Saturday, August 28, 2010

Cuti Hamil Bagi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)

Seorang teman mengeluh karena istrinya yang status CPNS tidak mendapatkan cuti hamil dengan jangka waktu sebagaimana mestinya (3 bulan). Ini sebuah fakta mengejutkan. Saya pun iseng-iseng menanyakannya ke Mbah Google dengan kata kunci “Cuti Hamil Bagi CPNS” dan memang Pemerintah merupakan fans berat Afghan (Sadisssss Cak wahahaha). Meskipun dalam persyaratan pendaftaran CPNS tidak ada larangan bagi wanita hamil untuk turut serta dalam tes penerimaan CPNS di lingkungan pemerintah. Tapi pada prakteknya, ‘entah benar entah tidak’ CPNS yang melahirkan tidak mendapatkan cuti normal selama 3 bulan tapi hanya 1,5 Bulan atau kurang lebih 45 Hari saja. Aneh sekali bukan? Saya pun segera membukan halaman web milik Komnas Perempuan. Di sini jelas bahwa CPNS atau apa pun namanya, cuti hamil tetap 3 bulan. Waduh kalau begini mana yang benar?


Dari fakta ini jelas menunjukkan bahwa pemerintah harusnya malu dengan perusahaan kelas rumahan. Perusahaan sekecil apapun memberikan cuti hamil 3 bulan kepada pekerjanya bahkan yang kelasnya Buruh Harian Lepas (BHL) kasta terendah di perburuhan. Lalu mereka yang susah payah ikut tes menjadi punggawa negara justru diperlakukan jauh lebih rendah dari BHL. Ini suatu hal yang sangat menggelikan. Beruntung saya belum pernah menemukan edaran yang berisi tentang cuti hamil bagi CPNS hanya 1,5 bulan, jika sampai menemukan dan ada tanda tangan dan capnya. Pasti sudah ramai-ramai saya fotokopi untuk kampanye. (kampanye opo Cak?! Kampanye mengenai aturan yang tidak manusiawi jadi para wanita pilih partai saya saja Partai Kaipang he3x)

Sebenarnya Menteri Urusan Peranan Wanita, Menteri Tenaga Kerja, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara sekali-sekali harus rapat bersama ditambah Menteri Kesehatan. Supaya si pembuat aturan cuti bagi CPNS yang tidak manusiawi ini bisa dinasehati bahwa secara medis jika lahir normal saja seorang Ibu pasca melahirkan memerlukan waktu kurang lebih 2 bulan untuk memulihkan kondisinya, juga merawat bayi di awal kehidupannya. Sedangkan jika lahir dengan operasi cesar mesti lebih lama lagi.

Sehingga cuti 3 bulan bagi seorang karyawan wanita pasca melahirkan itu adalah harga mati terlepas statusnya CPNS atau PNS, terlepas dia itu Buruh Harian Lepas (BHL), Tenaga Harian Tetap (THT), maupun Bulanan di perusahaan swasta. Pemerintah jangan bikin malulah, aturan-aturan yang tidak logis mohon dilakukan perubahan. Untuk instansi terkait yang masih memberlakukan hal ini, segera ditindak tegas.

Hal ini bukan hanya berhubungan dengan perkara sepele tapi kesehatan Ibu dan bayi. Konon kabarnya, programnya kan meningkatkan kesehatan Ibu dan bayi, mengurangi angka kematian Ibu dan bayi, dll dengan segala macam jargon dan slogannya. Perkara sekecil ini saja masih terjadi mungkin di semua instansi dan Pemda di seluruh Indonesia.

Kelompok Tani: Kumpulan Petani atau Mafia Lahan?

Saya mendapatkan email dari salah seorang pembaca setia Gudang Tutorial. Di daerah kabupaten tempat beliau tinggal saat ini, ada sebuah fenomena unik yang saya temui. Kelompok Tani selama ini saya kenal sebagai kumpulan orang-orang yang bersahaja, pekerja keras, dan penuh sifat gotong royong. Hal itu boleh jadi benar karena saya melihat secara langsung Kelompok Tani di Jawa mulai dari Kulon Progo, Gunung Kidul, Bantul dll.

Di Lamandau, sebuah Kabupaten baru hasil pemekaran Kabupaten Kotawaringin Barat (Pangkalan Bun) fenomena unik ini terjadi. Di sini muncul kelompok-kelompok tani yang lumayan banyak dari segi penguasaan lahan. Kebanyakan mereka melakukan klaim di atas 100 Ha. Kelompok-kelompok ini sangat meresahkan karena kebanyakan lahan-lahan mereka berada di atas ijin orang lain bahkan kadang lahan transmigrasi pun tak luput dari klaim mereka. Kaum transmigran yang banyak mengalah ini akhirnya banyak menjadi korban karena lahan mereka yang telah menjadi plasma di klaim oleh kelompok-kelompok semacam ini.

