Thursday, April 4, 2013

Diduga Selingkuh, Oknum Guru Dilaporkan ke Polisi

AS seorang oknum guru yang mengajar di salah satu Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Pangkalan Bun dilaporkan AP suaminya ke Kepolisian Resor (Polres) Kotawaringin Barat (Kobar).
Pasalnya, warga Jalan Pakunegara Kelurahan Baru, Kecamatan Arut Selatan (Arsel) diduga telah melakukan perselingkuhan dengan IT rekan seprofesinya di sekolah yang sama.

"Isteri saya telah mengakui perselingkuhannya dengan IT di hadapan keluarga besar kami. Begitu juga ketika di BAP penyidik Polres Kobar,"kata AP kepada <>Borneonews<> melalui sambungan telepon, Kamis (14/3).

Ia melanjutkan perselingkuhan AS dengan IT diduga terjadi pada tahun 2012 lalu. Kasus perselingkuhan tersebut telah dilaporkan ke Polres Kobar pada tanggal 7 Januari 2013. Menurut pengakuan AS, perselingkuhan terjadi di rumah kontrakan IT dari sesudah Maghrib sampai sekitar pukul 21.00 WIB. Beberapa orang tetangga IT juga membenarkan jika  AS sering bertamu ke rumah kontrakan IT sampai malam. Mereka menyatakan siap untuk memberikan kesaksian. Saat ini dirinya dan AS sedang dalam proses perceraian.

Dikonfirmasi mengenai kasus tersebut, Kasat Reskrim Polres Kobar Ajun Komisaris Juyanto melalui Kaur Reskrim Ipda Karyatmono kepada <>Borneonews<> di ruang kerjanya, Jumat (15/2) mengakui telah menerima laporan AS atas dugaan perselingkuhan istrinya. Dugaan perselingkuhan tersebut berawal dari AS yang sering berkunjung ke rumah kontrakan IT. Pelapor curiga, telah terjadi perselingkuhan antara isterinya AS dengan IT.

Meski begitu, lanjut dia, dari keterangan AS dan IT, kunjungan tersebut berkaitan dengan tugas karena sama-sama satu profesi dan bertugas di tempat yang sama. "Dari hasil penyelidikan pun, tidak ditemukan cukup bukti telah terjadi perselingkuhan. Sehingga AS dan IT hanya kita bidik dengan Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 1 tahun."


EmoticonEmoticon

Popular Post