Dari fakta ini jelas menunjukkan bahwa pemerintah harusnya malu dengan perusahaan kelas rumahan. Perusahaan sekecil apapun memberikan cuti hamil 3 bulan kepada pekerjanya bahkan yang kelasnya Buruh Harian Lepas (BHL) kasta terendah di perburuhan. Lalu mereka yang susah payah ikut tes menjadi punggawa negara justru diperlakukan jauh lebih rendah dari BHL. Ini suatu hal yang sangat menggelikan. Beruntung saya belum pernah menemukan edaran yang berisi tentang cuti hamil bagi CPNS hanya 1,5 bulan, jika sampai menemukan dan ada tanda tangan dan capnya. Pasti sudah ramai-ramai saya fotokopi untuk kampanye. (kampanye opo Cak?! Kampanye mengenai aturan yang tidak manusiawi jadi para wanita pilih partai saya saja Partai Kaipang he3x)
Sebenarnya Menteri Urusan Peranan Wanita, Menteri Tenaga Kerja, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara sekali-sekali harus rapat bersama ditambah Menteri Kesehatan. Supaya si pembuat aturan cuti bagi CPNS yang tidak manusiawi ini bisa dinasehati bahwa secara medis jika lahir normal saja seorang Ibu pasca melahirkan memerlukan waktu kurang lebih 2 bulan untuk memulihkan kondisinya, juga merawat bayi di awal kehidupannya. Sedangkan jika lahir dengan operasi cesar mesti lebih lama lagi.
Sehingga cuti 3 bulan bagi seorang karyawan wanita pasca melahirkan itu adalah harga mati terlepas statusnya CPNS atau PNS, terlepas dia itu Buruh Harian Lepas (BHL), Tenaga Harian Tetap (THT), maupun Bulanan di perusahaan swasta. Pemerintah jangan bikin malulah, aturan-aturan yang tidak logis mohon dilakukan perubahan. Untuk instansi terkait yang masih memberlakukan hal ini, segera ditindak tegas.
Hal ini bukan hanya berhubungan dengan perkara sepele tapi kesehatan Ibu dan bayi. Konon kabarnya, programnya kan meningkatkan kesehatan Ibu dan bayi, mengurangi angka kematian Ibu dan bayi, dll dengan segala macam jargon dan slogannya. Perkara sekecil ini saja masih terjadi mungkin di semua instansi dan Pemda di seluruh Indonesia.