Saturday, November 24, 2012

Satpol PP Gerebek Pabrik Miras di Hutan Pasir Panjang

PULUHAN anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) menggerebek pabrik pengolahan minuman keras (miras) jenis arak di kawasan Hutan Daas Tengkawang, Kelurahan Pasir Panjang, Kecamatan Arut Selatan, Kamis (22/11) sore.

Petugas mengendus keberadaan pabrik miras ini setelah mendapatkan laporan dari warga. Mereka mencurigai adanya aktivitas pembuatan miras jenis arak di hutan yang berjarak kurang lebih tiga kilometer dari Stadion Pinang Merah itu. Pada saat penggerebekan pelaku tidak berada di tempat. Kuat dugaan, pelaku hanya bekerja pada malam hari.   


Pabrik Arak--Pabrik arak yang berada di hutan daas tengkawang Kelurahan Pasir Panjang, Kecamatan Arsel, Kabupaten Kobar dihancurkan petugas Satpol PP. Pabrik arak ini mampu menghasilkan sampai 120 jirigen atau sekitar 2400 liter arak murni.

  
Dari TKP, petugas berhasil mengamankan barang bukti antara lain 57 karung yang berisi beras yang sedang difermentasi, dandang alumunium berukuran besar dan puluhan jirigen. Cairan fermentasi beras dalam karung tampak berwarna coklat keruh dan penuh dengan ribuan senyawa kecil mirip belatung. Petugas membawa sebagian cairan dari dalam karung untuk barang bukti dan selebihnya dibuang di TKP.

"Pelaku tergolong nekad karena membuat pabrik pengolahan miras yang jaraknya dekat dengan kota,"kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP Kobar yang juga Camat Arut Selatan Rody Iskandar kepada sejumlah wartawan di lokasi penggerebekan.

Ia melanjutkan pelaku memproduksi miras besar-besaran diduga untuk persiapan perayaan malam tahun baru. Pasalnya, permintaan miras biasanya meningkat menjelang malam pergantian tahun. Dilihat dari barang bukti yang dikumpulkan, modal yang dikeluarkan pelaku berkisar Rp20-30 juta. "Pembuatan arak ini hanya perlu waktu seminggu saja, oleh karena itu kami bertindak cepat begitu mendapat informasi dari warga."  
 


EmoticonEmoticon