Thursday, April 4, 2013

Parpol Harus Pro Aktif Jaring Konstituen

PARTAI Politik dan Calon Legislatif (Caleg) harus turut pro aktif mengajak warga memberikan hak pilihnya dalam pemilu 2014. Pasalnya, memberikan hak dalam pemilu bukan sebuah kewajiban bagi warga negara. Tak heran, angka golongan putih (golput) cukup tinggi di Indonesia.

"Dalam konstitusi kita, memberikan suara dalam pemilu itu hak rakyat dan bukan kewajiban,"kata Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) Awaluddin kepada wartawan, Rabu (6/3).

Ia melanjutkan masyarakat tidak dibebani sanksi apabila tidak menyalurkan aspirasinya dalam pemilu. Padahal suara mereka menentukan kebijakan sebuah daerah lima tahun ke depan. Oleh karena itu, elit parpol dan caleg harus meyakinkan konstituen untuk memberikan hak pilihnya.

Menurut Awalludin, parpol harus menjadi sarana pendidikan politik bagi masyarakat. Salah satunya, mengemukakan program-program yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Sehingga masyarakat terdorong untuk memberikan hak pilihnya pada pemilu mendatang. "Parpol harus mendorong masyarakat untuk bisa berperan menyalurkan aspirasinya dalam pemilu."

Sebelumnya, Kepala Bidang (Kabid) Politik dan Kemasyarakatan Kantor Kesatuan Bangsa Politik dan Perlindungan Masyarakat (Kesbangpolinmas) Kobar Hasan Basri meminta kepada masyarakat agar tetap menjaga kerukunan. Suhu politik yang mulai memanas jelang pemilihan umum (Pemilu) 2014 hendaknya disikapi secara arif. Perbedaan dukungan terhadap partai politik (parpol) peserta pemilu tidak boleh dijadikan alasan perpecahan di masyarakat. "Boleh mendukung parpol yang dianggap paling baik tapi tidak boleh memecah belah keluarga dan masyarakat."


EmoticonEmoticon

Popular Post