalukan selama enam bulan dan dipindahkan ke PN Kediri, Jawa Timur (Jatim). "Saya heran hal itu sama sekali tidak terungkap dalam sidang MKH. Seharusnya, MKH meneliti baik-baik riwayat hakim yang disidangkan."

Selain itu, lanjut dia, ada yang janggal dalam putusan MKH tersebut. Pasalnya, setiap hakim yang dinonpalukan biasanya dimutasi ke daerah lain. Namun hal itu tidak berlaku pada kasus Nuril. "Inilah potret hukum kita, kalau masyarakat biasa nerima suap Rp500 ribu saja sudah bukan main hukumannya. Sedangkan hakim yang melanggar hukumannya tidak seberapa."

Sebelumnya, Ketua PN Pangkalan Bun Nuril Huda tidak bersedia diwawancarai wartawan di kantornya. Nuril lebih banyak mengatakan no comment atas pertanyaan yang diajukan wartawan. Namun saat dikonfirmasi perihal mutasi, Nuril mengungkapkan pernyataan yang cukup kontroversial. "Buktinya saya masih disini. Silahkan konfirmasi kepada pelapor saja, biar puas,” kata Nuril dengan nada jengkel.


EmoticonEmoticon

Popular Post