Tuesday, April 30, 2013

Distanak Patenkan Varietas Padi Sekonyer

DINAS Pertanian dan Peternakan (Distanak) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) bakal mematenkan varietas padi unggul nasional asal Kobar. Varietas padi tersebut diberi nama Padi Sungai Sekonyer.

"Kita sedang mengurus hak paten padi sungai sekonyer sebagai varietas padi unggul nasional,"kata Kepala Distanak Kobar Akhmad Yadi kepada sejumlah wartawan di ruang kerjanya, Rabu (17/4).

Ia melanjutkan varietas ini diberikan nama Sungai Sekonyer sesuai dengan nama  daerah asalnya. Varietas ini telah didaftarkan sejak tahun 2011 dan telah melalui serangkaian verifikasi dari pusat. "Target kita awal 2014 sudah diakui."

Varietas ini, lanjut dia, mempunyai beberapa keunggulan antara lain relatif tahan terhadap air asin, tahan rebah, aromanya harum, nasinya pulen seperti ketan dan hasil tonase per hektar tinggi antara 4,5-5 ton per hektare. "Berasnya harum, kalau kita masak di dapur, aromanya bisa tercium sampai ke jalan."

Ditemui terpisah, Kepala Bidang (Kabid) Pengembangan Produksi Pertanian Suryati mengatakan eksplorasi terhadap padi unggul ini telah dimulai sejak 2012 lalu. Pascapengajuan, varietas ini telah diuji dan diverifikasi. Pasalnya, Kementerian Pertanian (Kementan) baru bisa memberikan paten apabila tidak ada varietas yang sama dengan padi sungai sekonyer ini. Sehingga harus dipastikan padi sungai sekonyer punya ciri khas yang berbeda dengan varietas padi lokal unggul dari daerah mana pun.

Meski banyak varietas padi harum di Indonesia, lanjut dia, namun padi sungai sekonyer punya ciri khas pada pertumbuhan batangnya. Yakni, tumbuhnya tidak ke atas tapi menyamping.  "Sidang penetapan varietas unggul akan dilakukan awal 2014 mendatang. Ada yang mirip memang padi celebes tapi tidak sama."

90 Persen Kegiatan Ekspor Impor Kalteng Berada di Kobar

KABUPATEN Kotawaringin Barat (Kobar) menjadi pusat kegiatan ekspor impor di Provinsi Kalteng. Bahkan, berdasarkan data yang dihimpun Badan Pusat Statistik (BPS) Kobar menunjukkan mayoritas kegiatan perdagangan internasional tersebut terjadi di kabupaten ini selama beberapa tahun terakhir. Hal itu diungkapkan Kepala BPS Kobar Johansyah, Rabu (17/4). "Hampir 90 persen ekspor impor di Provinsi Kalteng terjadi di Kobar. Sedangkan sisanya diisi oleh Kabupaten Kotim (Kotawaringin Timur), Kapuas, Pulang Pisau dan beberapa kabupaten lain."

Ia melanjutkan komoditas yang paling banyak diekspor dari Kobar berasal dari sektor perkebunan. Yakni, hasil pengolahan tandan buah segar (TBS) kelapa sawit berupa crude palm oil (CPO) dan crude palm kernel oil (CPKO). Sisanya, didominasi komoditas tambang berupa bijih besi dan kayu. "Sedangkan untuk impor biasanya berupa suku cadang (mesin)."

Ditemui terpisah, Kepala Biro Perencanaan Badan Persiapan Pembentukan Provinsi Kotawaringin (BP3K) Indrawan Sakti mengungkapkan dominasi Kobar dalam kegiatan ekspor dan impor merupakan fakta bahwa pemekaran Provinsi Kotawaringin tidak bisa ditunda-tunda lagi. Sebab pemekaran merupakan sebuah kebutuhan demi pemerataan pembangunan.

Selain ekspor, lanjut dia, Kobar dan Kotim merupakan pemasok beserta tiga daerah pemekarannya merupakan pemasok pajak terbesar di Provinsi Kalteng. Tingginya pendapatan dari sektor pajak dan perekonomian yang berkembang pesat di wilayah barat telah memberi dampak signifikan pada perekonomian Provinsi Kalteng beberapa tahun terakhir. "Pemekaran wilayah barat menjadi Provinsi Kotawaringin otomatis akan mempercepat pembangunan di wilayah ini ke depan."

SKT Tanjung Putri Hanya Untuk Lahan Plasma

WAKIL Bupati Kotawaringin Barat (Kobar) Bambang Purwanto mengatakan penerbitan Surat Keterangan Tanah (SKT) di Desa Tanjung Putri, Kecamatan Arut Selatan (Arsel) hanya untuk lahan plasma saja. Sedangkan lahan inti belum dikoordinasikan sampai saat ini. "SKT itu untuk lahan plasma, kalau sampai untuk lahan inti ya selesai mereka."

Ia melanjutkan lahan tersebut memang masuk kawasan Hutan Produksi yang bisa dikonversi (HPK). Meski begitu, saat ini sudah dalam pengurusan izin pelepasan kawasan hutan di Kementerian Kehutanan (Kemenhut). "Lahan itu sudah dalam proses pengurusan izin pelepasan kawasan (hutan) ke menteri (kehutanan)."

Sebelumnya, Humas PT Swakarya Inti Perkasa (SIP) Fery Candra mengatakan perusahaannya berencana membuka perkebunan kelapa sawit di Desa Tanjung Putri dan Tanjung Terantang. Selain itu, sebagian masuk wilayah Desa Pasir Panjang dan Sabuai, Kecamatan Kumai seluas 6470 hektare dari 12000 hektare yang diajukan.

Sedangkan SKT yang telah diterbitkan Kades Tanjung Putri, lanjut dia, semuanya untuk kebun inti. Sedangkan kebun plasma masyarakat masih dalam tahap koordinasi. "Memang benar lahan tersebut merupakan kawasan HPK, sebenarnya dengan membayar kepada negara kami bisa mendapatkan Hak Guna Usaha (HGU). Tetapi agar terjalin kerjasama antara perusahaan dengan masyarakat, maka SKT masyarakat tersebut kami berikan kompensasi.”

Tokoh Masyarakat Kolam, Gusti Samudra, dalam pertemuan dengan jajaran eksekutif dan legislatif di Rumah Makan Ruhama Pangkalan Bun beberapa waktu lalu mempertanyakan sikap tegas pemerintah. Pasalnya, Pemkab Kobar telah menerbitkan larangan penerbitan SKT di kiri kanan sepanjang Jalan Pangkalan Bun-Kolam yang merupakan kawasan HP dan HPK melalui surat edaran Bupati Kobar pada 2006 lalu.

Meski begitu, lanjut dia, larangan tersebut seolah tidak berlaku bagi warga Kecamatan Arut Selatan (Arsel). Mereka terus saja menerbitkan SKT dan banyak mengusahakan lahan tersebut baik untuk kebun maupun gedung sarang walet. Bahkan salah satu pembeli lahan sudah mulai melakukan penggarapan lahan secara mekanis dengan eksavator. "Saya ingin menanyakan keseriusan pemerintah dalam menjalankan larangan ini. Kami mohon penjelasanan lahan itu masuk kawasan apa? jika dilarang tolong semua juga dilarang."

Pelangsir yang Beroperasi Siang Hari Bakal Ditindak Tegas

PELANGSIR yang nekad melakukan aktivitas pada siang hari akan ditindak tegas. Hal itu ditegaskan Wakil Bupati Kotawaringin Barat (Kobar) Bambang Purwanto di Kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kobar, (16/4). "Kalau ada pelangsir yang nekad melangsir BBM siang hari akan kita tindak tegas."

Ia melanjutkan Pemkab Kobar sudah memberikan kebijakan kepada pelangsir. Mereka diberikan kelonggaran waktu antara pukul 18.00 WIB sampai pukul 20.00 WIB. Kebijakan ini seharusnya ditaati oleh pelangsir dan pihak SPBU. "Dalam beberapa hari ini kita tindak terus, ke depan yang boleh melangsir hanya yang punya izin saja. Jika tidak punya izin akan ditangkap."

Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) dan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) sepakat tentang pelayanan pelangsir hanya dilakukan pada malam hari. Sehingga masyarakat umum bisa mendapatkan BBM subsidi tanpa harus melalui antrean panjang.

Kapolres Kobar Ajun Komisaris Besar Novi Irawan menegaskan pihaknya akan terus melakukan penertiban terhadap pelangsir BBM. "Jika mulai kambuh lagi, ya kita tertibkan lagi. Pokoknya untuk BBM kita lakukan penertiban terus."

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kobar Muhammad Chabib mengatakan melangsir BBM merupakan perbuatan dosa bagi muslim. "Perbuatan yang dilakukan dengan rasa was-was, takut ditangkap, itu merupakan perbuatan dosa."

Komisi B Pesimis Terhadap Pembangunan Bandara Baru

KETUA Komisi B DPRD Kotawaringin Barat (Kobar) Jubair Arifin mengaku pesimis rencana pembangunan bandara baru di Desa Sabuai, Kecamatan Kumai benar-benar akan terwujud. Pasalnya, selain memerlukan anggaran yang besar. Bandara baru yang letaknya cukup jauh juga tidak efektif dari segi aksesibilitas. "Jika bandara baru sudah jadi, masyarakat yang ingin ke bandara harus menempuh perjalanan sejauh kurang lebih 75 kilometer."

