Wednesday, February 6, 2013

Warga Kembali Duduki Lahan Sengketa

RATUSAN warga yang tergabung dalam Kelompok Tani Usaha Bersama (KTUB) kembali menduduki lahan sengketa di daerah Pangkalan Lima Kecamatan Kumai, Senin (4/2). Mereka melakukan ritual dan memasang portal secara adat agar alat berat tidak menggarap lahan yang disengketakan.

"Kami memasang batas secara adat supaya masing-masing pihak tidak melakukan kegiatan di lahan sengketa,"kata Penerima Kuasa KTUB Wendi Soewarno di lokasi sengketa.

Ia melanjutkan pemasangan batas adat ini bukan bermaksud untuk mencampuri proses yang sedang berjalan. Namun justru membuktikan itikad baik sebagai warga yang beradat untuk mendorong semua pihak menepati perjanjian. Pasalnya, dua unit alat berat milik pengusaha terbukti masih menggarap lahan sengketa. Meski pihak Pemkab Kobar bersama instansi terkait sudah meminta penghentian sementara proses penggarapan lahan. "Kami menghormati proses yang sedang berjalan, tapi buktinya apa? alat berat masih berjalan, berarti Pemkab Kobar memang dilecehkan."

Menurut Wendi, pihaknya ingin menanyakan Izin Usaha Perkebunan (IUP) atau Hak Guna Usaha (HGU) yang dipegang pengusaha tersebut. Apabila benar sudah terbit salah satu atau keduanya, pihaknya akan mempertanyakan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). Sebab AMDAL merupakan dokumen yang harus dipenuhi untuk mengurus IUP dan HGU. "Tadi sempat ada insiden, kami dihadang orang yang mengaku dari pihak perusahaan. Kami tidak masalah, hanya saja izinnya mana?"

Dihubungi terpisah Juru Bicara Haji Basit, Muhammad AR mengungkapkan semua pihak seharusnya bersabar dan menahan diri. Pasalnya, proses sedang berjalan dan bukti-bukti legalitas akan saling dipertemukan. "Sebenarnya tidak perlu demo, bukti-bukti akan kita tunjukkan."

Penguatan Kapasitas Kades/Lurah

Sementara itu, Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Kobar Eko Sumarno menilai moratorium penerbitan Surat Pernyataan Tanah (SPT)/Surat Keterangan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (SKPT) bukan berarti menghapus kewenangan Kades/Lurah. Seharusnya Pemkab Kobar mengumpulkan Kades/Lurah untuk diberikan pelatihan mengenai administrasi pertanahan yang baik. "Mereka seharusnya dipanggil, diberikan pelatihan mengenai administrasi pertanahan. Bagi yang melanggar diberikan sanksi tapi bukan melarang samasekali karena itu berlawanan dengan Undang-Undang." 


EmoticonEmoticon

Popular Post