Thursday, April 4, 2013

Sidang Perdana Sengketa Lahan Dijaga Ketat

SIDANG perdana perkara gugatan perdata dari Haji Basit seorang pengusaha terhadap Kelompok Tani Usaha Bersama (KTUB) dijaga ketat puluhan anggota polisi Pengendali Massa (Dalmas). Sidang perdana tersebut cukup menarik perhatian masyarakat yang sedang berada di Pengadilan Negeri (PN) Pangkalan Bun. Pasalnya, ratusan anggota KTUB ikut menyaksikan jalannya sidang.

Sidang dipimpin oleh Hakim Putut Tri Sunarko yang ditunjuk sebagai ketua majelis. Pengusaha Basit menggugat KTUB melalui pengacaranya Ardiansyah. Sidang baru memasuki tahap mediasi antara penggugat dan tergugat. Hakim Asrofi ditunjuk menjadi hakim mediator dalam mediasi tersebut.

Dalam gugatannya, penggugat menganggap KTUB melakukan perbuatan melawan hukum karena telah mengganggu aktifitasnya untuk membuka perkebunan kelapa sawit dengan cara mengeluarkan alat berat milik penggugat dari lokasi.

Menanggapi gugatan tersebut, penerima kuasa dari KTUB, Wendi Soewarno mengungkapkan gugatan yang dilayangkan Haji Basit ke KTUB salah kamar dan aneh. Menurutnya, Haji Basit juga harus menuntut Pemkab Kobar secara hukum. Sebab perintah agar alat berat tersebut dikeluarkan dari areal sengketa berasal dari Pemkab Kobar.

Anggota KTUB, lanjut dia, hanya ingin hak-haknya dihargai. Sedangkan mengenai gugatan yang diajukan Haji Basit ke PN Pangkalan Bun, pihaknya berharap majelis hakim yang menangani perkara tersebut dapat bersikap adil. "Perintah mengeluarkan alat berat itu kan dari Pemkab Kobar? Semoga majelis hakim bisa bersikap adil kasihan masyarakat yang saat ini dalam kondisi tertindas."


EmoticonEmoticon

Popular Post