PENDATANG baru yang masuk ke wilayah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) dan sekitarnya melalui Pelabuhan Panglima Utar mencapai ribuan orang. Meski begitu, Pemkab Kobar belum mengadakan operasi kependudukan (yustisi). Padahal, data hasil operasi yustisi sangat penting untuk evaluasi terkait berbagai permasalahan transportasi dan sosial ke depan. Hal itu diungkapkan Agus Subahagyo, Administratur Pelabuhan (Adpel) Kumai kepada sejumlah wartawan di ruang kerjanya, Jumat (14/9). "Dengan didatanya jumlah warga (baru) yang masuk ke Kobar, nantinya dapat diprediksi berapa jumlah arus mudik tahun depan."
Arus Balik--Pascalebaran, ribuan penduduk baru memasuki wilayah Kobar. Mereka mencoba mengadu nasib dengan bekerja di perkebunan yang banyak beroperasi di Kobar dan sekitarnya. Sayangnya, operasi yustisi tidak dilakukan, padahal data operasi yustisi penting untuk mempersiapkan arus mudik tahun berikutnya.
Ia melanjutkan berdasarkan data penduduk baru yang masuk, pihak pelabuhan lebih mudah mengatur jumlah armada dan jadwal keberangkatan sesuai dengan prediksi arus mudik. Selain itu, operasi yustisi juga diperlukan untuk mengantisipasi berbagai permasalahan sosial seperti pengangguran dan kriminalitas. Sebab setiap penduduk yang masuk ke wilayah Bumi Marunting Batu Aji didata maksud dan kepentingannya. “Padahal gampang saja kalau pemerintah daerah mau melaksanakan. Cukup diperiksa di dua titik, pertigaan Auri sebelum masuk Pangkalan Bun dan pertigaan dekat Polsek Kumai sebelum masuk ke wilayah-wilayah di Kobar,” terang dia.
Sebelumnya, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kobar Agus Suparji, pihaknya tidak bisa mendeteksi secara pasti jumlah penduduk baru yang masuk ke Kobar. Pasalnya, sesuai dengan peraturan Disdukcapil tidak berhak melakukan razia kependudukan. "Penduduk baru bisa terdata apabila yang bersangkutan mengurus KTP Kobar untuk syarat bekerja di perusahaan sini. Padahal tidak setiap perusahaan menerapkan aturan seperti itu."
Sementara itu, Kepala Bidang Penempatan Tenaga Kerja Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kobar Edy Rahman mengungkapkan jumlah lapangan pekerjaan di Kabupaten Kobar belum sebanding dengan jumlah pengangguran. Betapa Tidak, hingga akhir tahun 2011 lalu sebanyak 11.861 angkatan kerja harus bersaing ketat memperebutkan lapangan pekerjaan yang hanya tersedia untuk 1,5 ribu orang. "Artinya, masih menyisakan pengangguran sekitar 9,5 ribu orang."
Sebelumnya, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kobar Agus Suparji, pihaknya tidak bisa mendeteksi secara pasti jumlah penduduk baru yang masuk ke Kobar. Pasalnya, sesuai dengan peraturan Disdukcapil tidak berhak melakukan razia kependudukan. "Penduduk baru bisa terdata apabila yang bersangkutan mengurus KTP Kobar untuk syarat bekerja di perusahaan sini. Padahal tidak setiap perusahaan menerapkan aturan seperti itu."
Sementara itu, Kepala Bidang Penempatan Tenaga Kerja Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kobar Edy Rahman mengungkapkan jumlah lapangan pekerjaan di Kabupaten Kobar belum sebanding dengan jumlah pengangguran. Betapa Tidak, hingga akhir tahun 2011 lalu sebanyak 11.861 angkatan kerja harus bersaing ketat memperebutkan lapangan pekerjaan yang hanya tersedia untuk 1,5 ribu orang. "Artinya, masih menyisakan pengangguran sekitar 9,5 ribu orang."
EmoticonEmoticon