Friday, November 6, 2015

Pemerintah Harus Mewajibkan Reforestasi Sempadan Sungai di Lahan Gambut

Sempadan sungai besar dan sungai kecil harus dihutankan (reforestasi) kembali. Selama ini, aturan sempadan sungai seolah-olah hanya untuk penataan kawasan lindung saja. Itu pun menurut saya masih terlampau sedikit jika mengacu pada aturan Dephut (Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan).

Penerapannya pun berbeda-beda berdasarkan klasifikasi lahannya. Padahal, dengan adanya bencana kabut asap, reforestasi sempadan sungai besar (lebar sungai > 30 meter) dan sungai kecil ( lebar sungai < 30 meter) wajib dilakukan di lahan gambut apa pun status lahannya saat ini. Bahkan yang sudah dikelola Perkebunan Besar Swasta (PBS) Kelapa Sawit.

Menurut saya, tidak perlu banyak, cukup 100 meter kiri kanan sungai kecil dan 250 meter kiri kanan sungai besar. Hutan ini tidak hanya berfungsi sebagai estetika. Namun juga bisa menjaga tata air dan menjamin gambut tetap basah. Jika hutan di sempadan sungai ini dipenuhi oleh perusahaan, maka akan terbentuk sekat-sekat alami.

Selanjutnya, baru bisa dibangun sumur bor di hutan sempadan sungai ini sebagai air baku untuk memadamkan api jika terjadi kebakaran. Masalahnya, hingga saat ini, semua perusahaan bahkan perusahaan di bidang kehutanan seperti Hutan Tanaman Industri (HTI) juga membabat habis hingga ke bibir sungai.

KABUT ASAP-Seorang siswa SD di Kalteng pulang dari sekolah di tengah kepungan kabut asap

Kondisi ini tentu sangat disayangkan. Padahal, perusahaan bisa menyisakan lahan di kiri kanan sungai. Meski saya akui, ada beberapa perusahaan yang sadar, jika dihitung dari sisi untung rugi, jelas lebih menguntungkan jika ada hutan di sempadan sungai. Pertama, tentu citra perusahaan yang ramah lingkungan. Kedua, mereka lebih terjamin pasokan air jika terjadi bencana kebakaran. Namun perusahaan seperti ini, tentu jumlahnya sangat sedikit kecuali pemerintah mewajibkan (mandatory) soal hutan di sempadan sungai ini.

Jalur Koridor untuk Satwa Liar

Selain itu, hutan ini juga bisa menjadi koridor (semacam lorong) yang terhubung dengan kawasan hutan lindung seperti Taman Nasional, Suaka Margasatwa, Cagar Alam, Taman Hutan Raya dll. Sehingga, ketika ada satwa liar dilindung masuk ke kebun sawit, tidak perlu repot evakuasi. Cukup digiring ke hutan di sempadan sungai itu. Sebab hutan itu sudah terhubung dengan kawasan lindung.




Orangutan Kalimantan (Pongo Pygmeaus)

Hutan itu memang tidak bakal bisa menggantikan habitat alami mereka yang sudah terfragmentasi. Namun minimal, bisa mengurangi satwa yang masuk ke kebun dan pemukiman. Tentu saja, komposisi tanamannya jangan monokultur tapi polikultur termasuk diisi dengan tanaman yang menjadi sumber makanan satwa liar. Demikan, mohon bantuan untuk share jika sepakat dengan usulan saya ini. Terima kasih.


EmoticonEmoticon

Popular Post