Saturday, August 28, 2010

Cuti Hamil Bagi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)

Seorang teman mengeluh karena istrinya yang status CPNS tidak mendapatkan cuti hamil dengan jangka waktu sebagaimana mestinya (3 bulan). Ini sebuah fakta mengejutkan. Saya pun iseng-iseng menanyakannya ke Mbah Google dengan kata kunci “Cuti Hamil Bagi CPNS” dan memang Pemerintah merupakan fans berat Afghan (Sadisssss Cak wahahaha). Meskipun dalam persyaratan pendaftaran CPNS tidak ada larangan bagi wanita hamil untuk turut serta dalam tes penerimaan CPNS di lingkungan pemerintah. Tapi pada prakteknya, ‘entah benar entah tidak’ CPNS yang melahirkan tidak mendapatkan cuti normal selama 3 bulan tapi hanya 1,5 Bulan atau kurang lebih 45 Hari saja. Aneh sekali bukan? Saya pun segera membukan halaman web milik Komnas Perempuan. Di sini jelas bahwa CPNS atau apa pun namanya, cuti hamil tetap 3 bulan. Waduh kalau begini mana yang benar?


Dari fakta ini jelas menunjukkan bahwa pemerintah harusnya malu dengan perusahaan kelas rumahan. Perusahaan sekecil apapun memberikan cuti hamil 3 bulan kepada pekerjanya bahkan yang kelasnya Buruh Harian Lepas (BHL) kasta terendah di perburuhan. Lalu mereka yang susah payah ikut tes menjadi punggawa negara justru diperlakukan jauh lebih rendah dari BHL. Ini suatu hal yang sangat menggelikan. Beruntung saya belum pernah menemukan edaran yang berisi tentang cuti hamil bagi CPNS hanya 1,5 bulan, jika sampai menemukan dan ada tanda tangan dan capnya. Pasti sudah ramai-ramai saya fotokopi untuk kampanye. (kampanye opo Cak?! Kampanye mengenai aturan yang tidak manusiawi jadi para wanita pilih partai saya saja Partai Kaipang he3x)

Sebenarnya Menteri Urusan Peranan Wanita, Menteri Tenaga Kerja, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara sekali-sekali harus rapat bersama ditambah Menteri Kesehatan. Supaya si pembuat aturan cuti bagi CPNS yang tidak manusiawi ini bisa dinasehati bahwa secara medis jika lahir normal saja seorang Ibu pasca melahirkan memerlukan waktu kurang lebih 2 bulan untuk memulihkan kondisinya, juga merawat bayi di awal kehidupannya. Sedangkan jika lahir dengan operasi cesar mesti lebih lama lagi.

Sehingga cuti 3 bulan bagi seorang karyawan wanita pasca melahirkan itu adalah harga mati terlepas statusnya CPNS atau PNS, terlepas dia itu Buruh Harian Lepas (BHL), Tenaga Harian Tetap (THT), maupun Bulanan di perusahaan swasta. Pemerintah jangan bikin malulah, aturan-aturan yang tidak logis mohon dilakukan perubahan. Untuk instansi terkait yang masih memberlakukan hal ini, segera ditindak tegas.

Hal ini bukan hanya berhubungan dengan perkara sepele tapi kesehatan Ibu dan bayi. Konon kabarnya, programnya kan meningkatkan kesehatan Ibu dan bayi, mengurangi angka kematian Ibu dan bayi, dll dengan segala macam jargon dan slogannya. Perkara sekecil ini saja masih terjadi mungkin di semua instansi dan Pemda di seluruh Indonesia.

19 comments

anak itu rejeki yang luar biasa.. Meskipun demikian, masih ada instansi yang melarang cpns untuk hamil bahkan dapat dikeluarkan. walaupun mereka punya alasan sendiri mengapa membuat peraturan seperti itu. Untuk itu, perlu pengkajian mengenai peraturan CPNS terutama masalah cuti oleh menpan bukan per instansi pemerintahan dengan kebijakan kepala masing-masing. MAsih dapat ditolelir jika hanya diberi cuti hamil dan sakit untuk kepentingan lain hanya dapat ijin

Anonim: Ya Pak/Bu seharusnya peraturan itu memang dirubah, di Eropa cuti untuk Ibu pasca melahirnya 4 bulan dan Ayahnya 1 bulan. Mereka paham betul mengenai pentingnya ASI yang harus disuplai dari Ibu ke bayinya. Jika Ibu harus bekerja secepat itu lalu bagaimana si bayi? Heran, kok kita punya pemerintahan sekejam ini ya? terus apa fungsi KPAI?

Dilihat dari Live Traffic Feed yang baca artikel ini banyak juga, tapi yang komentar cuma sedikit, mungkin mereka SETUJU dengan peraturan ini. Bagi yang perempuan nanti jangan ngamuk2 kalau mengalaminya, dan bagi laki2 jangan juga berang kalau kebetulan istrinya mengalami hal yang sama. Makanya silahkan BICARA!!! tolak peraturan yang tidak manusiawi ini

saya masih cpns neh, sekarang sedang menunggu hari persalinan. di kasih cuti cuma 3 minggu oleh kepala sekolah saya (kebetulan saya guru). gimana neh....

