KEPALA Desa Tanjung Putri Dedi Harianto mengaku telah menerbitkan 412 Surat Keterangan Tanah (SKT). Saat ini, 412 SKT tersebut telah diberikan kompensasi oleh PT Swakarya Inti Perkasa (SIP) sebagai investor. Penerbitan SKT tersebut berawal Januari 2012 lalu. Saat itu, ada sosialisasi mengenai rencana masuknya investor perkebunan PT SIP. Kemudian, pihak desa membuat SKT pada Maret 2012. Namun belum ditandatangani warga.
"Setelah perusahaan melakukan sosialisasi pada Januari 2013 lalu, semua masyarakat memahaminya, baru SKT tersebut di tanda tangani. Jumlah SKT yang telah diterbitkan sebanyak 412 SKT, sekarang sudah berada di perusahaan dan masyarakat telah mendapatkan kompensasi,”kata Dedi kepada sejumlah wartawan di SDN Tanjung Putri, Senin (15/4).
Ia melanjutkan masyarakat mendapatkan kompensasi Rp2 juta per SKT. Mereka tidak dikenai biaya dalam proses pembuatan SKT-nya. Sebab biaya Rp150 ribu per SKT ditanggung perusahaan dan semuanya masuk kas desa. Masyarakat hanya dikenai sumbangan masjid sesuai kesepakatan sebesar Rp100 ribu. "Pembuatan SKT tersebut berdasarkan keinginan dan dukungan semua masyarakat desa. Jika di kemudian hari SKT tersebut dicabut karena berada di kawasan HPK (Hutan Produksi yang bisa dikonversi), kami belum sampai sejauh itu.”
Hal senada diungkapkan Wakil Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Tanjung Putri Suwandi bahwa warganya mendapatkan masing-masing 2 hektare per Kepala Keluarga (KK) dengan alas kepemilikan SKT yang diterbitkan Pemerintah Desa (Pemdes) Tanjung Putri. "“Benar, SKT tersebut sudah diserahkan ke PT SIP dengan kompensasi sebesar Rp2 juta dan dipotong untuk sumbangan pembangunan masjid sebesar Rp100 ribu. Jadi masing-masing KK menerima Rp1,9 juta per SKT.”
Ditemui di tempat yang sama, Humas PT SIP Fery Candra mengatakan perusahaannya berencana membuka perkebunan kelapa sawit di Desa Tanjung Putri dan Tanjung Terantang. Selain itu, sebagian masuk wilayah Desa Pasir Panjang dan Sabuai, Kecamatan Kumai seluas 6470 hektare dari 12000 hektare yang diajukan.“Kami mengusulkan pembukaan perkebunan kelapa sawit seluas 12.000 hektare, namun setelah kawasan Hutan Produksi, Pertanian dan lainnya dikeluarkan dari usulan, maka yang tersisa hanya seluas 6.470 hekater,”
Mengenai SKT yang telah diterbitkan, Fery menjelaskan areal tersebut untuk kebun inti. Sedangkan kebun plasma masyarakat masih dalam tahap koordinasi. "Memang benar lahan tersebut merupakan kawasan HPK, sebenarnya dengan membayar kepada negara kami bisa mendapatkan Hak Guna Usaha (HGU). Tetapi agar terjalin kerjasama antara perusahaan dengan masyarakat, maka SKT masyarakat tersebut kami berikan kompensasi.”
Sebelumnya, Astin Warga Tanjung Putri mengatakan Pemkab Kobar melarang penerbitan SKT di lahan inti. Namun fakta di lapangan, SKT yang terbit di lahan inti dan tetap bisa dikompensasi. "Berarti kalau di SKT di lahan inti juga dikompensasi, berarti larangan tidak berlaku, boleh saja."
"Setelah perusahaan melakukan sosialisasi pada Januari 2013 lalu, semua masyarakat memahaminya, baru SKT tersebut di tanda tangani. Jumlah SKT yang telah diterbitkan sebanyak 412 SKT, sekarang sudah berada di perusahaan dan masyarakat telah mendapatkan kompensasi,”kata Dedi kepada sejumlah wartawan di SDN Tanjung Putri, Senin (15/4).
Ia melanjutkan masyarakat mendapatkan kompensasi Rp2 juta per SKT. Mereka tidak dikenai biaya dalam proses pembuatan SKT-nya. Sebab biaya Rp150 ribu per SKT ditanggung perusahaan dan semuanya masuk kas desa. Masyarakat hanya dikenai sumbangan masjid sesuai kesepakatan sebesar Rp100 ribu. "Pembuatan SKT tersebut berdasarkan keinginan dan dukungan semua masyarakat desa. Jika di kemudian hari SKT tersebut dicabut karena berada di kawasan HPK (Hutan Produksi yang bisa dikonversi), kami belum sampai sejauh itu.”
Hal senada diungkapkan Wakil Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Tanjung Putri Suwandi bahwa warganya mendapatkan masing-masing 2 hektare per Kepala Keluarga (KK) dengan alas kepemilikan SKT yang diterbitkan Pemerintah Desa (Pemdes) Tanjung Putri. "“Benar, SKT tersebut sudah diserahkan ke PT SIP dengan kompensasi sebesar Rp2 juta dan dipotong untuk sumbangan pembangunan masjid sebesar Rp100 ribu. Jadi masing-masing KK menerima Rp1,9 juta per SKT.”
Ditemui di tempat yang sama, Humas PT SIP Fery Candra mengatakan perusahaannya berencana membuka perkebunan kelapa sawit di Desa Tanjung Putri dan Tanjung Terantang. Selain itu, sebagian masuk wilayah Desa Pasir Panjang dan Sabuai, Kecamatan Kumai seluas 6470 hektare dari 12000 hektare yang diajukan.“Kami mengusulkan pembukaan perkebunan kelapa sawit seluas 12.000 hektare, namun setelah kawasan Hutan Produksi, Pertanian dan lainnya dikeluarkan dari usulan, maka yang tersisa hanya seluas 6.470 hekater,”
Mengenai SKT yang telah diterbitkan, Fery menjelaskan areal tersebut untuk kebun inti. Sedangkan kebun plasma masyarakat masih dalam tahap koordinasi. "Memang benar lahan tersebut merupakan kawasan HPK, sebenarnya dengan membayar kepada negara kami bisa mendapatkan Hak Guna Usaha (HGU). Tetapi agar terjalin kerjasama antara perusahaan dengan masyarakat, maka SKT masyarakat tersebut kami berikan kompensasi.”
Sebelumnya, Astin Warga Tanjung Putri mengatakan Pemkab Kobar melarang penerbitan SKT di lahan inti. Namun fakta di lapangan, SKT yang terbit di lahan inti dan tetap bisa dikompensasi. "Berarti kalau di SKT di lahan inti juga dikompensasi, berarti larangan tidak berlaku, boleh saja."
EmoticonEmoticon