Sedangkan bandara yang dipergunakan saat ini, lanjut dia, hanya berjarak kurang dari 15 kilometer dari pusat kota dengan waktu tempuh 10-15 menit saja. Jarak ini sudah ideal apabila menilik bandara di kota-kota lain seperti Jakarta, Semarang dan Surabaya.

Menurut Jubair, Pemkab Kobar lebih realistis apabila mengembangkan Bandara Iskandar. Beberapa hal yang tidak sinkron bisa dikomunikasikan dengan Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) dan Kementerian Pertahanan (Kemenhan). "Saya rasa dengan komunikasi yang baik akan bisa didapatkan solusi, jalan dari Pangkalan Bun menuju Kumai yang melalui Lanud Iskandar bisa digeser sehingga perpanjangan landasan pacu bisa dilaksanakan."

Ditemui terpisah, Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kobar Agus Yuwono mengungkapkan dari sisi teknis Dinas PU, Pemkab Kobar serius bakal membangun bandara baru. Pasalnya, tahun ini, Pemkab Kobar melalui Dinas PU menargetkan penyelesaian rencana induk (master plan) dan studi kelayakan (feasibility study).

Selain itu, lanjut dia, tahun ini Dinas PU juga akan membuat tata batas di areal 2500 hektare yang menjadi calon bandara tersebut. Sedangkan akses jalan utama menuju bandara baru juga dikerjakan. Yakni. jalan yang melewati kawasan Trans Lingkungan Industri Kecil (LIK) dan tembus sampai Desa Sabuai. "Kalau jalan itu sudah jadi waktu tempuh menuju bandara hanya 20 menit saja."

Program PMTAS Kobar Masuk Enam Besar Nasional

PEMERINTAH Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Barat (Kobar) masuk enam besar nasional untuk program Pemberian Makanan Tambahan Anak Sekolah (PMTAS). Pasalnya, Pemkab Kobar dianggap konsisten dalam melaksanakan program tersebut. Hal itu diungkapkan Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (BPMD) Encep Hidayat kepada sejumlah wartawan pada saat mendampingi tim verifikasi nasional dalam kegiatan PMTAS di Desa Tanjung Putri, Kecamatan Arut Selatan (Arsel), Senin (15/4).

Menurut Encep, program ini berawal Februari lalu, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memberikan informasi kepada seluruh gubernur se-Indonesia. Bahwa dalam rangka pengisian Bulan Bhakti Gotong Royong Masyarakat (BBGRM) tahun 2013 tingkat Nasional, akan dilaksanakan beberapa penilaian dan lomba. Salah satu program yang sampai ke Kalteng adalah program PMTAS.

Menindaklanjuti hal tersebut, lanjut dia, Pemkab Kobar  menyampaikan berkas yang disyaratkan ke pusat melalui Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltenga antara lain berupa Surat Keputusan (SK), Daftar Pelaksanaan Anggaran (DPA) dan berkas lainnya. Hasil penilaian pusat menetapkan ada enam provinsi yang masuk nominasi yakni Sumatera Barat (Sumbar), DI Yogyakarta (DIY), Jawa Tengah (Jateng), Kalimantan Timur (Kaltim), Nusa Tenggara Barat (NTB) dan Kalteng melalui perwakilannya Kobar. "Setelah berkas itu kita kirim, kita tidak tahu lagi apakah masuk nominasi atau tidak. Namun pada 5 April lalu, baru mendapat tembusan bahwa Kobar melalui SDN 1 Tanjung Putri mendapat nomonasi PMTAS tingkat nasional.”

Ditemui di tempat yang sama, Direktorat Jenderal (Dirjen) Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kemendagri Hari Panji mengatakan pihaknya memberikan penghargaan yang tinggi kepada daerah-daerah yang konsisten melaksanakan program PMTAS termasuk Kobar. Pasalnya, kegiatan PMTAS hanya dilakukan secara konsisten oleh beberapa daerah saja.

Padahal, lanjut dia, program PMTAS ini sangat penting bagi peningkatan Indeks Pembangunan Manusia (IPM). Program gizi pada kelompok anak sekolah memiliki dampak luas yang tidak saja pada aspek kesehatan, gizi dan pendidikan masa kini tetapi juga secara langsung mempengaruhi kualitas sumber daya manusia di masa mendatang. "Aspek penilaian, cukup banyak terkait bagaimana peran masyarakat, ibu-ibu PKK, makanan hasil lokal, dan prosesnya pengolahannya. Dari pantauan kami sementara kami cukup mengapresiasi karena Pemkab Kobar peduli dalam program PMTAS dan konsisten menjalankannya.”

412 SKT Warga Desa Tanjung Putri sudah dikompensasi

KEPALA Desa Tanjung Putri Dedi Harianto mengaku telah menerbitkan 412 Surat Keterangan Tanah (SKT). Saat ini, 412 SKT tersebut telah diberikan kompensasi oleh PT Swakarya Inti Perkasa (SIP) sebagai investor. Penerbitan SKT tersebut berawal Januari 2012 lalu. Saat itu, ada sosialisasi mengenai rencana masuknya investor perkebunan PT SIP. Kemudian, pihak desa membuat SKT pada Maret 2012. Namun belum ditandatangani warga.

"Setelah perusahaan melakukan sosialisasi pada Januari 2013 lalu, semua masyarakat memahaminya, baru SKT tersebut di tanda tangani. Jumlah SKT yang telah diterbitkan sebanyak 412 SKT, sekarang sudah berada di perusahaan dan masyarakat telah mendapatkan kompensasi,”kata Dedi kepada sejumlah wartawan di SDN Tanjung Putri, Senin (15/4).

Ia melanjutkan masyarakat mendapatkan kompensasi Rp2 juta per SKT. Mereka tidak dikenai biaya dalam proses pembuatan SKT-nya. Sebab biaya Rp150 ribu per SKT ditanggung perusahaan dan semuanya masuk kas desa. Masyarakat hanya dikenai sumbangan masjid sesuai kesepakatan sebesar Rp100 ribu. "Pembuatan SKT tersebut berdasarkan keinginan dan dukungan semua masyarakat desa. Jika di kemudian hari SKT tersebut dicabut karena berada di kawasan HPK (Hutan Produksi yang bisa dikonversi), kami belum sampai sejauh itu.”

Hal senada diungkapkan Wakil Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Tanjung Putri Suwandi bahwa warganya mendapatkan masing-masing 2 hektare per Kepala Keluarga (KK) dengan alas kepemilikan SKT yang diterbitkan Pemerintah Desa (Pemdes) Tanjung Putri. "“Benar, SKT tersebut sudah diserahkan ke PT SIP dengan kompensasi sebesar Rp2 juta dan dipotong untuk sumbangan pembangunan masjid sebesar Rp100 ribu. Jadi masing-masing KK menerima Rp1,9 juta per SKT.”

Ditemui di tempat yang sama, Humas PT SIP Fery Candra mengatakan perusahaannya berencana membuka perkebunan kelapa sawit di Desa Tanjung Putri dan Tanjung Terantang. Selain itu, sebagian masuk wilayah Desa Pasir Panjang dan Sabuai, Kecamatan Kumai seluas 6470 hektare dari 12000 hektare yang diajukan.“Kami mengusulkan pembukaan perkebunan kelapa sawit seluas 12.000 hektare, namun setelah kawasan Hutan Produksi, Pertanian dan lainnya dikeluarkan dari usulan, maka yang tersisa hanya seluas 6.470 hekater,”

Mengenai SKT yang telah diterbitkan, Fery menjelaskan areal tersebut untuk kebun inti. Sedangkan kebun plasma masyarakat masih dalam tahap koordinasi. "Memang benar lahan tersebut merupakan kawasan HPK, sebenarnya dengan membayar kepada negara kami bisa mendapatkan Hak Guna Usaha (HGU). Tetapi agar terjalin kerjasama antara perusahaan dengan masyarakat, maka SKT masyarakat tersebut kami berikan kompensasi.”

Sebelumnya, Astin Warga Tanjung Putri mengatakan Pemkab Kobar melarang penerbitan SKT di lahan inti. Namun fakta di lapangan, SKT yang terbit di lahan inti dan tetap bisa dikompensasi. "Berarti kalau di SKT di lahan inti juga dikompensasi, berarti larangan tidak berlaku, boleh saja."

Polsek Kolam Belum Terima Laporan Warga Palih Baru

KEPOLISIAN Sektor (Polsek) Kotawaringin Lama (Kolam) mengaku belum terima laporan dari warga Desa Palih Baru (Trans G-1) mengenai dugaan pencaplokan lahan yang dilakukan PT Sukses Karya Mandiri (SKM), Triputra Agro Persada (TAP) Group. Hal itu diungkapkan Kapolsek Kolam Iptu Gunawan Wibisono kepada sejumlah wartawan di Mapolres Kobar, Selasa (9/4). "Saya belum menerima laporan masalah lahan di Palih Baru, nanti saya akan koordinasikan dengan Danramil dan Camat."