Jika ditelaah lebih jauh, nama kelompok tani mungkin bisa berbeda-beda namun aktor di dalamnya itu-itu saja. Hal ini cukup mengherankan karena mereka justru dibela oknum tertentu mengatasnamakan rakyat (sing gawene muni rakyat sopo? Hanya beberapa golongan to, silahkan ditebak sendiri he3x). Padahal selain warga pribadi ada juga beberapa perusahaan yang “diganggu” oleh kelompok-kelompok tani ini mempekerjakan banyak buruh. Kaum buruh ini tidak hanya diisi oleh buruh migran dari luar Kalimantan namun justru didominasi dari putra daerah. Orang Jawa, Sunda, Bugis dan Flores yang bekerja sebagai buruh kebanyakan adalah penduduk transmigran yang sudah 10 - 15 tahun tinggal di Lamandau bahkan ada yang lahir dan tumbuh dewasa di Lamandau sehingga bisa dibilang pribumi asli.

Apabila hal ini dibiarkan, pada akhirnya jika kaum buruh yang jumlahnya juga tidak sedikit bisa mengangkat senjata (tinggal menunggu LSM Buruh masuk berkecimpung di dalamnya). Kita bisa bayangkan jika ada beberapa KK yang bekerja dan kemudian dengan tiba-tiba karena klaim yang tidak jelas dihentikan aktivitas kerjanya. Padahal dengan pekerjaan inilah dia menghidupi keluarganya dan mengirim uang untuk anak istrinya bagi perantau. Tindakan nekad ini bisa saja terjadi karena mereka menganggap diri mereka kaum buruh yang rajin bekerja, mengeluarkan keringat untuk sesuap nasi, dan dikalahkan hanya oleh sekumpulan kaum pemalas yang hendak mencari uang dengan jalan pintas.

Dua Matahari dalam Satu Dunia

Hal ini buntut dari tumpang tindih kewenangan yang banyak terjadi antara Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Departemen Kehutanan. Parahnya, di lapangan kadang-kadang kelompok tani ini mengatasnamakan dinas kehutanan dan perkebunan setempat. Padahal setelah dilakukan penyidikan ternyata tidak pernah ada satu pun instansi yang menerbitkan ijin penguasaan lahan kepada kelompok tersebut.

Upaya penertiban dan penataan batas yang jelas antar desa bahkan antar Kabupaten harus segera dilakukan. Penegakan hukum harus dilakukan tanpa tebang pilih. Persoalan utama pada kabupaten pemekaran adalah mereka masih dalam taraf berbenah untuk menjadi kabupaten sesungguhnya setelah terlepas dari kabupaten induk. Mereka ingin membuktikan dengan adanya kabupaten masyarakat bisa lebih sejahtera. Sehingga terkadang setiap tuntutan masyarakatnya dipenuhi dengan serta merta tanpa mempertimbangkan aspek hukum yang ada.

Satu orang bisa menguasai lahan lebih dari 20 Hektar itu sudah menggelikan sekali. Bahkan dengan sistem perladangan berpindah sekali pun. Menurut fakta penelitian, satu orang hanya mampu membuat 2 Hektar lahan dalam satu tahun, sehingga asumsi rata-rata usia produktif untuk membuka hutan antara 15 tahun sampai 25 tahun. Jadi ada jangka waktu 10 tahun berladang sehingga kepemilikan rata-rata secara ilmiah itu adalah 20 Hektar. Lebih dari itu, pasti dia melakukan klaim. Klaim ini bisa klaim positif atas dasar warisan, hibah, jual beli dll juga klaim negatif yang asal matok lahan. Tampaknya pemerintah setempat tidak pernah melakukan tindakan tegas yang disertai edukasi kepada warganya, mengenai penguasaan lahan ini.

Wednesday, August 18, 2010

Sejarah Jam ROLEX

ROLEX didirikan oleh seorang pemuda Jerman Hans Wilsdrof, yang menikahi gadis Inggris dan saudara iparnya Law William Davis pada tahun 1905. Wilsdrof adalah seorang perfeksionis yang mengembangkan standar pembuatan jam tangan dan dia berkeinginan kuat untuk dapat membuat jam yang lebih kecil dan lebih akurat daripada memproduksi jam-jam kantong yang besar. Aegler, sebuah perusahaan kecil di Bienne, Swiss setuju untuk mensuplai Wilsdrof dengan movement yang kecil sehingga cukup untuk dimasukkan dalam sebuah jam tangan. Nama Rolex dipilih karena pengucapan kata tersebut sangat mudah bahkan untuk bangsa manapun di dunia dan 5 huruf tersebut sangat pas apabila dicetak di dial sebuah jam tangan.


