Thursday, April 4, 2013

ADD Harus Dikelola Secara Transparan

ALOKASI Dana Desa (ADD) harus dikelola secara partisipatif dan transparan. Sehingga penyimpangan penggunaan ADD bisa ditekan. Hal itu diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kobar Agustinus Wijono kepada Gudang Tutorial beberapa hari lalu. "Intinya dalam setiap penggunaan dana, kades (kepala desa) harus melibatkan masyarakat yang diwakili BPD (Badan Permusyawaratan Desa)."

Ia melanjutkan desa merupakan sebuah daerah otonom. Layaknya negara, eksekutif yang diwakili kades dan perangkatnya harus selalu berkoordinasi dengan BPD sebagai legislatif. Sehingga semua program dan dana yang dikeluarkan sebagai pembiayaannya diketahui secara transparan oleh masyarakat luas. "Mau dipergunakan sebagai biaya perjalanan dinas kades, boleh saja, tapi harus diketahui BPD sebagai DPR-nya desa."

Menurut Agustinus, kades juga harus pro aktif untuk belajar mengenai pengelolaan ADD tersebut. Hal itu bisa dilakukan dengan koordinasi dengan instansi terkait. "Peningkatan kapasitas kades itu juga perlu dilakukan, sehingga benar-benar paham pengelolaan ADD yang baik."

Dihubungi terpisah Kades Natai Raya Iyan mengungkapkan pihaknya selalu melibatkan forum warga mulai dari penyusunan program, pelaksanaan sampai pertanggungjawaban. Sehingga program yang dilaksanakan sesuai dengan keinginan masyarakat. Selain itu, kades tidak kerepotan dalam penyusunan laporan pertanggungjawaban. Pasalnya, semua dilakukan secara bersama-sama. "Natai Raya sudah kesekian kali mendapatkan predikat desa dengan pengelolaan ADD yang baik dan transparan. Kuncinya, saya selalu melibatkan semua lapisan masyarakat."


EmoticonEmoticon

Popular Post