Friday, February 26, 2010

Hukum Ala Indonesia



Setelah dua bulan sibuk di pedalaman saya akhirnya bisa kembali menulis (jadi orang hutan Cak!). Satu lagi, proses hukum yang nyleneh di Republik ini. Seorang suami yang memboncen istrinya, lalu kecelakaan ditabrak mobil. Istrinya meninggal, dalam keadaan duka tersebut justru dia diadili dengan tuduhan ‘menyebabkan kematian istrinya’ (embuh bahasa hukume).


Uniknya, mobil yang menabrak justru hilang kisahnya. Nah, perlu memang kita menunggu apa yang akan diberitakan media selanjutnya. Namun saya hanya ingin mengajak kita untuk berpikir secara logis, akal sehat, waras bin tidak edan. Lha wong, namanya kecelakaan itu sudah pasti si pembonceng tidak sengaja. Terlepas dari itu semua, yang dibonceng bukan siapa-siapa tapi istrinya sendiri (yang artinya Ibu dari anak-anaknya alias belahan jiwanya, cinta lah pokok e).


Lalu dasar hukum yang dipakai itu apa? Dipikir-pikir kok saya pengen mengundang Belanda untuk menjajah Indonesia lagi ya (weleh-weleh ati-ati Cak mengko cangkemmu diantemi lho). Semakin lama kok semakin tidak jelas. Setiap hari kita disuguhkan dagelan-dagelan hukum yang sangat tidak lucu.


Saran saya, mungkin kita semua masyarakat harus membentuk semacam forum warga untuk mengawasi semua hal yang berbau hukum (maksudmu Cak? Nek warga wis kumpul, keputusan e ndagel trus demo ngepruki kantor pengadilan? Cangkemmu!). Jangan sampai masyarakat kecil menjadi korban terus dari proses-proses hukum yang sebenarnya masih bisa dicari penyelesaiannya di luar pengadilan. Bukan berarti menumbuhkan budaya damai tanpa proses. Namun untuk kasus-kasus tertentu seharusnya pemerintah pusat mengawasi langsung proses peradilannya. Apalagi jika menyangkut rakyat kecil dan kasusnya di luar kewajaran atau bahkan batas kewarasan (wis lah sithik wae sing penting nulis)



EmoticonEmoticon