Ia melanjutkan pihaknya berharap permasalahan tersebut masih bisa diselesaikan melalui jalur musyawarah mufakat. Sehingga kondisi di masyarakat maupun perusahaan tetap kondusif. Sampai saat ini, lanjut dia, pihak kepolisian belum pernah diundang dalam forum rapat membahas masalah tersebut. "Kebetulan saya baru menjabat disana, kemungkinan kapolsek sebelumnya sudah pernah rapat. Nanti kami akan coba koordinasikan."

Dihubungi terpisah, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinaskertrans) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) Susianto Eko Prabowo berharap masyarakat bisa menahan diri sampai Tim Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Palangkaraya meninjau lokasi. Pasalnya, apabila jalur hukum ditempuh BPKH biasanya menunda jadwal pengecekan. "Kalau sudah masuk jalur hukum, biasanya BPKH minta diselesaikan dulu perkara hukumnya."

Sebelumnya, Camat Kolam Marwoto mengungkapkan PT SKM diduga mencaplok lahan usaha dua (LU-2) milik warga transmigran Desa Palih Baru (Tran G-1), Kecamatan Kotawaringin Lama (Kolam), Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar). "Ada 35 kapling LU-2 milik warga Desa Palih Baru yang sudah ditanam PT SKM."

Namun Asisten CSR PT SKM Fahri Husaini membantah pihaknya mencaplok lahan LU-2 milik warga. Pasalnya, PT SKM mengacu pada izin lokasi yang diberikan BPN. Perusahaan menanam sawit di lahan tersebut pada tahun 2007 lalu. Kemudian, pada tahun 2010 lahan tersebut diduga tumpang tindih dengan LU-2 milik warga Desa Palih Baru.

Pihak perusahaan, lanjut dia, sedang berkoordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinaskertrans) Kobar dan BPN Pangkalan Bun. Sehingga bisa digelar pertemuan dengan melibatkan kedua instansi tersebut. Pasalnya, pertemuan yang digelar antara pihak perusahaan dan warga selalu menemui jalan buntu karena kedua pihak sama-sama ngotot. "Lahan tersebut sudah pada tahap penyelesaian, tinggal menunggu jadwal BPN dan dinas (Dinaskertrans Kobar) turun ke lapangan. Izin kami dikeluarkan BPN, sertifikat LU-2 juga sama."

400 SKT/SKPT Diduga Telah Terbit di Tanjung Putri

SEJUMLAH 400 Surat Pernyataan Tanah (SPT)/Surat Keterangan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (SKPT) diduga telah diterbitkan pihak Desa Tanjung Putri, Kecamatan Arut Selatan (Arsel), Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar). Hal itu diungkapkan Astin, warga Tanjung Putri kepada Gudang Tutorial di Bundaran Pancasila, Selasa (10/4). "SKT yang sudah terbit kurang lebih sudah 400-an dan sudah digantirugi perusahaan."

Ia melanjutkan setiap SKT yang terbit berlaku untuk 2 hektare lahan. Perusahaan memberikan kompensasi sebesar Rp2 juta rupiah setiap satu lembar SKT. Harga tersebut dikurangi biaya administrasi SKT sebesar Rp150 ribu dan sumbangan pembangunan masjid Rp100 ribu. Warga berani menerima kompensasi karena sudah mendapatkan persetujuan dari pihak desa dan kecamatan. "Sudah ada sosialisasi, pihak perusahaan dan kecamatan juga ada."

Dikonfirmasi mengenai permasalahan tersebut di kantornya, Kamis (11/4), Camat Arsel Rody Iskandar membenarkan adanya penerbitan SPT/SKPT di Desa Tanjung Putri. Namun penerbitan SPT/SKPT tersebut didahului penerbitan izin lokasi kepada investor perkebunan kelapa sawit dari Pemkab Kobar. Setiap SPT/SKPT tersebut telah diberikan kompensasi oleh perusahaan sebesar Rp2 juta dan dipotong untuk sumbangan pembangunan masjid sebesar Rp100 ribu. Sedangkan mengenai biaya pembuatan SKT sebesar Rp. 150 ribu, pihaknya tidak mengetahui hal tersebut. "Kalau masalah itu, ceritanya panjang. Jadi penerbitan itu berawal dari izin lokasi dari Pemkab Kobar."

Pemberian izin ini, lanjut dia, untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat terutama di Desa Tanjung Putri dan Tanjung Terantang. Sehingga kedua desa tersebut bisa sejahtera sejajar dengan desa-desa lainnya. "Tran Tanjung Terantang itu datang tahun 1972, tapi apabila dibandingkan dengan desa-desa di Pangkalan Lada yang datang tahun 1985 bagai bumi dan langit."

Menurut Rody, perusahaan sudah membuat kesepakatan untuk mensejahterakan masyarakat melalui program plasma. Selain itu, perusahaan tidak boleh sembarangan menggusur lahan meski sudah mendapatkan izin lokasi. Meski tidak wajib, perusahaan tetap memberikan kompensasi kepada masyarakat. "Ini untuk keamanan investasi ke depan. Itu saja tujuannya, padahal itu murni lahan negara dan masyarakat juga mengakui hal itu." 

Pemdes Tanjung Putri Masih Terbitkan SKT

PEMERINTAH Desa Tanjung Putri, Kecamatan Arut Selatan (Arsel) diduga masih terus menerbitkan Surat Keterangan Tanah (SKT) di kawasan Hutan Produksi yang bisa dikonversi (HPK). Hal itu diungkapkan Astin, salah seorang warga kepada Gudang Tutorial melalui sambungan telepon, kemarin. "Pemerintah Desa Tanjung Putri sampai saat ini masih terus memproses penerbitan SKT, mereka beralasan SKT diperuntukan bagi warga asli Desa Tanjung Putri yang telah pindah ke desa lain. Pokoknya yang penting ada Kartu Keluarga (KK) maka SKT akan diterbitkan."

Ia melanjutkan 412 SKT yang telah dikuasai PT Swakarya Inti Perkasa (SIP). Ratusan SKT tersebut sudah diberikan kompensasi tahap 1 dan 2 beberapa bulan lalu. Sebentar lagi, akan ada pemberian kompensasi tahap 3. "Kompensasi ini khusus untuk SKT yang akan diterbitkan. Saya termasuk warga Desa Tanjung Putri yang mendapatkan SKT, namun saya menolak untuk menyerahkannya ke perusahaan. SKT atas nama saya diancam akan dicabut. Kalau memang SKT atas nama saya akan dicabut, kenapa harus diterbitkan."

Astin membantah pernyataan Kades bahwa penerbitan SKT telah didahului dengan sosialisasi sejak Januari 2012. Padahal sosialisasi mengenai penerbitan SKT dan rencana masuknya PT SIP baru dilakukan awal tahun 2013. "Telah dilakukan empat kali rapat, terakhir pada tanggal 6 Februari 2013, namun semuanya berakhir tanpa ada kata sepakat."

Sebelumnya, Ketua Komisi B DPRD Kobar Jubair Arifin mengungkapkan moratorium penerbitan Surat Pernyataan Tanah (SPT)/Surat Keterangan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (SKPT) yang dikeluarkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Barat (Kobar) dinilai belum maksimal. Pasalnya, ada daerah yang dilarang. Namun di sisi lain, terdapat daerah yang terus dibiarkan menerbitkan SPT/SKPT seperti di Desa Tanjung Putri Kecamatan Arut Selatan (Arsel). "Jika memang moratorium ya harus tegas semua dilarang, jangan sampai moratorium itu hanya jadi macan kertas,"tegas dia.

Moratorium Jangan Hanya Macan Kertas

MORATORIUM penerbitan Surat Pernyataan Tanah (SPT)/Surat Keterangan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (SKPT) yang dikeluarkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Barat (Kobar) dinilai belum maksimal. Pasalnya, ada daerah yang dilarang. Namun di sisi lain, terdapat daerah yang terus menerbitkan SPT/SKPT seperti di Desa Tanjung Putri Kecamatan Arut Selatan (Arsel).

"Jika memang moratorium ya harus tegas semua dilarang, jangan sampai moratorium itu hanya jadi macan kertas,"kata Ketua Komisi B DPRD Kobar Jubair Arifin kepada sejumlah wartawan seusai rapat paripurna penyampaian hasil kunjungan kerja badan legislasi di ruang paripurna DPRD Kobar, Selasa (9/4).

Ia melanjutkan setiap peraturan yang dikeluarkan Pemkab Kobar harus mengikat semua desa. Sehingga hukum tidak terkesan tebang pilih. Seperti larangan penerbitan SPT/SKPT di kawasan Hutan Produksi (HP) dan Hutan Produksi yang bisa dikonversi (HPK). Peraturan itu harus ditaati semua Kades tanpa pandang bulu. Tidak hanya bagi kawasan sepanjang kiri kanan Jalan Pangkalan Bun-Kotawaringin Lama (Kolam). Namun semua kawasan yang masuk dalam HP dan HPK.

Mengenai lahan HPK di Desa Tanjung Putri, lanjut dia, DPRD tidak bisa menindaklanjuti masalah tersebut. Sebelum ada laporan dari masyarakat atau Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dengan melampirkan bukti-bukti yang kuat. "Saya memang tahu masalah penerbitan SKT itu, tapi baru sebatas membaca di media. DPR baru bisa menindaklanjuti dengan rapat dengar pendapat (RDP) kalau ada laporan. Tapi dalam pertemuan di Ruhama kemarin sudah jelas, saudara Bupati melarang penerbitan SKT di lahan HP dan HPK."

