Wednesday, November 21, 2012

Peliputan di Kawasan TNTP Harus Melalui SIMAKSI

FOTOGRAFER yang menerbitkan foto orangutan beberapa di beberapa portal berita online dipertanyakan perijinannya. Pasalnya, untuk melakukan peliputan di dalam kawasan Taman Nasional Tanjung Puting (TNTP) harus mengantongi SIMAKSI (Surat Izin Masuk Kawasan Konservasi). Hal itu diungkapkan Project Manager Orangutan Foundation International (OFI) Pangkalan Bun Fajar Dewanto, kemarin. "Untuk melakukan peliputan dan pengambilan gambar di kawasan Camp Leakey harus mengantongi SIMAKSI."

Ia melanjutkan SIMAKSI merupakan dokumen bukti legalitas orang untuk melakukan aktivitas tertentu dalam kawasan konservasi. Hal ini berdasarkan peraturan Direktur Jenderal (Dirjen) Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam (PHKA) Nomor SK.192/IV-Set/HO/2006 tanggal 13 November 2006 tentang Izin Masuk Kawasan Suaka Alam, Kawasan Pelestarian Alam dan Taman Buru. Pengaturan mengenai izin masuk kawasan konservasi (SIMAKSI) bertujuan untuk menciptakan ketertiban dalam pemanfaatan dan menjaga serta mempertahankan keberadaan kawasan suaka alam, kawasan pelestarian alam dan taman buru agar dapat dimanfaatkan secara optimal untuk menunjang pengembangan, ilmu pengetahuan, penelitian, pendidikan dan kesejahteraan masyarakat.

Ruang lingkup pengaturan izin masuk kawasan suaka alam, kawasan pelestarian alam dan taman buru dalam peraturan Dirjen PHKA di atas meliputi kegiatan antar lain pertama penelitian, pengembangan ilmu pengetahuan dan pendidikan. Kedua pembuatan film atau video klip baik dalam bentuk film dokumenter, film komersial maupun film promosi. Ketiga Pembuatan foto komersial dan Ekspedisi.

Dihubungi terpisah, Staff bagian Pemanfaatan Jasa Lingkungan dan Wisata Alam Taman Nasional Tanjung Puting (TNTP) Efan Ekananda menyatakan belum menerima permohonan ijin dari para fotografer tersebut. "Kemarin mereka tidak mengaku sebagai jurnalis hanya membeli tiket sebagai pengunjung biasa."


EmoticonEmoticon