Wednesday, December 12, 2012

Revisi Perda Miras Menuai Kontroversi

ISU revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2006 tentang Larangan Minuman Beralkohol yang lazim disebut Perda Miras menuai kontroversi. Pasalnya, revisi perda miras ini memuat pengecualian bisa menjual miras bagi tempat-tempat tertentu. Hal itu menuai kontroversi keras terutama dari kalangan ormas Islam.

"Apabila ada pihak-pihak yang ingin melakukan revisi (yang melemahkan) Perda tersebut, itu hak mereka. Tapi kami akan berkoordinasi dengan ormas Islam, tokoh agama dan MUI untuk malawan hal itu,"kata Humas DPC Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) Andri Saputra melalui sambungan telepon, Rabu (12/12).


                                                                  ilustrasi: http://www.jejaknews.com
Revisi Perda Miras--Isu bakal direvisinya Perda No 13 Tahun 2006 menimbulkan kontroversi. Pasalnya, Perda ini telah berlaku di Kabupaten Kobar Kalteng dan mampu menekan angka kriminalitas akibat miras. Disinyalir ada pihak-pihak tertentu yang mengambil keuntungan dari revisi Perda Miras ini.


Ia melanjutkan munculnya perda miras merupakan bukti bahwa masyarakat Kobar merupakan komunitas yang religius. Perda ini murni produk rakyat melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang merupakan aspirasi rakyat sebagian besar warga Kobar. Keberadaan perda tersebut diakui memang belum sempurna. Sebab sanksi yang dikenakan terlampau ringan dan belum sesuai syariat Islam. Sehingga revisi yang dilakukan harus semakin menguatkan dengan memperberat sanksi bagi pelanggarnya. Buka justru memberikan peluang penjualan miras.

Menurut Andri, memperbolehkan perdagangan miras di tempat tertentu dengan alasan pariwisata juga kurang tepat. Pasalnya, Kobar terkenal sebagai daerah tujuan wisata dunia karena keindahan alamnya. Ribuan wisatawan tetap datang meski Kobar menerapkan pelarangan peredaran miras. "Pariwisata Kobar itu menjual keindahan alam bukan menjual kebebasan."

Dihubungi terpisah Ketua Komisi A DPRD Kobar Muhammad Ichsan mengungkapkan pihaknya belum mengetahui adanya rancangan perubahan perda miras tersebut. Meski begitu, pihaknya sepakat bahwa perda miras harus tetap diberlakukan tanpa perubahan. Sebab perda miras telah terbukti mampu menekan dampak negatif yang disebabkan peredaran miras. "Perda miras harus dipertahankan karena terbukti mampu menekan angka kriminalitas. Revisi terhadap perda ini ditakutkan justru menguntungkan pihak-pihak tertentu,"tegas dia.

2 comments

Revisi itu tidak hanya bermuatan politis tapi juga bisnis, sudah pasti yang bakal diuntungkan adalah hotel tertentu dan pensuplai miras-nya. Jadi bagi kalangan ormas segera berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk mengungkap motif di balik usulan revisi itu

Koordinasi dengan Polisi? nggak salah tuh?


EmoticonEmoticon