Thursday, April 4, 2013

Aparat Penegak Hukum Mulai Selidiki Dugaan Korupsi PAD

DUA aparat penegak hukum yakni Kejaksaan Negeri (Kejari) dan Kepolisian Resor (Polres) Kotawaringin Barat (Kobar) mulai melakukan penyelidikan terhadap dugaan korupsi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari Sektor Pariwisata.

"Saat ini kami sedang dalam pengumpulan data dan keterangan mengenai perkara itu,"kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kobar Agustinus Wijono kepada Gudang Tutorial di ruang kerjanya, Kamis (21/3).

Ia melanjutkan penyelidikan berangkat dari alat bukti yang jelas yakni bundel tiket. Sebab pendapatan yang diperoleh bisa diketahui dari bundel tiket yang terjual. Sedangkan metode perhitungan akan dipertemukan antara perhitungan versi Balai Taman Nasional Tanjung Puting (TNTP) dengan versi Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar). "Kita bisa melihat dari bundel tiket itu, nanti seperti apa perhitungannya, bahkan metode kita bisa mendeteksi mundur sampai tiga tahun ke belakang."

Menurut Agustinus, berdasarkan temuan awal, petugas bisa mengambil bundel tiket baru tanpa menyerahkan bundel tiket yang habis terjual kepada Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah (DPKD). "Seharusnya, bundel tiket yang terjual dipertanggungjawabkan dahulu, baru petugas mengambil yang baru."


EmoticonEmoticon

Popular Post