Sebelumnya, Sebelumnya, Bupati Kobar Ujang Iskandar mengungkapkan penggarapan areal di kiri kanan sepanjang Jalan Pangkalan Bun-Kolam tegas dilarang. Pasalnya, lahan sepanjang jalan tersebut merupakan kawasan Hutan Produksi (HP) dan hutan produksi yang bisa dikonversi (HPK). Hal itu tercantum dalam SK 292/Menhut-II/2011 tentang Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan Menjadi Bukan Kawasan Hutan. Sedangkan dalam UU No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan pasal 50 tegas dicantumkan setiap orang dilarang melakukan perusakan dan perambahan kawasan hutan.

Bahkan untuk membuat Jalan Pangkalan Bun-Kolam, lanjut dia, Pemkab Kobar harus mengajukan izin pinjam pakai kawasan hutan yang berlaku selama 39 tahun. Sehingga peraturan Menhut ini tidak hanya melarang warga. Pemkab Kobar pun harus tunduk dan bekerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. "Saya akan perintahkan saudara Camat Kolam dan Camat Arsel untuk melakukan inventarisasi mengenai SKT yang sudah dikeluarkan. Dalam waktu dekat kami akan menjadwalkan rapat dengan pihak legislatif mengenai langkah yang akan dilakukan terkait masalah ini."

Warga Sudah Serahkan Peta Lokasi Transmigrasi

CAMAT Kotawaringin Lama (Kolam) Marwoto membantah pernyataan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kotawaringin Barat (Kobar) yang mengatakan warga belum menunjukkan peta lokasi transmigasi. Pasalnya, peta lokasi transmigrasi yang dikeluarkan Dirjen Tata Guna Lahan Departemen Kehutanan (Dephut) tahun 1996 sudah diserahkan kepada petugas BPN. "Peta itu sudah diserahkan ke BPN, koordinatnya jelas dan LU-2 (Lahan Usaha Dua) memang kena. Itu yang diyakini masyarakat sebagai bukti."

Ia melanjutkan BPN sudah mengeluarkan 12 sertifikat. Seharusnya tidak ada alasan untuk tidak mengakui LU-2 yang masuk dalam izin lokasi PT SKM. Seharusnya, hak masyaraka lebih diutamakan. Sebab PT SKM belum punya izin Hak Guna Usaha (HGU) dan baru sebatas izin lokasi saja. "Boleh-boleh saja mereka (BPN) berkilah dan membela diri, tapi mereka harus banyak berbenah."

Menurut Marwoto, masyarakat sudah mendesak penyelesaian sengketa tersebut. Pihaknya menyayangkan lambatnya respon BPN dalam penyelesaian sengketa ini. Sehingga pihak kecamatan memutuskan memfasilitasi laporan warga ke Polsek Kolam. "Kami laporkan ke Polsek Kolam, kami bawa saksi lima orang dengan tembusan laporanke gubernur."

Sebelumnya, Kepala BPN Kobar Roestomo Eko Ernanto mengatakan pihaknya belum mendapatkan permintaan untuk melakukan pengecekan lapangan. Pasalnya, peraturan BPN pusat sangat ketat. Setiap pengecekan harus disertai surat pengajuan yang jelas.

Roestomo membenarkan bahwa izin yang diterbitkan untuk PT SKM baru sebatas izin lokasi. Namun perusahaan sudah memegang peta kadastral (peta tata batas) dan dokumen itu sudah ditunjukkan kepada BPN. Sedangkan masyarakat belum menunjukkan dokumen yang mereka miliki. "Meski belum ada sertifikat, harusnya peta wilayah transmigrasi itu ada tata batasnya, pinggirnya ini jelas."

Tim Lintas Sektor Harus Segera Turun

TIM gabungan berbagai instansi harus segera turun ke Desa Palih Baru (Trans G-1) Kecamatan Kotawaringin Lama (Kolam). Pasalnya, sengketa lahan yang melibatkan warga transmigran dengan PT Sukses Karya Mandiri (SKM) bisa menjadi konflik horizontal di lapangan. Hal itu diungkapkan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinaskertrans) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) Susianto Eko Prabowo kepada sejumlah wartawan di ruang kerjanya, Jumat (5/5). "Jadwalnya Tim Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) itu Bulan Juni tapi saya minta sengketa di sini (Palih Baru) diprioritaskan jadi bisa dimajukan jadwalnya."

Ia melanjutkan lahan yang disengketakan sebanyak 35 kapling seluas 70 hektare. Pasalnya, lahan tersebut masuk izin lokasi dari PT SKM. Meski begitu, warga tetap menuntut kejelasan tata batas antara izin lokasi dengan areal Lahan Usaha Dua (LU-2). Pasalnya, peta arahan izin lokasi untuk program transmigrasi dari Departemen Transmigrasi (Deptran) telah terbit sejak tahun 1996. Sedangkan perusahaan mendapatkan izin lokasi dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) antara tahun 2005-2006.

Ditambah lagi, lanjut dia, sebagian dari lahan tersebut sudah keluar sertifikat. Warga telah mengantongi 12 sertifikat LU-2 dari BPN. Sedangkan sisanya sejumlah 58 sertifikat yang belum bisa dikeluarkan. "Sertifikat yang belum keluar itu justru alasannya BPN waktu itu belum berani mengeluarkan karena masih ada sengketa."

Menurut Eko, meski telah dikeluarkan izin lokasi kepada PT SKM. Namun apabila terdapat hak masyarakat tetap harus en clave (dikeluarkan). Hal itu hanya bisa dibuktikan dengan pengukuran dan penetapan tata batas yang dilakukan secara bersama antara masyarakat, BPKH, BPN dan Dinaskertrans Kobar. "Solusinya turun ke lapangan sehingga jelas tata batasnya."

Ditemui terpisah Kepala BPN Kobar Roestomo Eko Ernanto mengatakan pihaknya belum mendapatkan permintaan untuk melakukan pengecekan lapangan. Pasalnya, peraturan BPN pusat sangat ketat. Setiap pengecekan harus disertai surat pengajuan yang jelas.

Roestomo membenarkan bahwa izin yang diterbitkan untuk PT SKM baru sebatas izin lokasi. Namun perusahaan sudah memegang peta kadastral (peta tata batas) dan dokumen itu sudah ditunjukkan kepada BPN. Sedangkan masyarakat belum menunjukkan dokumen yang mereka miliki. "Meski belum ada sertifikat, harusnya peta wilayah transmigrasi itu ada tata batasnya, pinggirnya ini jelas." 

Pegawai Disbudpar diperiksa secara Maraton

JAJARAN Kepolisian Resor (Polres) Kotawaringin Barat (Kobar) memeriksa secara maraton sejumlah pegawai Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kobar. Mereka diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dana Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari tiket pengunjung Taman Nasional Tanjung Puting (TNTP). Hal itu diungkapkan Kapolres Kobar Ajun Komisaris Besar Novi Irawan melalui Kasat Reskrim Ajun Komisaris Juyanto kepada sejumlah wartawan, Jumat (5/4). "Hari ini kami telah memanggil tiga orang pegawai Disbudpar Kobar yang diduga mengetahui masalah penanganan tiket itu. Mereka itu dipanggil hanya sebagai saksi."

Ia melanjutkan saksi dimintai keterangan seputar aliran dana berdasarkan bundle tiket masuk TNTP yang telah terjual. Pihak penyidik berharap keterangan para saksi dapat mengungkap kasus dugaan korupsi dana PAD Kobar ini. "Hasil sementara dari keterangan saksi belum bisa kita beberkan karena masih menunggu proses selanjutnya."

Sebelumnya, dua aparat penegak hukum yakni Kejaksaan Negeri (Kejari) dan Kepolisian Resor (Polres) Kotawaringin Barat (Kobar) mulai melakukan penyelidikan terhadap dugaan korupsi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari Sektor Pariwisata.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kobar Agustinus Wijono mengatakan penyelidikan berangkat dari alat bukti yang jelas yakni bundel tiket. Sebab pendapatan yang diperoleh bisa diketahui dari bundel tiket yang terjual. Sedangkan metode perhitungan akan dipertemukan antara perhitungan versi Balai Taman Nasional Tanjung Puting (TNTP) dengan versi Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar). "Kita bisa melihat dari bundel tiket itu, nanti seperti apa perhitungannya, bahkan metode kita bisa mendeteksi mundur sampai tiga tahun ke belakang."

PT SKM Diduga Caplok LU-2 Desa Palih Baru

PT Sukses Karya Mandiri (SKM), sebuah perusahaan yang bernaung di bawah Triputra Agro Persada Group diduga mencaplok lahan usaha dua (LU-2), Desa Palih Baru (Tran G-1), Kecamatan Kotawaringin Lama (Kolam), Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar). Hal itu diungkapkan Camat Kolam Marwoto kepada sejumlah wartawan seusai mengikuti rapat tertutup membahas usulan Wilayah Penambangan Rakyat (WPR) di Kantor Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kobar, Kamis (4/4). "Ada 35 kapling LU-2 milik warga Desa Palih Baru yang sudah ditanam PT SKM."

