SATUAN Lalu Lintas (Satlantas) Kepolisian Resor (Polres) Kotawaringin Barat (Kobar) kembali melakukan penertiban terhadap kendaraan yang antre di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kobar. Petugas memeriksa kelengkapan surat-surat kendaraan tersebut. Selain itu, petugas juga memeriksa kendaraan yang ditengarai sebagai pelangsir BBM.
"Kami melakukan operasi rutin di SPBU sejak Bulan November lalu sampai batas waktu yang belum ditentukan,"kata Kasat Lantas Polres Kobar, Ajun Komisaris Witdiardi melalui Kanit Pengaturan Penjagaan dan Pengawalan Lalu Lintas (Turjawali) Ajun Inspektur Satu P Joko Supriyanto seusai razia di SPBU Lamandau Panjung, Kamis (17/1).
Razia--Satlantas Polres Kobar melakukan razia rutin terhadap kendaraan yang antre di SPBU. Hal ini dilakukan untuk mempersempit ruang gerak para pelangsir BBM yang meresahkan masyarakat..
Ia melanjutkan dalam operasi kali ini, pihaknya berhasil mengamankan 4 unit kendaraan roda enam dan 9 Surat Tanda Kendaraan Bermotor (STNK). Kendaraan yang STNK-nya ditahan karena pengemudi tidak mempunyai SIM. Sedangkan kendaraan dengan pelanggaran lebih berat harus ditahan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Menurut Joko, penertiban ini merupakan kegiatan rutin yang diharapkan bisa mengurangi aktivitas pelangsir di lapangan. Kegiatan bersifat mendadak dan tidak dipatok waktunya. Dalam satu hari, bisa terjadi di beberapa SPBU dalam waktu bersamaan. Razia akan dilakukan secara bergiliran tergantung situasi dan kondisi. "Di lapangan kita hanya menemukan kesalahan administrasi dan akan kita kenakan sanksi tilang. Untuk kesalahan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi tidak ditemukan.”
Ditemui di tempat yang sama, Jajang Warga Tapin Bini Kabupaten Lamandau menyatakan mendukung langkah Polres Kobar melakukan penertiban di SPBU dan APMS. Ia berharap pihak Polres Lamandau bisa melakukan operasi semacam ini. "Saya senang ada razia jadi kita masyarakat bisa menikmati bensin subsidi, semoga saja di Lamandau juga dirazia, disana antreannya parah sekali."
EmoticonEmoticon