Thursday, November 22, 2012

Ekspor Zircon Mentah Rugikan Daerah

EKSPOR pasir zircon (puyak) ke luar negeri dalam bentuk mentah dinilai merugikan daerah. Pasalnya, masih banyak kandungan sumber daya alam yang tercampur dan tidak masuk dalam pajak. Hal itu diungkapkan Ketua Komisi C DPRD Kobar Sarwani, di sela-sela rapat pembahasan anggaran di Aula DPRD Kobar, Rabu (21/11). "Saya mendukung adanya Peraturan Menteri (Permen) Eenergi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 7 Tahun 2012. Jadi tidak boleh lagi ada campuran kandungan lain, harus murni zircon."

Ia melanjutkan dalam peraturan tersebut, seluruh pengusaha pertambangan zircon pada 2014 wajib mengekspor zircon dalam bentuk murni atau sudah terpisah dari campuran. Artinya daerah benar-benar tidak dirugikan dari sisi sumber daya alam dan pajak. Sebab sejauh ini pajak yang tertuang adalah zircon. Namun kenyataannya barang yang dikirim masih mentah dan banyak terdapat campuran lain yang bernilai tinggi. 

Tambang Zircon--Salah satu lokasi penambangan Zircon di Sungai Sekonyer, pintu gerbang Taman Nasional Tanjung Puting (TNTP), Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) Provinsi Kalteng. Beberapa media nasional menulis mengenai zircon tanpa menyebutkan bahwa tambang zircon di Kobar mayoritas merupakan tambang illegal. Masyarakat dipinjami modal berupa mesin sedot dan BBM oleh pengusaha zircon. Sehingga masyarakat yang selalu menjadi kambing hitam atas kerusakan alam.   

 
Meski itu berlaku 2014, politisi Golkar itu meminta pemerintah untuk memperketat dan menjaga pengiriman yang dilakukan. Ia juga mengakui, pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor zircon sangat rendah. Hal ini diperparah dengan kerusakan alam yang ditimbulkan penambangan zircon. Bekas galian tambang  tidak dreklamasi. Sehingga terjadi kerusakan lahan dengan kubangan-kubangan besar dan gundul. "Mulai sekarang harus sudah diperketat pengawasannya. Penyerapan PAD dari zircon sejauh ini masih minim, hal itu kurang adanya pengawasan dari eksekutif"

Sementara itu, menurut sumber yang enggan disebut namanya, banyak pengusaha zircon di Kobar yang tidak memiliki pabrik pengolahan zircon. Pabrik ini merupakan tempat penyulingan yang dapat memisahkan zircon dan campuran lain. Sehingga, ekspor dalam bentuk mentah yang berpotensi mengandung campuran bernilai rupiah tinggi. Bahkan, tak jarang campuran tersebut mengandung uranium untuk pengembangan nuklir.

Pada kesempatan lain, Asosiasi Pertambangan Indonesia (Aspi) Ferry Alfiand, pengaturan Zirconium ZrO2Hf seperti dalam Permen ESDM 7/2012 sebetulnya kurang tepat, karena bertentangan dengan HPE November 2012. Mengenai data ekspor zircon ke luar negeri, di tahun 2010, Australia (481 ribu ton), Afrika Selatan (390 ribu ton), China (140 ribu), Indonesia (60 ribu ton). 


EmoticonEmoticon

Popular Post