Ia melanjutkan PT SKM hanya mengacu berdasarkan koordinat Hak Guna Usaha (HGU) yang dikeluarkan Badan Pertanahan Nasional (BPN). Padahal kondisi di lapangan, lahan itu masuk dalam LU-2 Desa Palih Baru. Pihak kecamatan bersama kades dan tokoh masyarakat sudah berulang kali meminta penjelasan kepada pihak manajemen PT SKM.

Namun, lanjut dia, belum mendapatkan solusi mengenai permasalahan tersebut. Bahkan, pihak perusahaan dan warga pernah menggelar dua kali pertemuan dan berakhir deadlock Sedangkan lahan tersebut telah ditanam sejak tahun 2007 dan sudah panen. "Kami akan melaporkan ke Polsek Kolam dengan dokumen tata guna lahan dari Deptran dan beberapa saksi bahwa lahan tersebut masuk LU-2."

Dihubungi terpisah, Asisten CSR PT SKM Fahri Husaini membantah pihaknya mencaplok lahan LU-2 milik warga. Pasalnya, PT SKM mengacu pada izin HGU yang diberikan BPN. Perusahaan menanam sawit di lahan tersebut pada tahun 2007 lalu. Kemudian, pada tahun 2010 lahan tersebut diduga tumpang tindih dengan LU-2 milik warga Desa Palih Baru.

Pihak perusahaan, lanjut dia, sedang berkoordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinaskertrans) Kobar dan BPN Pangkalan Bun. Sehingga bisa digelar pertemuan dengan melibatkan kedua instansi tersebut. Pasalnya, pertemuan yang digelar antara pihak perusahaan dan warga selalu menemui jalan buntu karena kedua pihak sama-sama ngotot. "Lahan tersebut sudah pada tahap penyelesaian, tinggal menunggu jadwal BPN dan dinas (Dinaskertrans Kobar) turun ke lapangan. Izin kami dikeluarkan BPN, sertifikat LU-2 juga sama. Tapi saya dengar sertifikat LU-2 tersebut belum keluar."

Pemkab Kobar Mulai Bahas Usulan WPR

PEMERINTAH Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Barat (Kobar) mulai melakukan pembahasan tentang usulan Wilayah Penambangan Rakyat (WPR). Rapat berlangsung tertutup dipimpin Wakil Bupati Kobar di kantor Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kobar, Kamis (4/4). Hadir dalam rapat tersebut enam camat se-kobar, Dinas Kehutanan (Dishut) Kobar, pihak kepolisian, kejaksaan, dan Bappeda Kobar.

"Kita (Pemkab Kobar) merespon surat dari gubernur mengenai WPR,"kata Wakil Bupati Kobar Bambang Purwanto kepada sejumlah wartawan seusai memimpin rapat. Ia melanjutkan Pemkab Kobar sejak beberapa waktu lalu sudah memulai melakukan fasilitasi dan pembinaan bagi masyarakat penambang. Diharapkan, setelah adanya areal WPR yang jelas, masyarakat tidak melakukan penambangan secara liar.

Sebab, lanjut dia, apabila WPR sudah ditunjuk, Pemkab Kobar bersama instansi terkait dan aparat penegak hukum akan melakukan tindakan tegas terhadap setiap penambangan di luar WPR. "Kalau sudah ada WPR, masih ada yang menambang di luar itu, tangkap, tangkap, tangkap."

Ditemui di tempat yang sama, Camat Arut Utara (Aruta) Teguh Winarno mengungkapkan rapat baru sebatas usulan lokasi yang berpotensi dijadikan WPR. Usulan tersebut masih akan dikoordinasikan secara lintas instansi. "Baru sebatas usulan, masih dikoordinasikan lagi."

Hal senada diungkapkan Kepala Bidang (Kabid) Penatagunaan Kawasan Hutan, Dinas Kehutanan Kobar Wahyu Setiawan, lahan-lahan yang berpotensi akan didata. Setelah itu, bisa diketahui status lahan tersebut. Apabila lahan tersebut masuk kawasan hutan akan diproses melalu Kementerian Kehutanan (Kemenhut) sesuai peraturan perundangan yang berlaku. "Tidak ada yang sulit kalau menuruti aturan. Kalau masuk kawasan hutan ya kita proses ke Menhut."

Thursday, April 4, 2013

Dianggap Tak Bertuan, Warga Patok Lahan HP dan HPK

LAHAN kiri kanan sepanjang Jalan Pangkalan Bun-Kotawaringin Lama (Kolam) merupakan kawasan Hutan Produksi (HP) dan Hutan produksi yang bisa dikonversi (HPK). Sehingga aktivitas pengelolaan lahan diluar sektor kehutanan tidak dibenarkan di areal tersebut. Meski begitu, banyak warga yang mematok dan mengusahakan lahan tersebut karena dianggap lahan tak bertuan.

Menurut penuturan Muhajirin salah seorang pemilik lahan, warga Kelurahan Mendawai Seberang, Kecamatan Arsel, alasan warga berani mematok lahan tersebut menjadi milik pribadi sebagian besar karena dianggap lahan tak bertuan. Selain itu, ada juga yang merupakan warisan dari orang tua. "Warga ramai mematok lahan didaerah ini sudah sejak tahun 2009 lalu, tapi mulai ramai terjadi baru sejak dibangunnya jalan menuju ke Kolam pada tahun 2011-2012 lalu. Sedangkan sebelumnya hanya ada beberapa orang yang berani mematok lahan."

Ia melanjutkan pematokan dilakukan warga baik dari Kecamatan Arsel maupun Kolam. Warga mayoritas menggunakan lahan tersebut untuk membudidayakan tanaman kelapa sawit dan karet. "Sampai saat ini masih berlanjut dilakukan sebagain warga baik dari Kolam maupun Arsel."

Sebelumnya, Bupati Kobar Ujang Iskandar mengungkapkan penggarapan areal di kiri kanan sepanjang Jalan Pangkalan Bun-Kolam tegas dilarang. Pasalnya, lahan sepanjang jalan tersebut merupakan kawasan Hutan Produksi (HP) dan hutan produksi yang bisa dikonversi (HPK). Hal itu tercantum dalam SK 292/Menhut-II/2011 tentang Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan Menjadi Bukan Kawasan Hutan. Sedangkan dalam UU No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan pasal 50 tegas dicantumkan setiap orang dilarang melakukan perusakan dan perambahan kawasan hutan.

Bahkan untuk membuat Jalan Pangkalan Bun-Kolam, lanjut dia, Pemkab Kobar harus mengajukan izin pinjam pakai kawasan hutan yang berlaku selama 39 tahun. Sehingga peraturan Menhut ini tidak hanya melarang warga. Pemkab Kobar pun harus tunduk dan bekerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. "Saya akan perintahkan saudara Camat Kolam dan Camat Arsel untuk melakukan inventarisasi mengenai SKT yang sudah dikeluarkan. Dalam waktu dekat kami akan menjadwalkan rapat dengan pihak legislatif mengenai langkah yang akan dilakukan terkait masalah ini." 

ADD Harus Dikelola Secara Transparan

ALOKASI Dana Desa (ADD) harus dikelola secara partisipatif dan transparan. Sehingga penyimpangan penggunaan ADD bisa ditekan. Hal itu diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kobar Agustinus Wijono kepada Gudang Tutorial beberapa hari lalu. "Intinya dalam setiap penggunaan dana, kades (kepala desa) harus melibatkan masyarakat yang diwakili BPD (Badan Permusyawaratan Desa)."

Ia melanjutkan desa merupakan sebuah daerah otonom. Layaknya negara, eksekutif yang diwakili kades dan perangkatnya harus selalu berkoordinasi dengan BPD sebagai legislatif. Sehingga semua program dan dana yang dikeluarkan sebagai pembiayaannya diketahui secara transparan oleh masyarakat luas. "Mau dipergunakan sebagai biaya perjalanan dinas kades, boleh saja, tapi harus diketahui BPD sebagai DPR-nya desa."

Menurut Agustinus, kades juga harus pro aktif untuk belajar mengenai pengelolaan ADD tersebut. Hal itu bisa dilakukan dengan koordinasi dengan instansi terkait. "Peningkatan kapasitas kades itu juga perlu dilakukan, sehingga benar-benar paham pengelolaan ADD yang baik."

Dihubungi terpisah Kades Natai Raya Iyan mengungkapkan pihaknya selalu melibatkan forum warga mulai dari penyusunan program, pelaksanaan sampai pertanggungjawaban. Sehingga program yang dilaksanakan sesuai dengan keinginan masyarakat. Selain itu, kades tidak kerepotan dalam penyusunan laporan pertanggungjawaban. Pasalnya, semua dilakukan secara bersama-sama. "Natai Raya sudah kesekian kali mendapatkan predikat desa dengan pengelolaan ADD yang baik dan transparan. Kuncinya, saya selalu melibatkan semua lapisan masyarakat."

Operator SPBU Enggan Gunakan Satuan Harga Otomatis

OPERATOR SPBU masih enggan pergunakan tabel harga otomatis yang terprogram di mesin dispenser. Pantauan Gudang Tutorial di SPBU Pakunegara, Pangkalan Bun, operator lebih memilih menuang secara manual dengan alasan lebih praktis dan cepat. "Kalau pakai otomatis itu lambat Pak, lebih enak yang manual seperti ini,"kata operator wanita yang enggan disebut namanya sambil menuangkan bensin ke tangki sepeda motor. Akhirnya, sedikit lebih, dari permintaan Rp40 ribu terisi lebih beberapa ratus rupiah.