Menurut saya cara paling mudah adalah menulis surat pembaca di koran nasional, atau meminta perlindungan KOMNAS Perempuan. Sampai saat ini isu cuti hamil bagi CPNS ini seolah diabaikan oleh pemerintah pusat

goblok pemerintahnya goblok mentrinya.......

CUMA BSA GELENG2...

Pemerintah dari dulu aturannya bikin orang JADI MALING, PENJAHAT !!!
Bagaimana kalau PNS mau ngurus Rakyat? kalau ngurus Pegawai sendiri penuh ketidak adilan bagi mereka sendiri..!!
Wis Sarap

cuti melahirkan adalah hak kodrati setiap wanita dan bayi yang baru dilahirkan, tidak bisa diganggu oleh status kerja atau kondisi pekerjaan, tidak memberikan cuti melahirkan bagi wanita bekerja, sama saja melanggar hak asasi seorang manusia, hal ini harus ditegaskan lagi dan disepakati bersama secara nasional, walaupun ada ada aturan yang sudah ditetapkan , akan tetapi beberapa pengambil keputusan cenderung mengabaikan dan bahkan tidak tahu aturan dan hak pekerja wanita...

Menurut saya, pemerintah harus memberikan porsi cuti yang cukup untuk CPNS yang hamil dan melahirkan. Hal itu berpengaruh besar pada kondisi Bayi maupun Sang Ibu. Omong kosong saja pemerintah buat program macam-macam kalau aturan se-sepele ini saja tidak bisa diperbaiki

menurut saya yang ideal cuti hamil adalah enam bulan sesuai dengan masa eklusif menyusui bayi, jika pemerintah ingin generasi mudanya generasi yang cerdas, generasi yang mendapat kasih sayang orang tuanya. kecuali pemerintah ingin generasi mudanya generasi yang bodoh. Saya yakin generasi yang dibesarkan oleh kasih sayang orang tua dan mendapat cukup ASI akan lebih baik jika generasi tersebut kurang mendapatkan kasih sayag orang tuanya (khusunya Ibu) yang mulai sibuk bekerja di tambah mendapatkan susu formula. Maka jangan heran jika generasi sekarang ini sulit untuk dikasih nasehat, brutal, dan kurang mempunyai rasa malu karena memang mereka besar oleh sapi atau kambing bukan karena ASI Ibu.

di instansi saya bekerja cuti hamil cuma diberikan 1 bulan sebelum melahirkan dan 2 bulan sesudah melahirkan. ketika meminta izin kepada atasan untuk mengambil cuti 3 bulan setelah melahirkan mendapat larangan keras. padahal negara pun tidak dirugikan kan cutinya sama2 3 bulan. pada kasus kelahiran prematur pun hanya diberikan cuti 2 bulan setelah melahirkan, rugi 1 bulan donk. pdhl kita hanya instansi kecil di daerah, anehnya di BKN dan BKD Propinsi Jateng memperbolehkan cuti 3 bulan full setelah melahirkan. apa iya aturan itu hanya bisa dilanggar oleh kebijakan??

Cuti yang ada dalam CPNS/PNS adalah cuti melahirkan atau bersalin, bukan cuti hami. Kalau cuti hamil mah 9 bulan. Cuti yang diberikan pemerintah 3 bulan, satu bulan untuk sebelum melahirkan dan 2 bulan setelah melahirkan. setahu saya begitu..

wahhh surprised bgt, ada yang tau ga info kalo pas daftar gak hamil tapi pas uda diterima hamil?
hal itu yang jadi pertimbangan saya untuk coba daftar deplu :(. thanks alot

Jangan banyak bacot, ini itu, nih CPNS sama PNS berhak cuti melahirkan.

http://www.bkn.go.id/kanreg01/in/component/consultation/?start=84

Betul bung Anonymous. Cuti bersalin itu bukan 3 bulan, tetapi 1 bulan sebelum melahirkan dan 2 bulan setelah melahirkan. Ketentuan ini tidak bisa dimaknai cuti bersalin itu 3 bulan. Jadi jangan emosi dulu, kalau belum tahu peraturannya.

Waktu mlahirkan itu kan bkn hitungan matematis ada angka pastinya.yg ada hanya tgl perkiraan.kl mis bayi lahir 8bln bagaimana?kan ud pengajua cuti sesuai aturan?apa harus diganti pengajuannya yg sdh acc smp bbrp tingkat diatasnya?lalu bagaimana yg waktu melahirkannya mendekati 10bln(lbh dr perkiraan dokter) tetap dong dpt jatah "2bln setelah melahirkan"? Lbh dr 3bln dong jd cutinya..gmn dr segi aturannya?

Setahu saya ada persetujuan yang di tandatangani ybs saat penerimaan untuk bersedia ditempatkan dimana saja dan tidak hamil saat statusnya cpns. Cmiiw
Kalau sudah pns sepertinya normal aja.

Walau tahun ini untuk CPNS dalam peraturan pemerintah nomor 11 tahun 2017 menyatakan bahwa CPNS mendapat hak cuti melahirkan akan tetapi di kemenag pasuruan terang-terangan menyatakan bahwa untuk CPNS tidak mendapat hak cuti melahirkan.

Ini terjadi sama istri saya yang hendak mau cuti melahirkan pada bulan februari 2020 sekarang ini


EmoticonEmoticon