PELAKU penambangan liar tanpa izin (Peti) di sepanjang Sungai Sekonyer, Desa Sekonyer, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) diberikan waktu dua bulan untuk menghentikan aktivitasnya. Hal itu ditegaskan Wakil Bupati Kobar Bambang Purwanto saat memimpin rapat Tim Terpadu Penanggulanan Peti di Ruang Rapat Pemkab Kobar, Selasa (15/1). "Teman-teman penambang kami beri waktu dua bulan untuk menghentikan aktivitasnya setelah itu akan dilakukan penindakan."
Ia melanjutkan data dari ketua penambang masing-masing wilayah sudah disetorkan ke tim. Data tersebut berguna untuk mendeteksi jumlah penambang yang merupakan warga Kobar dan perantau dari luar daerah. Bagi penambang yang ber-KTP Kobar akan dibuatkan program pengalihan usaha bekerjasama dengan dinas terkait sesuai program usulan penambang. Sedangkan bagi warga perantau akan dikembalikan ke daerah asalnya. "Program jangka panjang kita berikan plasma sedangkan jangka pendeknya akan diberikan program peternakan dan perikanan."
Ia melanjutkan data dari ketua penambang masing-masing wilayah sudah disetorkan ke tim. Data tersebut berguna untuk mendeteksi jumlah penambang yang merupakan warga Kobar dan perantau dari luar daerah. Bagi penambang yang ber-KTP Kobar akan dibuatkan program pengalihan usaha bekerjasama dengan dinas terkait sesuai program usulan penambang. Sedangkan bagi warga perantau akan dikembalikan ke daerah asalnya. "Program jangka panjang kita berikan plasma sedangkan jangka pendeknya akan diberikan program peternakan dan perikanan."
Ultimatum--Wakil Bupati Kobar Bambang Purwanto (tengah, paling ujung) memimpin rapat lanjutan Tim Terpadu Penanganan Peti di Sungai Sekonyer. Dalam rapat ini, semua pihak sepakat memberikan ultimatum selama dua bulan bagi para penambang untuk menghentikan aktivitasnya. Setelah lewat jangka waktu tersebut maka penindakan hukum akan diberlakukan dengan tegas.
Ditemui di tempat sama, Kapolres Kobar Ajun Komisaris Besar Novi Irawan melalui Ka Bag Ops Komisaris Ganda M Saragih menghimbau para penambang harus menyambut niat baik pemerintah. Hal itu bisa ditunjukkan dengan itikad baik mengurangi aktivitas penambangannya. Sebab tindakan penambangan ilegal merupakan sebuah pelanggaran hukum dan bisa ditindak. "Kami dari kepolisian tidak mau berbenturan dengan masyarakat tapi kami mohon maaf kalau ini (metode persuasif) tidak bisa berjalan terpaksa kami tindak tegas."
Ketua Penambang Wilayah Aspai Masruni Abdullah mengungkapkan pihaknya siap untuk membentuk kelompok dan mengalihkan usaha selain tambang. Namun pihaknya meminta rekomendasi dari pemerintah supaya usulan bisa ditanggapi dinas terkait. "Kami sudah membuat proposal, mohon kepada Pak Wabup untuk bisa memberikan rekomendasi sehingga dinas itu memperhatikan usulan kami."
EmoticonEmoticon