Meski lebih praktis, metode pengisian secara manual sangat riskan. Sebab BBM yang diisi tidak akan pas dengan permintaan pembeli. Bisa lebih, bisa kurang. Padahal terdapat fasilitas harga otomatis yang bisa diatur sesuai harga satuan misal Rp10 ribu, Rp20 ribu dan seterusnya. Pengisian otomatis akan berhenti apabila telah mencapai harga yang diatur.

Sebelumnya, Kepala Depo Pertamina Pangkalan Bun Haryanto Batjo mengungkapkan slogan 'Pertamina pasti pas!' yang diterapkan kepada mitra SPBU sejak beberapa tahun lalu seolah tidak berlaku di Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar). Pasalnya, banyak operator SPBU nakal yang sengaja mengambil recehan dari masyarakat pembeli BBM subsidi. "Mereka menuang itu tidak pas betul, seratus dua ratus kalikan saja dengan jumlah mobil dan sepeda motor yang setiap hari mengisi BBM."

Sidang Perdana Sengketa Lahan Dijaga Ketat

SIDANG perdana perkara gugatan perdata dari Haji Basit seorang pengusaha terhadap Kelompok Tani Usaha Bersama (KTUB) dijaga ketat puluhan anggota polisi Pengendali Massa (Dalmas). Sidang perdana tersebut cukup menarik perhatian masyarakat yang sedang berada di Pengadilan Negeri (PN) Pangkalan Bun. Pasalnya, ratusan anggota KTUB ikut menyaksikan jalannya sidang.

Sidang dipimpin oleh Hakim Putut Tri Sunarko yang ditunjuk sebagai ketua majelis. Pengusaha Basit menggugat KTUB melalui pengacaranya Ardiansyah. Sidang baru memasuki tahap mediasi antara penggugat dan tergugat. Hakim Asrofi ditunjuk menjadi hakim mediator dalam mediasi tersebut.

Dalam gugatannya, penggugat menganggap KTUB melakukan perbuatan melawan hukum karena telah mengganggu aktifitasnya untuk membuka perkebunan kelapa sawit dengan cara mengeluarkan alat berat milik penggugat dari lokasi.

Menanggapi gugatan tersebut, penerima kuasa dari KTUB, Wendi Soewarno mengungkapkan gugatan yang dilayangkan Haji Basit ke KTUB salah kamar dan aneh. Menurutnya, Haji Basit juga harus menuntut Pemkab Kobar secara hukum. Sebab perintah agar alat berat tersebut dikeluarkan dari areal sengketa berasal dari Pemkab Kobar.

Anggota KTUB, lanjut dia, hanya ingin hak-haknya dihargai. Sedangkan mengenai gugatan yang diajukan Haji Basit ke PN Pangkalan Bun, pihaknya berharap majelis hakim yang menangani perkara tersebut dapat bersikap adil. "Perintah mengeluarkan alat berat itu kan dari Pemkab Kobar? Semoga majelis hakim bisa bersikap adil kasihan masyarakat yang saat ini dalam kondisi tertindas."

Harga BBM Pengaruhi Harga Paket Wisata

KESULITAN masyarakat mengakses BBM subsidi dari SPBU juga berdampak pada usaha pariwisata. Pelaku usaha pariwisata berada dalam dilema. Sebab wisatawan mancanegara (wisman) biasa mengakses informasi secara detail termasuk harga resmi BBM di Indonesia.

"Di negara mereka taruhlah harga BBM itu dua dolar per liter. Kita disini setengah dolar, mereka tahunya setengah dolar itu,"kata Sekretaris DPC Himpunan Pramuwisata Indonesia (HPI) Kobar Michael R Juanda kepada Gudang Tutorial, Selasa (26/3).

Ia melanjutkan sewa perahu merupakan salah satu kebutuhan tetap untuk melayani wisman. Kesulitan akses BBM subsidi ini telah menyebabkan kenaikan harga sewa perahu. Sebab motoris harus membeli BBM dari pengecer yang harganya di atas rata-rata. Hal itu sering menimbulkan pertanyaan wisman kepada semua pemandu. "Kami sering mengajak tamu berkeliling, melihat kondisi realita di lapangan dengan antrean BBM seperti itu sulit mendapatkan BBM dengan harga resmi dari pemerintah."

Sebelumnya, Kepala Depo Pertamina Pangkalan Bun Haryanto Batjo mengungkapkan penegakan hukum harus benar-benar dilakukan secara menyeluruh sampai operator SPBU. Pasalnya, sebenarnya kuota BBM cukup apabila tidak ada pelangsir. Sebaliknya, kuota dan jumlah SPBU ditambah seberapa pun, apabila tidak ada pengawasan dan penegakan hukum tetap tidak akan cukup. "Kuncinya penegakan hukum, kalau perlu jika ditemukan penyimpangan yang dilakukan operator jangan hanya pembelinya tapi operatornya ditangkap dan diproses."

Pernikahan Muda Sebabkan Bayi Lahir Abnormal

USIA pernikahan yang terlalu muda bisa menyebabkan bayi lahir tidak normal. Salah satu akibat yang umum dialami, bayi lahir dengan berat di bawah normal. Hal itu diungkapkan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sultan Imanuddin (SI) Pangkalan Bun Suyuti Syamsul kepada sejumlah wartawan dalam konferensi pers mengenai kinerja RSUD SI selama tahun 2012 di ruang rapat RSUD SI, Senin (25/2). "Bayi yang lahir dengan berat di bawah seribu gram itu pada dasarnya tidak bisa kita apa-apakan lagi, kebanyakan terjadi karena usia Ibu yang terlalu muda."

Ia melanjutkan pihaknya akan berkoordinasi dengan instansi terkait terutama Puskesmas dan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kotawaringin Barat (Kobar). Pasalnya, Dinkes yang mempunyai anggaran untuk melakukan sosialisasi ke desa-desa mengenai bahaya hamil terlalu muda. Hal itu penting dilakukan untuk menekan angka kematian bayi karena lahir tidak normal.

Menurut Suyuti, RSUD SI masih punya PR besar untuk menekan angka persalinan melalui operasi cesar (section cesarean). Selama tahun 2012, RSUD SI telah melakukan operasi cesar terhadap 520 pasien. Mayoritas pasien merupakan rujukan dan bukan asli pasien RSUD SI yakni sejumlah 433 pasien. Meski begitu sudah terjadi penurunan dari 60% di 2011 menjadi 20% di 2012. "Seharusnya apabila mengalami kesulitan langsung ke rumah sakit, tidak usah mampir-mampir sehingga harus dicesar."

Sebelumnya, Ahli Kependudukan Rukman Heryana mengungkapkan berdasarkan data terakhir tingkat kematian ibu saat melahirkan cukup tinggi. Yakni, 229 per 100 ribu kelahiran. Artinya, jika setiap tahun rata-rata ada 4 juta kelahiran maka terdapat lebih dari 10 ribu kematian ibu setiap tahunnya. "Kalau pesawat jatuh meninggal tiga orang saja ribut, ini di atas sepuluh ribu. Penyebabnya 4T yakni terlalu muda melahirkan, terlalu tua melahirkan, terlalu sering melahirkan, dan terlalu rapat jarak kelahirannya."

Banyak Uang Receh Masyarakat Tercecer di SPBU

SLOGAN 'Pertamina pasti pas!' yang diterapkan kepada mitra SPBU sejak beberapa tahun lalu seolah tidak berlaku di Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar). Pasalnya, banyak operator SPBU nakal yang sengaja mengambil recehan dari masyarakat pembeli BBM subsidi. Hal itu diungkapkan Kepala Depo Pertamina Pangkalan Bun Haryanto Batjo kepada Gudang Tutorial di ruang kerjanya, Jumat (22/3). "Mereka menuang itu tidak pas betul, seratus dua ratus kalikan saja dengan jumlah mobil dan sepeda motor yang setiap hari mengisi BBM."

Ia melanjutkan hal itu diperparah dengan banyaknya isu miring yang menerpa operator. Selain mengumpulkan recehan dari masyarakat, mereka ditengarai kongkalikong dengan pelangsir. Sehingga penegakan hukum tidak akan adil apabila hanya menyasar pada pelangsir dan pengecer. "Secara logika saja, tidak mungkin mereka isi pulang balik kalau tidak diberikan imbalan sama pelangsir."

Menurut Haryanto, sudah saatnya operator SPBU juga mendapat pengawasan dari aparat penegak hukum. Meski menguasai hajar hidup orang banyak, SPBU tetap bisa dikenai sanksi apabila melakukan pelanggaran. "Bentuk sanksinya bisa kita tutup, artinya kuota BBM puunya dia kita alihkan ke SPBU lain. Kita juga pernah tutup SPBU karena siang tulis habis solar, tapi malam jual solar diam-diam."

