Tuesday, April 30, 2013

400 SKT/SKPT Diduga Telah Terbit di Tanjung Putri

SEJUMLAH 400 Surat Pernyataan Tanah (SPT)/Surat Keterangan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (SKPT) diduga telah diterbitkan pihak Desa Tanjung Putri, Kecamatan Arut Selatan (Arsel), Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar). Hal itu diungkapkan Astin, warga Tanjung Putri kepada Gudang Tutorial di Bundaran Pancasila, Selasa (10/4). "SKT yang sudah terbit kurang lebih sudah 400-an dan sudah digantirugi perusahaan."

Ia melanjutkan setiap SKT yang terbit berlaku untuk 2 hektare lahan. Perusahaan memberikan kompensasi sebesar Rp2 juta rupiah setiap satu lembar SKT. Harga tersebut dikurangi biaya administrasi SKT sebesar Rp150 ribu dan sumbangan pembangunan masjid Rp100 ribu. Warga berani menerima kompensasi karena sudah mendapatkan persetujuan dari pihak desa dan kecamatan. "Sudah ada sosialisasi, pihak perusahaan dan kecamatan juga ada."

Dikonfirmasi mengenai permasalahan tersebut di kantornya, Kamis (11/4), Camat Arsel Rody Iskandar membenarkan adanya penerbitan SPT/SKPT di Desa Tanjung Putri. Namun penerbitan SPT/SKPT tersebut didahului penerbitan izin lokasi kepada investor perkebunan kelapa sawit dari Pemkab Kobar. Setiap SPT/SKPT tersebut telah diberikan kompensasi oleh perusahaan sebesar Rp2 juta dan dipotong untuk sumbangan pembangunan masjid sebesar Rp100 ribu. Sedangkan mengenai biaya pembuatan SKT sebesar Rp. 150 ribu, pihaknya tidak mengetahui hal tersebut. "Kalau masalah itu, ceritanya panjang. Jadi penerbitan itu berawal dari izin lokasi dari Pemkab Kobar."

Pemberian izin ini, lanjut dia, untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat terutama di Desa Tanjung Putri dan Tanjung Terantang. Sehingga kedua desa tersebut bisa sejahtera sejajar dengan desa-desa lainnya. "Tran Tanjung Terantang itu datang tahun 1972, tapi apabila dibandingkan dengan desa-desa di Pangkalan Lada yang datang tahun 1985 bagai bumi dan langit."

Menurut Rody, perusahaan sudah membuat kesepakatan untuk mensejahterakan masyarakat melalui program plasma. Selain itu, perusahaan tidak boleh sembarangan menggusur lahan meski sudah mendapatkan izin lokasi. Meski tidak wajib, perusahaan tetap memberikan kompensasi kepada masyarakat. "Ini untuk keamanan investasi ke depan. Itu saja tujuannya, padahal itu murni lahan negara dan masyarakat juga mengakui hal itu." 


EmoticonEmoticon

Popular Post