salah satu varian Jam ROLEX


Tahun 1910, Rolex mengirimkan movement untuk pertama kalinya ke School of Horology di Swiss. Movement itu akhirnya memperoleh untuk pertama kalinya sertifikat chronometer di dunia.Movement tersebut berhasil memenuhi 2 riteria utama dalam uji chronometer yaitu: 1) tingkat akurasi dan 2) kehandalan. Pada masa itu, jam-jam yang diproduksi memiliki kelemahan di casingnya. Debu dan air dengan mudah dapat masuk melalui caseback dan kenop (crown). Atas dasar itulah akhirnya Wilsdrof berusaha untuk menciptakan sebuah syatem casing yang anti debu dan air. Temuan di akhir tahun 1926 ini akhirnya merubah total system produksi di dunia horologi. Publikasi pertama kali casing Oyster ini dilakukan oleh Mercedes Gleitze seorang perenang wanita pertama Inggris yang berenang menyeberangi selat Inggris. Saat itu Mercedes menggunakan jam Rolex Oyster yang ditawarkan oleh Wilsdrof. Dan sebulan setelah bukti bahwa jam Rolex Wilsdrof memang kedap air, Wilsdorf kemudian membuat publikasi besar-besaran di koran-koran Inggris. Terdapat masalah kecil dengan casing sistem oyster ini, kita harus unscrew (membuka) kenop terlebih dahulu sebelum memutarnya untuk mendapatkan tenaga untuk jam. Lama-kelamaan orang akan lupa untuk menguncinya kembali dengan kencang sehingga air dan debu yang sangat kecil bisa masuk kedalam casing dan merusak movement. Jawaban terhadap masalah ini ditemukan pada tahun 1931 dengan ditemukan dan dipatenkannya mekanisme perpetual winding oleh Emile Borer, anak menantu dari keluarga Aegler dan merupakan head of R&D pada pabrik Rolex di Bienne.


Sekarang seseorang tidak perlu lagi memutar kenop untuk mendapatkan tenaga karena tenaga akan tersimpan dengan sendirinya ketika seseorang itu bergerak. Kenop baru dibuka ketika hendak mencocokkan jarum jam saja. Penemuan penting lain dari ROLEX adalah penambahan penunjuk tanggal di posisi angka 3. Hal ini diperkenalkan tahun 1945 dan model ini diberi nama The DATEJUST. Sampai saat ini setelah lebih dari 60 tahun model ini masih diproduksi dengan hanya sedikit variasi perubahan pada designnya dan merupakan design jam yang paling dikenal baik di dunia karena merupakan ciri khas ROLEX.

Wednesday, August 4, 2010

Tip Memesan Tiket

Mau mudik lebaran ini? Ane ingatkan Gan, Ente semua mesti segera pesan tiket. Soalnya nanti kalau mepet bisa tidak terangkut Gan. Nah, hal yang paling penting jika anda ingin membelu tiket pesawat adalah pastikan tanggal keberangkatan dan berapa orang yang akan berangkat. Ini untuk memudahkan anda sendiri ketika sudah melakukan issued tiket, karena jika ada perubahan waktu, tanggal, tujuan serta jumlah penumpang yang tiketnya anda pesan, tidak akan bisa dilakukan untuk tiket kelas promo. Hal ini akan sangat merugikan anda.


Hal – hal yang perlu diperhatikan:

  1. Untuk memastikan tanggal dan jam keberangkatan
  2. Jumlah orang yang akan berangkat
  3. Waktu yang dipilih jika terdapat beberapa pilihan jam keberangkatan dari airline
  4. Untuk beberapa kota tujuan mungkin akan memiliki kota tujuan transit
  5. Nama penumpang harus sesuai dengan nama yang tertera di KTP (jika tidak sesuai ini akan menyulitkan anda ketika berada di cek in counter)
  6. Untuk infant batas umur maksimal 23 bulan sejak tanggal lahir (di beberapa airline, infant akan terhitung sebagai dewasa)
  7. Jika membeli tiket promo perhatikan ketentuan yang berlaku ditiket tersebut (silahkan ke halaman INFORMASI PENTING)

Selalu lakukan pengecekan lebih awal untuk mengenai info jadwal dan harga jika ingin mendapatkan tiket dengan harga promo. Pada saat liburan mungkin anda akan sulit mendapatkan tiket dengan harga promo.


Perhatikan jam keberangkatan untuk mencegah ketinggalan pesawat. Sebaiknya cek in di bandara paling lambat dilakukan 1 ½ jam sebelum jam keberangkatan yang tertera ditiket.

Popular Post