PENAMBANGAN liar tanpa izin (Peti) yang terjadi di seputar kawasan Taman Nasional Tanjung Puting (TNTP) telah berdampak langsung pada kelestarian alam. Pelaku peti menebang beberapa jenis pohon untuk melancarkan aktivitas penambangannya. Hal itu diungkapkan Kepala Balai TNTP Soewignyo kepada sejumlah wartawan, Jumat (14/12). "Kayu-kayu ini umumnya digunakan untuk peralatan menambang."
Ia melanjutkan ada dua jenis pohon yang banyak dijadikan sasaran pelaku Peti. Yakni, Kayu Temaras (Memecylon sp) dan Idat (Cratoxylon glaucum). Kayu Temaras biasa digunakan untuk tongkat penyangga selang sedangkan Kayu Idat untuk alat penggulung selang. Kedua jenis ini banyak ditebang di sekitar lokasi penambangan.
Foto: Database Balai TNTP
Kerusakan Sungai Sekonyer--Foto udara yang diambil dari atas Sungai Sekonyer beberapa tahun yang lalu. Tampak kerusakan merata di kiri kanan Sungai Sekonyer karena ulah penambang liar yang menebangi hutan sepanjang sungai. Semua pihak baik pusat maupun daerah harus segera mengambil tindakan untuk menghentikan perusakan ini.
Padahal tindakan ini, lanjut dia, melanggar UU No 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar. Akibat perusakan hutan di kiri kanan sungai telah menimbulkan pencemaran dan sedimentasi luar biasa. Bahkan aliran Sungai Sekonyer di beberapa titik telah berubah dari pola aliran semula. "Lokasi pencurian Kayu Tembaras dan Idat adalah di sepanjang kiri kanan sungai sekonyer yang berdekatan di lokasi Peti."
Sebelumnya, Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) Molta Dena mengajak semua pihak untuk peduli dengan menaati peraturan yang ada. Salah satunya, peraturan mengenai sempadan sungai. Yakni, larangan menebang pohon dengan jarak 500 meter kiri kanan sungai besar dan 200 meter kiri kanan sungai kecil. "Saat jangankan sempadannya, sungainya saja ditambang. Kesadaran kadang-kadang memang harus dipaksakan dengan tindakan hukum."
EmoticonEmoticon