Sebelumnya, Wakil Bupati Kobar Bambang Purwanto mengungkapkan operator SPBU mustahil tidak bisa membedakan antara pelangsir dan masyarakat umum. Oleh karena itu, pihak SPBU diimbau untuk mengutamakan masyarakat umum ketimbang pelangsir. "Bohonglah mereka (SPBU) kalau tidak tahu mana pelangsir mana masyarakat umum, ngeramput (bohong) saja itu!" 

Kontraktor Harus Beli BBM Non Subsidi

KONTRAKTOR yang mengerjakan proyek-proyek pemerintah harus menggunakan BBM non subsidi. Pasalnya, Rancangan Anggaran Biaya (RAB) proyek pemerintah sudah mengacu pada harga BBM non subsidi. Hal itu diungkapkan Kepala Depo Pertamina Pangkalan Bun Haryanto Batjo kepada Gudang Tutorial di ruang kerjanya, Jumat (22/3). "Dari sekian ratus kontraktor jalan itu hanya beberapa yang beli BBM non subsidi. Sisanya pasti membeli dari pelangsir-pelangsir itu."

Padahal, lanjut dia, tindakan kontraktor tersebut sangat merugikan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Barat (Kobar). Pasalnya, setiap liter BBM non subsidi yang dijual Pertamina terdapat Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penghasilan (disingkat PPh) dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB). "Seharusnya pemerintah bisa menekan kontraktor PU untuk membeli BBM non subsidi karena mempengaruhi PAD (pendapatan asli daerah) Kobar. Pertamina menyumbang PAD sebesar Rp3,5-4 miliar per bulannya."

Menurut Haryanto, penegakan hukum harus benar-benar dilakukan secara menyeluruh sampai operator SPBU. Pasalnya, sebenarnya kuota BBM cukup apabila tidak ada pelangsir. Sebaliknya, kuota dan jumlah SPBU ditambah seberapa pun, apabila tidak ada pengawasan dan penegakan hukum tetap tidak akan cukup.

Bukti penegakan hukum itu efektif, lanjut dia, bisa dilihat pada kedatangan Kapolda Kalteng beberapa hari lalu. Antrean pelangsir bisa dibubarkan hanya dalam waktu beberapa menit dengan tindakan keras dari aparat. "Buktinya kemarin itu, Kapolda datang sebentar saja bersih itu pelangsir. Kuncinya penegakan hukum, kalau perlu jika ditemukan penyimpangan yang dilakukan operator jangan hanya pembelinya tapi operatornya ditangkap dan diproses."

Sebelumnya, Wakil Bupati Kobar Bambang Purwanto mengungkapkan semua pengusaha SPBU telah menandatangi notulensi hasil rapat beberapa hari yang lalu. Setelah itu, penertiban pelangsir dengan melibatkan aparat gabungan akan dimulai. Bagi SPBU-SPBU yang sudah menggangu aktivitas kehidupan masyarakat, sesuai arahan Bupati Kobar akan ditindak tegas. "Semua pengusaha SPBU sudah menandatangani hasil rapat, kita tinggal action saja." 

Aparat Penegak Hukum Mulai Selidiki Dugaan Korupsi PAD

DUA aparat penegak hukum yakni Kejaksaan Negeri (Kejari) dan Kepolisian Resor (Polres) Kotawaringin Barat (Kobar) mulai melakukan penyelidikan terhadap dugaan korupsi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari Sektor Pariwisata.

"Saat ini kami sedang dalam pengumpulan data dan keterangan mengenai perkara itu,"kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kobar Agustinus Wijono kepada Gudang Tutorial di ruang kerjanya, Kamis (21/3).

Ia melanjutkan penyelidikan berangkat dari alat bukti yang jelas yakni bundel tiket. Sebab pendapatan yang diperoleh bisa diketahui dari bundel tiket yang terjual. Sedangkan metode perhitungan akan dipertemukan antara perhitungan versi Balai Taman Nasional Tanjung Puting (TNTP) dengan versi Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar). "Kita bisa melihat dari bundel tiket itu, nanti seperti apa perhitungannya, bahkan metode kita bisa mendeteksi mundur sampai tiga tahun ke belakang."

Menurut Agustinus, berdasarkan temuan awal, petugas bisa mengambil bundel tiket baru tanpa menyerahkan bundel tiket yang habis terjual kepada Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah (DPKD). "Seharusnya, bundel tiket yang terjual dipertanggungjawabkan dahulu, baru petugas mengambil yang baru."

Warga Kolam Pilih Revitalisasi Ketimbang Investor

WARGA Kecamtan Kotawaringin Lama (Kolam), Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) lebih memilih program revitalisasi perkebunan ketimbang plasma dari investor. Pasalnya, warga mengaku punya pengalaman buruk dengan investor yang sudah masuk ke daerah mereka. Hal itu diungkapkan Tokoh Kolam Gusti Samudra dalam dalam pertemuan dengan jajaran eksekutif dan legislatif di Rumah Makan Ruhama Pangkalan Bun, Selasa (19/3). "Kalau disuruh memilih, kami lebih suka program revitalisasi seperti di Babual Baboti daripada memasukkan investor."

Ia melanjutkan saat ini masyarakat Kolam yang masih merasakan plasma dari investor hanya 30 KK saja. Selain itu, sudah banyak yang berpindah tangan. Kondisi masyarakat ini harus bisa menjadi pertimbangan pemerintah dalam menerapkan kebijakan pembangunan Kecamatan Kolam di masa mendatang.

Selain itu, lanjut dia, apabila masyarakat Kecamatan Arsel masih diperbolehkan mengusahakan lahan di kiri kanan sepanjang Jalan Pangkalan Bun-Kolam. Pihaknya meminta Pemkab Kobar juga memperbolehkan warga Kecamatan Kolam untuk berusaha di lahan tersebut. Meski hanya bersifat hak pakai saja. "Kalau boleh sama-sama boleh, kalau tidak ya harus ditindak tegas. Jika tidak ada tindakan konkret dari pemerintah, kami akan babat tanaman yang ada di sana."

Menanggapi hal tersebut, Bupati Kobar Ujang Iskandar menegaskan warga Kolam boleh menyampaikan aspirasi. Namun tindakan anarkis tidak dibenarkan dengan alasa apapun. Pasalnya, tindakan anarkis tidak bisa menyelesaikan masalah. Justru masyarakat akan mendapatkan masalah karena melanggar hukum.

Bupati berjanji akan segera melakukan koordinasi dengan DPRD Kobar untuk mengambil langkah paling tepat bagi permasalahan ini. Pemkab Kobar akan segera memerintahkan Camat Arsel dan Kolam untuk bekerjasama melakukan investigasi terhadap semua SKT yang diterbitkan. "Kami minta saudara-saudara saya di Kolam untuk tidak melakukan tindakan anarkis. Kami (Pemkab Kobar) akan berkomunikasi dengan legislatif (DPRD) untuk mencari solusi paling tepat bagi permasalahan ini."

Pemkab Kobar Ancam Tindak Tegas Oknum Pemangkas Pajak Retrebusi TNTP

PEMERINTAH Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Barat (Kobar) mengancam bakal tindak tegas oknum yang bermain dana laporan pendapatan asli daerah (PAD) dari penjualan karcis masuk Taman Nasional Tanjung Puting (TNTP). Pasalnya, penjualan tiket masuk dikelola bersama antara Balai TNTP dengan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kobar. Namun setelah dilakukan perhitungan sesuai porsi masing-masing, terdapat selisih antara pendapatan Balai TNTP dengan Disbudpar Kobar.

Menanggapi hal tersebut, Bupati Kobar Ujang Iskandar telah memanggil Disbudpar Kobar sebagai pengelola pajak retribusi kawasan wisata TNTP. "Bentuk tindakan tegas itu sudah saya sampaikan kepada SKPD terkait (Disbudpar). Saat ini, mereka saya minta untuk memeriksa dan mengumpulkan uang pajak retrebusi yang disinyalir banyak dilarikan ke kantong pribadi petugas terkait itu. Jika belum ada temuan hasil pemeriksaan dan uangnya tidak dikembalikan. Maka tindakan tegas itu segera kita jatuhkan. Karena perbuatan itu telah menyalahi aturan dan merugikan daerah."

Ia melanjutkan selisih dana tersebut diduga sebagian masuk kantong pribadi oknum petugas terkait. Apabila uang tersebut tidak segera dikembalikan dalam waktu dekat, Pemkab Kobarakan mengambil dua opasi. Yakni, menuntut petugas terkait agar mengembalikan dana tersebut dengan menyita harta kekayaannya atau memproses oknum petugas tersebut lewat jalur hukum. "Saya menyambut positif sejumlah media yang bersedia mengungkap kasus tersebut, karena dengan adanya pengungkapan itu setidaknya bisa menjadi barometer informasi bagi kami untuk melakukan pemeriksaan. Disamping itu juga jika terbukti, maka kami bisa langsung mengambil tindakan untuk melakukan pembenahan baik terhadap pengelolaan pajaknya di lapangan, maupun aparaturnya yang menyalahi aturan."

Kapolda Datang, Pelangsir Kabur

KEDATANGAN Kepala Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Tengah (Kalteng) Brigjen (pol) Bachtiar Hasanudin Tambunan membawa dampak positif bagi masyarakat umum pengguna BBM bersubsidi. Pasalnya, kabar kedatangan orang nomor satu di Polda Kalteng itu membubar antrean panjang pelangsir BBM. Deretan mobil roda empat yang mengular langsung habis dalam beberapa menit saja.

