Thursday, April 4, 2013

Dianggap Tak Bertuan, Warga Patok Lahan HP dan HPK

LAHAN kiri kanan sepanjang Jalan Pangkalan Bun-Kotawaringin Lama (Kolam) merupakan kawasan Hutan Produksi (HP) dan Hutan produksi yang bisa dikonversi (HPK). Sehingga aktivitas pengelolaan lahan diluar sektor kehutanan tidak dibenarkan di areal tersebut. Meski begitu, banyak warga yang mematok dan mengusahakan lahan tersebut karena dianggap lahan tak bertuan.

Menurut penuturan Muhajirin salah seorang pemilik lahan, warga Kelurahan Mendawai Seberang, Kecamatan Arsel, alasan warga berani mematok lahan tersebut menjadi milik pribadi sebagian besar karena dianggap lahan tak bertuan. Selain itu, ada juga yang merupakan warisan dari orang tua. "Warga ramai mematok lahan didaerah ini sudah sejak tahun 2009 lalu, tapi mulai ramai terjadi baru sejak dibangunnya jalan menuju ke Kolam pada tahun 2011-2012 lalu. Sedangkan sebelumnya hanya ada beberapa orang yang berani mematok lahan."

Ia melanjutkan pematokan dilakukan warga baik dari Kecamatan Arsel maupun Kolam. Warga mayoritas menggunakan lahan tersebut untuk membudidayakan tanaman kelapa sawit dan karet. "Sampai saat ini masih berlanjut dilakukan sebagain warga baik dari Kolam maupun Arsel."

Sebelumnya, Bupati Kobar Ujang Iskandar mengungkapkan penggarapan areal di kiri kanan sepanjang Jalan Pangkalan Bun-Kolam tegas dilarang. Pasalnya, lahan sepanjang jalan tersebut merupakan kawasan Hutan Produksi (HP) dan hutan produksi yang bisa dikonversi (HPK). Hal itu tercantum dalam SK 292/Menhut-II/2011 tentang Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan Menjadi Bukan Kawasan Hutan. Sedangkan dalam UU No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan pasal 50 tegas dicantumkan setiap orang dilarang melakukan perusakan dan perambahan kawasan hutan.

Bahkan untuk membuat Jalan Pangkalan Bun-Kolam, lanjut dia, Pemkab Kobar harus mengajukan izin pinjam pakai kawasan hutan yang berlaku selama 39 tahun. Sehingga peraturan Menhut ini tidak hanya melarang warga. Pemkab Kobar pun harus tunduk dan bekerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. "Saya akan perintahkan saudara Camat Kolam dan Camat Arsel untuk melakukan inventarisasi mengenai SKT yang sudah dikeluarkan. Dalam waktu dekat kami akan menjadwalkan rapat dengan pihak legislatif mengenai langkah yang akan dilakukan terkait masalah ini." 


EmoticonEmoticon

Popular Post