PEMERINTAH Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Barat (Kobar) mulai melakukan pembahasan tentang usulan Wilayah Penambangan Rakyat (WPR). Rapat berlangsung tertutup dipimpin Wakil Bupati Kobar di kantor Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kobar, Kamis (4/4). Hadir dalam rapat tersebut enam camat se-kobar, Dinas Kehutanan (Dishut) Kobar, pihak kepolisian, kejaksaan, dan Bappeda Kobar.
"Kita (Pemkab Kobar) merespon surat dari gubernur mengenai WPR,"kata Wakil Bupati Kobar Bambang Purwanto kepada sejumlah wartawan seusai memimpin rapat. Ia melanjutkan Pemkab Kobar sejak beberapa waktu lalu sudah memulai melakukan fasilitasi dan pembinaan bagi masyarakat penambang. Diharapkan, setelah adanya areal WPR yang jelas, masyarakat tidak melakukan penambangan secara liar.
Sebab, lanjut dia, apabila WPR sudah ditunjuk, Pemkab Kobar bersama instansi terkait dan aparat penegak hukum akan melakukan tindakan tegas terhadap setiap penambangan di luar WPR. "Kalau sudah ada WPR, masih ada yang menambang di luar itu, tangkap, tangkap, tangkap."
Ditemui di tempat yang sama, Camat Arut Utara (Aruta) Teguh Winarno mengungkapkan rapat baru sebatas usulan lokasi yang berpotensi dijadikan WPR. Usulan tersebut masih akan dikoordinasikan secara lintas instansi. "Baru sebatas usulan, masih dikoordinasikan lagi."
Hal senada diungkapkan Kepala Bidang (Kabid) Penatagunaan Kawasan Hutan, Dinas Kehutanan Kobar Wahyu Setiawan, lahan-lahan yang berpotensi akan didata. Setelah itu, bisa diketahui status lahan tersebut. Apabila lahan tersebut masuk kawasan hutan akan diproses melalu Kementerian Kehutanan (Kemenhut) sesuai peraturan perundangan yang berlaku. "Tidak ada yang sulit kalau menuruti aturan. Kalau masuk kawasan hutan ya kita proses ke Menhut."
"Kita (Pemkab Kobar) merespon surat dari gubernur mengenai WPR,"kata Wakil Bupati Kobar Bambang Purwanto kepada sejumlah wartawan seusai memimpin rapat. Ia melanjutkan Pemkab Kobar sejak beberapa waktu lalu sudah memulai melakukan fasilitasi dan pembinaan bagi masyarakat penambang. Diharapkan, setelah adanya areal WPR yang jelas, masyarakat tidak melakukan penambangan secara liar.
Sebab, lanjut dia, apabila WPR sudah ditunjuk, Pemkab Kobar bersama instansi terkait dan aparat penegak hukum akan melakukan tindakan tegas terhadap setiap penambangan di luar WPR. "Kalau sudah ada WPR, masih ada yang menambang di luar itu, tangkap, tangkap, tangkap."
Ditemui di tempat yang sama, Camat Arut Utara (Aruta) Teguh Winarno mengungkapkan rapat baru sebatas usulan lokasi yang berpotensi dijadikan WPR. Usulan tersebut masih akan dikoordinasikan secara lintas instansi. "Baru sebatas usulan, masih dikoordinasikan lagi."
Hal senada diungkapkan Kepala Bidang (Kabid) Penatagunaan Kawasan Hutan, Dinas Kehutanan Kobar Wahyu Setiawan, lahan-lahan yang berpotensi akan didata. Setelah itu, bisa diketahui status lahan tersebut. Apabila lahan tersebut masuk kawasan hutan akan diproses melalu Kementerian Kehutanan (Kemenhut) sesuai peraturan perundangan yang berlaku. "Tidak ada yang sulit kalau menuruti aturan. Kalau masuk kawasan hutan ya kita proses ke Menhut."
EmoticonEmoticon