Wednesday, July 25, 2012

Perusahaan Dihimbau Tertib Bayar THR

DINAS Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) menghimbau kepada seluruh perusahaan yang beroperasi di wilayahnya agar menyiapkan dana untuk tunjangan hari raya (THR).

"Meskipun saat ini baru awal bulan ramadan, alangkah baiknya perusahaan sudah mulai mempersiapkan mulai saat ini karena THR harus sudah diserahkan pada H-7,"kata Kepala Bidang Hubungan Industrial, Syarat Kerja dan Pengawasan di Disnakertrans Kobar, Nining Agustina yang ditemui Gudang Tutorial di ruang kerjanya, Senin (23/7).

Ia melanjutkan perusahaan harus memenuhi kewajiban pemberian THR kepada karyawan sesuai dengan dalam Permenakertrans Nomor PER.04/MEN/1994 tentang Tunjungan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja di Perusahaan. Dinas akan memantau pemberian THR kepada karyawan sehingga bisa memberikan ketenangan dalam bekerja.

Bagi perusahaan, lanjut dia, diwajibkan memberikan laporan kegiatan pemberian THR kepada disnakertrans. Laporan itu akan dijadikan acuan dinaskertrans dalam pendataan. Sehingga dinas mudah mengidentifikasi perusahaan yang sudah dan belum membayar THR.

Buruh Wanita--Tiga orang buruh wanita yang bekerja di salah satu perusahaan kelapa sawit. Perusahaan diharapkan memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) pada H-7. Pemberian THR merupakan kewajiban perusahaan yang pelaksanaannya wajib diawasi semua pihak.

Dihubungi terpisah, Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kobar Husni Taufik, menegaskan bahwa pemberian THR kepada karyawan hukumnya wajib bagi perusahaan. THR wajib diberikan kepada pekerja yang masa kerjanya 12 bulan secara terus-menerus atau lebih dengan tunjangan minimal sebesar satu bulan upah. Sedangkan, pekerja yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan akan mendapatkan tunjangan yang dihitung secara proporsional. Artinya, tunjangan yang diperoleh berdasarkan perhitungan masa kerja yang sedang berjalan dibagi 12 bulan dikali satu bulan upah.

Khusus untuk sektor perkebunan kelapa sawit, lanjut dia, harus membayarkan THR lebih awal yakni H-10. Berdasarkan pengalaman tahun sebelumnya, THR harus disertai dengan pertimbangan jadwal keberangkatan kapal yang merupakan sarana transportasi karyawan yang akan mudik. "Kita sudah buat posko pengaduan, THR ada dasarnya dan ada juga sanksinya. Karyawan silahkan mengadu bisa ke dinas atau langsung melalui kita."

1 comments so far


EmoticonEmoticon