Wednesday, November 21, 2012

Tidak Sesuai Kontrak, Rekanan PLN Bisa Didenda

PERUSAHAAN swasta yang menyuplai daya ke PLN Rayon Pangkalan Bun bisa dikenai denda. Pasalnya, setiap perusahaan rekanan seperti PLTU Kumai dan sejumlah PLTD telah meneken MoU mengenai besaran daya yang harus di suplai ke PLN. Hal itu diungkapkan Kepala PLN Rayon Pangkalan Bun Matenu kepada sejumlah wartawan, kemarin. "Setiap rekanan yang suplai dayanya kurang dari ketentuan per bulan tetap kami kenai denda. Jumlahnya besar itu."

Meski begitu, lanjut dia, kewenangan memberikan PLN Rayon Pangkalan Bun hanya sebatas pada sejumlah PLTD. Sedangkan PLTU Kumai (PT Explorasi Energi Indonesia) kewenangan pemberian punishment ada pada Kantor PLN Wilayah Kalselteng di Banjarmasin. "Kalau yang saya tahu seperti PLTD itu solar dari kami, satu liter untuk 0,275 Kwh. Jika kurang dari itu, mereka harus mengembalikan solarnya kepada kami."

Sebelumnya, Kepala PLN Rayon Pangkalan Bun Matenu mengungkapkan pekerjaan perbaikan di PLTU Kumai yang dikelola PT Eksplorasi Energi Indonesia (EEI) tidak berjalan mulus sesuai rencana. Setelah mesin selesai diperbaiki, air laut surut sehingga mesin tidak bisa dinyalakan. Sebab ketersediaan air merupakan faktor penting untuk memproduksi uap yang menjalankan turbin. "Ya semua pekerjaan memang kadang tidak sesuai rencana, pada saat akan menyalakan unit, air laut surut."

Pelaksana Harian (Plh) Plan Manager PT. Ekploitasi Energi Indonesia (EEI) Poniran, operasional PLTU sangat tergantung pada kondisi pasang surut air laut. Mesin akan berjalan maksimal apabila air dalam kondisi pasang. Pasalnya, air laut berfungsi untuk mendinginkan turbin harus bisa dipompa masuk secara sempurna mengisi cooling system. Setelah itu baru menyalakan boiler untuk menghasilkan uap sebagai produsen daya listrik. Pada kondisi air normal perlu waktu 2 jam untuk menyalakan mesin.


EmoticonEmoticon

Popular Post