Tuesday, April 30, 2013

Pemdes Tanjung Putri Masih Terbitkan SKT

PEMERINTAH Desa Tanjung Putri, Kecamatan Arut Selatan (Arsel) diduga masih terus menerbitkan Surat Keterangan Tanah (SKT) di kawasan Hutan Produksi yang bisa dikonversi (HPK). Hal itu diungkapkan Astin, salah seorang warga kepada Gudang Tutorial melalui sambungan telepon, kemarin. "Pemerintah Desa Tanjung Putri sampai saat ini masih terus memproses penerbitan SKT, mereka beralasan SKT diperuntukan bagi warga asli Desa Tanjung Putri yang telah pindah ke desa lain. Pokoknya yang penting ada Kartu Keluarga (KK) maka SKT akan diterbitkan."

Ia melanjutkan 412 SKT yang telah dikuasai PT Swakarya Inti Perkasa (SIP). Ratusan SKT tersebut sudah diberikan kompensasi tahap 1 dan 2 beberapa bulan lalu. Sebentar lagi, akan ada pemberian kompensasi tahap 3. "Kompensasi ini khusus untuk SKT yang akan diterbitkan. Saya termasuk warga Desa Tanjung Putri yang mendapatkan SKT, namun saya menolak untuk menyerahkannya ke perusahaan. SKT atas nama saya diancam akan dicabut. Kalau memang SKT atas nama saya akan dicabut, kenapa harus diterbitkan."

Astin membantah pernyataan Kades bahwa penerbitan SKT telah didahului dengan sosialisasi sejak Januari 2012. Padahal sosialisasi mengenai penerbitan SKT dan rencana masuknya PT SIP baru dilakukan awal tahun 2013. "Telah dilakukan empat kali rapat, terakhir pada tanggal 6 Februari 2013, namun semuanya berakhir tanpa ada kata sepakat."

Sebelumnya, Ketua Komisi B DPRD Kobar Jubair Arifin mengungkapkan moratorium penerbitan Surat Pernyataan Tanah (SPT)/Surat Keterangan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (SKPT) yang dikeluarkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Barat (Kobar) dinilai belum maksimal. Pasalnya, ada daerah yang dilarang. Namun di sisi lain, terdapat daerah yang terus dibiarkan menerbitkan SPT/SKPT seperti di Desa Tanjung Putri Kecamatan Arut Selatan (Arsel). "Jika memang moratorium ya harus tegas semua dilarang, jangan sampai moratorium itu hanya jadi macan kertas,"tegas dia.


EmoticonEmoticon

Popular Post