Tuesday, April 30, 2013

Polsek Kolam Belum Terima Laporan Warga Palih Baru

KEPOLISIAN Sektor (Polsek) Kotawaringin Lama (Kolam) mengaku belum terima laporan dari warga Desa Palih Baru (Trans G-1) mengenai dugaan pencaplokan lahan yang dilakukan PT Sukses Karya Mandiri (SKM), Triputra Agro Persada (TAP) Group. Hal itu diungkapkan Kapolsek Kolam Iptu Gunawan Wibisono kepada sejumlah wartawan di Mapolres Kobar, Selasa (9/4). "Saya belum menerima laporan masalah lahan di Palih Baru, nanti saya akan koordinasikan dengan Danramil dan Camat."

Ia melanjutkan pihaknya berharap permasalahan tersebut masih bisa diselesaikan melalui jalur musyawarah mufakat. Sehingga kondisi di masyarakat maupun perusahaan tetap kondusif. Sampai saat ini, lanjut dia, pihak kepolisian belum pernah diundang dalam forum rapat membahas masalah tersebut. "Kebetulan saya baru menjabat disana, kemungkinan kapolsek sebelumnya sudah pernah rapat. Nanti kami akan coba koordinasikan."

Dihubungi terpisah, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinaskertrans) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) Susianto Eko Prabowo berharap masyarakat bisa menahan diri sampai Tim Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Palangkaraya meninjau lokasi. Pasalnya, apabila jalur hukum ditempuh BPKH biasanya menunda jadwal pengecekan. "Kalau sudah masuk jalur hukum, biasanya BPKH minta diselesaikan dulu perkara hukumnya."

Sebelumnya, Camat Kolam Marwoto mengungkapkan PT SKM diduga mencaplok lahan usaha dua (LU-2) milik warga transmigran Desa Palih Baru (Tran G-1), Kecamatan Kotawaringin Lama (Kolam), Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar). "Ada 35 kapling LU-2 milik warga Desa Palih Baru yang sudah ditanam PT SKM."

Namun Asisten CSR PT SKM Fahri Husaini membantah pihaknya mencaplok lahan LU-2 milik warga. Pasalnya, PT SKM mengacu pada izin lokasi yang diberikan BPN. Perusahaan menanam sawit di lahan tersebut pada tahun 2007 lalu. Kemudian, pada tahun 2010 lahan tersebut diduga tumpang tindih dengan LU-2 milik warga Desa Palih Baru.

Pihak perusahaan, lanjut dia, sedang berkoordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinaskertrans) Kobar dan BPN Pangkalan Bun. Sehingga bisa digelar pertemuan dengan melibatkan kedua instansi tersebut. Pasalnya, pertemuan yang digelar antara pihak perusahaan dan warga selalu menemui jalan buntu karena kedua pihak sama-sama ngotot. "Lahan tersebut sudah pada tahap penyelesaian, tinggal menunggu jadwal BPN dan dinas (Dinaskertrans Kobar) turun ke lapangan. Izin kami dikeluarkan BPN, sertifikat LU-2 juga sama."


EmoticonEmoticon

Popular Post