Monday, October 21, 2013

PLN Diminta Berikan Kompensasi Pemadaman

PANGKALAN BUNPLN Rayon Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) diminta untuk memberikan sejenis kompensasi terkait pemadaman akibat tidak beroperasinya PLTU Kumai. Sebeb pemadaman akan berlangsung lebih panjang dari perkiraan sebelumnya. Batubara yang diperkirakan sampai Kumai pada Senin (21/10) molor menjadi Rabu (23/10). Hal itu diungkapkan Ketua Komisi A DPRD Kobar, M Ichsan dalam pertemuan terkait pemadaman listrik di Ruang Rapat Sekretariat Daerah (Setda) Kobar, Senin (21/10). “Seharusnya PLN memberikan kompensasi kepada masyarakat, dengan potongan harga atau yang lain.”

Ia melanjutkan pemadaman ini telah berdampak signifikan pada kehidupan masyarakat Kobar. Sehingga terlepas dari aturan resmi bahwa kompensasi diberikan apabila pemadaman terus menerus selama tiga hari. Namun melihat kondisi di lapangan, PLN harus membuat kebijakan untuk meredam keresahan masyarakat.




RAPAT–Pemkab Kobar bersama DPRD Kobar memanggil pimpinan PLN Rayon Pangkalan Bun dan PT EEI terkait pemadaman listrik yang terjadi akhir-akhir ini. PLN Rayon Pangkalan Bun tidak bisa memenuhi semua usulan rapat terutama terkait kompensasi akibat pemadaman listrik. Sebab kewenangan yang dimiliki sangat terbatas

Ichsan mencontohkan seperti keterlambatan terbang (delay) pesawat. Maskapai akan memberikan kompensasi berupa snack, makan bahkan sampai penginapan tergantung durasi delaynya. Analogi ini, seharusnya juga berlaku untuk listrik. “Seperti kita kalau telat membayar didenda, ya kami minta PLN untuk memberikan kebijakan, misalnya iuran bulan ini dipotong sekian persen akibat pemadaman ini,”terang dia.

Hal senada disampaikan Plt Sekda Kobar Masradin, pihaknya memberikan dua opsi kepada PLN. Pertama, pemberian kompensasi apabila terjadi pemadaman seperti ini. Kedua, memperbaiki layanan termasuk koordinasi dengan PT Explorasi Energi Indonesia (EEI) sebagai pengelola PLTU Kumai. “Kalau berdasarkan aturan resmi, tiga hari padam berturut-turut baru diberikan kompensasi, saya yakin tidak akan terjadi kompensasi. Sebab pasti PLN akan menyalakan di sela-sela waktu itu. Maksud saya, ambillah kebijakan, kemudian kalau tidak mau memberikan kompensasi, ya layanan diperbaiki, jangan mati-mati terus,”katanya menjelaskan.

Ditemui di tempat yang sama, Manajer PLN Rayon Pangkalan Bun Matenu mengatakan kewenangan rayon sangat terbatas. Pihaknya tidak bisa mengambil keputusan sendiri mengenai kompensasi. Sebab hal itu harus dikonsultasikan dengan PLN Area Palangka Raya. Demikian halnya dengan sanksi terhadap ketiadaan pasokan listrik dari PT EEI. “Terkait kompensasi, kewenangan kami sangat terbatas, permintaan ini akan kami sampaikan ke PLN Area di Palangka Raya. Saya juga tidak punya kewenangan untuk memberi sanksi ke PLTU sebab kewenangan tersebut ada di pusat,”terang dia.

Plan Manager PT EEI Hari Utomo mengatakan pihaknya tidak berhubungan langsung dengan pelanggan. Namun hanya menjual daya ke PLN. Apabila terjadi wanprestasi, pihaknya akan membayar denda ke PLN. Sebab hal itu sudah diatur dalam kontrak. Sehingga PT EEI tidak ada kaitannya dengan kompensasi yang harus diberikan ke masyarakat. “Kami hanya berhubungan dengan PLN, setiap bulan kami ada target penjualan ke PLN. Jika target itu tidak terpenuhi, kami kena sanksi. Tapi kami tidak berhubungan langsung dengan pelanggan, hanya dengan PLN sesuai kontrak,”tegas dia. 

Sumber: ERnet

1 comments so far


EmoticonEmoticon

Popular Post