"Alhamdulillah tadi jam setengah sebelas masih ramai, lalu jam sebelas ada kabar Pak Kapolda mau datang, langsung sepi, bubar bubuhannya makanya saya bisa langsung ngisi minyak,"kata Herman pengemudi pikap kepada Gudang Tutorial seusai mengisi BBM jenis bensin di SPBU Lamandau Panjung, Rabu (20/3).

Ia berharap kondisi SPBU bisa lancar seperti ini pada hari-hari biasa. Tidak hanya pada saat ada kunjungan pejabat atau razia dari aparat penegak hukum. Selain itu, kejadian ini menjadi bukti bahwa masyarakat masih takut dengan aparat. Sehingga ketegasan aparat diperlukan untuk mengatasi panjangnya antrean BBM yang melanda Kobar tiga tahun terakhir. "Pelangsir ini baru-baru saja, dulu kan tidak ada. Kenapa tidak bisa balik seperti dulu lagi? Tindak tegas semua yang main, beres saja. Seperti hari ini, tidak pakai acara rumit-rumit bisa tertib kok."

Ditemui terpisah, Wakil Bupati Kobar Bambang Purwanto mengungkapkan semua pengusaha SPBU telah menandatangi notulensi hasil rapat beberapa hari yang lalu. Setelah itu, penertiban pelangsir dengan melibatkan aparat gabungan akan dimulai. Bagi SPBU-SPBU yang sudah menggangu aktivitas kehidupan masyarakat, sesuai arahan Bupati Kobar akan ditindak tegas. "Semua pengusaha SPBU sudah menandatangani hasil rapat, kita tinggal action saja."

Warga Kolam Minta Tindak Tegas Pelaku Alihfungsi Lahan

WARGA Kecamatan Kotawaringin Lama (Kolam) meminta Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) menindak tegas pelaku alihfungsi lahan di sepanjang Jalan Pangkalan Bun-Kolam. Pasalnya, banyak oknum yang tidak bertanggungjawab berani menerbitkan Surat Keterangan Tanah (SKT) dan menjualnya ke pihak luar. Hal itu diungkapkan Gusti Samudra, perwakilan warga Kolam dalam pertemuan dengan jajaran eksekutif dan legislatif di Rumah Makan Ruhama Pangkalan Bun, Selasa (19/3). "Banyak SKT yang diterbitkan mantan Lurah dan dibeli oleh orang luar Kolam. Kami minta itu segera ditertibkan."

Ia melanjutkan warga ramai mempertanyakan sikap tegas pemerintah. Pasalnya, Pemkab Kobar telah menerbitkan larangan penerbitan SKT di kiri kanan sepanjang Jalan Pangkalan Bun-Kolam melalui surat edaran Bupati Kobar pada 2006 lalu. Meski begitu, larangan tersebut seolah tidak berlaku bagi warga Kecamatan Arut Selatan (Arsel). Mereka terus saja menerbitkan SKT dan banyak mengusahakan lahan tersebut baik untuk kebun maupun gedung sarang walet. Bahkan salah satu pembeli lahan sudah mulai melakukan penggarapan lahan secara mekanis dengan eksavator. "Saya ingin menanyakan keseriusan pemerintah dalam menjalankan larangan ini. Kami mohon penjelasanan lahan itu masuk kawasan apa? jika dilarang tolong semua juga dilarang."

Sementara itu, Tokoh Kolam Mas Fajri mengungkapkan pemerintah baik eksekutif maupun legislatif harus bertindak tegas. Sehingga tidak ada salah satu daerah yang merasa dianaktirikan. Sedangkan oknum pemerintah yang melakukan pelanggaran harus ditindak dengan tegas. Sehingga konflik horizontal di lapangan bisa dicegah. "Pemerintah harus menunjukkan ketegasan dan mengangkat harkat martabat warga Kolam sebagai kecamatan yang tua."

Menanggapi hal tersebut, Bupati Kobar Ujang Iskandar mengungkapkan penggarapan areal di kiri kanan sepanjang Jalan Pangkalan Bun-Kolam tegas dilarang. Pasalnya, lahan sepanjang jalan tersebut merupakan kawasan Hutan Produksi (HP) dan hutan produksi yang bisa dikonversi (HPK). Hal itu tercantum dalam SK 292/Menhut-II/2011 tentang Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan Menjadi Bukan Kawasan Hutan. Sedangkan dalam UU No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan pasal 50 tegas dicantumkan setiap orang dilarang melakukan perusakan dan perambahan kawasan hutan.

Bahkan untuk membuat Jalan Pangkalan Bun-Kolam, lanjut dia, Pemkab Kobar harus mengajukan izin pinjam pakai kawasan hutan yang berlaku selama 39 tahun. Sehingga peraturan Menhut ini tidak hanya melarang warga. Pemkab Kobar pun harus tunduk dan bekerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. "Saya akan perintahkan saudara Camat Kolam dan Camat Arsel untuk melakukan inventarisasi mengenai SKT yang sudah dikeluarkan. Dalam waktu dekat kami akan menjadwalkan rapat dengan pihak legislatif mengenai langkah yang akan dilakukan terkait masalah ini."

Dalam Negara Hukum, Tindakan Anarkis Tidak Dibenarkan

PEMERINTAH Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Barat (Kobar) menyesalkan aksi masyarakat Desa Mulya Jadi, Kecamatan Pangkalan Banteng yang melakukan pemortalan dan perusakan jalan produksi PT Korintiga Hutani beberapa hari lalu. Pasalnya, tindakan anarkis dalam bentuk apapun tidak dibenarkan dalam negara hukum yang demokratis. Hal itu diungkapkan Bupati Kobar Ujang Iskandar kepada sejumlah wartawan di Kantor Pemkab Kobar, Selasa (19/3). "Tetap tidak boleh, tindakan anarkis itu, semua itu kan ada aturannya."

Ia melanjutkan pengajuan tuntutan kepada perusahaan terkait lapangan kerja bagi warga bisa dilakukan secara berjenjang dengan komunikasi yang baik. Langkah pertama, Kades mendata semua warga sesuai dengan skill dan pendidikannya. Kemudian data tersebut dibawa ke perusahaan untuk mendapatkan alokasi pekerjaan sesuai porsi yang ada.

Apabila terjadi <>deadlock<>, lanjut dia, Kades bisa meminta bantuan fasilitasi pada camat bahkan bupati. Sehingga semua tuntutan yang dilayangkan berdasarkan data. Sebab tanpa data yang valid, perusahaan pasti akan kesulitan untuk menanggapi tuntutan tersebut. "Saya sudah telepon Pak Waka (Wakapolres Kobar) apabila sudah anarkis harus ditindak. Meski sudah berakhir dengan damai, hal itu (tindakan anarkis) tidak boleh terulang lagi."

Ditemui terpisah, pengamat hukum Kobar Andriansyah sepakat bahwa cara-cara anarkis memang tidak dibenarkan dengan alasan apapun. Namun semua pihak juga harus obyektif. Banyak sekali tuntutan masyarakat yang tidak dihiraukan pihak perusahaan apabila dilakukan dengan cara-cara persuasif dan nirkekerasan. "Dalam hal ini saya melihat, masyarakat melakukan aksi supaya ada reaksi dari perusahaan. Sebab kadang-kadang perusahaan tidak perduli dengan aspirasi yang disampaikan secara persuasif."

Program KB Harus Kembali Jadi Prioritas

PROGRAM Keluarga Berencana (KB) menjadi salah satu program utama di masa orde baru. Namun pascareformasi program KB kurang mendapat perhatian. Padahal perencanaan keluarga merupakan program pokok di negara-negara maju. Sehingga program KB harus kembali menjadi program prioritas.

"Di negara kita, KB ini memang bukan isu yang sexy, tidak bisa jadi bahan kampanye. Padahal semua masalah hulunya ada di perencanaan keluarga,"kata Ahli Kependudukan Rukman Heryana seusai memberikan motivasi pada puluhan penyuluh KB di aula Kantor Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (BPPKB) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Minggu (17/3).

Ia melanjutkan persoalan pendidikan, kesehatan dan kemiskinan merupakan dampak dari perencanaan keluarga yang buruk. Sehingga sebanyak apa pun sekolah dan rumah sakit dibangun, tetap akan kurang apabila tidak diimbangi dengan pengendalian jumlah penduduk. Ditambah lagi, daerah-daerah yang masih menganggap penduduknya sedikit.

Padahal, lanjut dia, indikatornya bukan jumlah penduduk tapi jumlah anak dalam satu keluarga atau dalam ilmu kependudukan disebut Total Fertility Rate (TFR). "China itu jumlah penduduknya 1,3 miliar TFR-nya satu, negaranya kaya. Demikian juga dengan Amerika Serikat penduduknya 350 juta TFR-nya satu, tapi Nepal penduduknya 24 juta saja tapi TFR-nya lima jadi negara miskin."

Tidak Ada Istilah KLB
Menurut Mantan Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Provinsi Jawa Barat (Jabar) ini, saat ini KB menjadi kurang greget karena tidak dianggap KLB (Kejadian Luar Biasa) kalau tidak berhasil. Padahal berdasarkan data terakhir tingkat kematian ibu saat melahirkan cukup tinggi. