Tuesday, April 30, 2013

SKT Tanjung Putri Hanya Untuk Lahan Plasma

WAKIL Bupati Kotawaringin Barat (Kobar) Bambang Purwanto mengatakan penerbitan Surat Keterangan Tanah (SKT) di Desa Tanjung Putri, Kecamatan Arut Selatan (Arsel) hanya untuk lahan plasma saja. Sedangkan lahan inti belum dikoordinasikan sampai saat ini. "SKT itu untuk lahan plasma, kalau sampai untuk lahan inti ya selesai mereka."

Ia melanjutkan lahan tersebut memang masuk kawasan Hutan Produksi yang bisa dikonversi (HPK). Meski begitu, saat ini sudah dalam pengurusan izin pelepasan kawasan hutan di Kementerian Kehutanan (Kemenhut). "Lahan itu sudah dalam proses pengurusan izin pelepasan kawasan (hutan) ke menteri (kehutanan)."

Sebelumnya, Humas PT Swakarya Inti Perkasa (SIP) Fery Candra mengatakan perusahaannya berencana membuka perkebunan kelapa sawit di Desa Tanjung Putri dan Tanjung Terantang. Selain itu, sebagian masuk wilayah Desa Pasir Panjang dan Sabuai, Kecamatan Kumai seluas 6470 hektare dari 12000 hektare yang diajukan.

Sedangkan SKT yang telah diterbitkan Kades Tanjung Putri, lanjut dia, semuanya untuk kebun inti. Sedangkan kebun plasma masyarakat masih dalam tahap koordinasi. "Memang benar lahan tersebut merupakan kawasan HPK, sebenarnya dengan membayar kepada negara kami bisa mendapatkan Hak Guna Usaha (HGU). Tetapi agar terjalin kerjasama antara perusahaan dengan masyarakat, maka SKT masyarakat tersebut kami berikan kompensasi.”

Tokoh Masyarakat Kolam, Gusti Samudra, dalam pertemuan dengan jajaran eksekutif dan legislatif di Rumah Makan Ruhama Pangkalan Bun beberapa waktu lalu mempertanyakan sikap tegas pemerintah. Pasalnya, Pemkab Kobar telah menerbitkan larangan penerbitan SKT di kiri kanan sepanjang Jalan Pangkalan Bun-Kolam yang merupakan kawasan HP dan HPK melalui surat edaran Bupati Kobar pada 2006 lalu.

Meski begitu, lanjut dia, larangan tersebut seolah tidak berlaku bagi warga Kecamatan Arut Selatan (Arsel). Mereka terus saja menerbitkan SKT dan banyak mengusahakan lahan tersebut baik untuk kebun maupun gedung sarang walet. Bahkan salah satu pembeli lahan sudah mulai melakukan penggarapan lahan secara mekanis dengan eksavator. "Saya ingin menanyakan keseriusan pemerintah dalam menjalankan larangan ini. Kami mohon penjelasanan lahan itu masuk kawasan apa? jika dilarang tolong semua juga dilarang."


EmoticonEmoticon

Popular Post