Thursday, April 4, 2013

Dua Terdakwa Pemerkosaan Diganjar Sepuluh Tahun

MAJELIS Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pangkalan Bun menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp100 juta subsider 6 bulan kepada dua pelaku pemerkosaan terhadap anak di bawah umur di hutan sekitar komplek TNI-AU Pangkalan Bun pada 25 Agustus 2012 lalu.

Dua terdakwa yang dijatuhi hukumam tersebut yakni Puhar, 30 dan Idris, 36. Dalam amar putusannya pada persidangan Selasa (5/3), mejelis hakim PN Pangkalan Bun yang diketuai Putut Tri Sunarko dengan hakim anggota Arief Kadarmo dan Angelia Renata menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 80 ayat 1 Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Yakni, dengan sengaja melakukan kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya secara bersama-sama.

"Perkara ini sudah inkrah (mempunyai kekuatan hukum tetap), keputusan kami bulat dan sesuai dengan tuntutan jaksa,"kata Hakim Ketua Putut Tri Sunarko kepada sejumlah wartawan seusai persidangan.

Ia melanjutkan satu orang terdakwa bernama Asdin sampai saat ini masih buronan dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Apabila tertangkap dan disidangkan, terdakwa Asdin akan mendapatkan hukuman dengan pemberatan. Sedangkan bagi terdakwa Pitri Sri Wulandari yang melakukan pemerasan terhadap korban mendapatkan ganjaran 4 bulan 8 hari dalam perkara terpisah.

Menurut Putut, perkara pemerasan yang dilakukan Pitri tidak bisa disatukan dengan kasus pemerkosaan ini. Terdakwa hanya mendapatkan uang Rp500 ribu dan sudah dikembalikan. Putusan ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yakni 1 tahun 6 bulan. "Menurut kami majelis hakim, perkara ini berbeda, jadi dosanya Puhar tidak bisa dibebankan juga kepada Pitri." 


EmoticonEmoticon

Popular Post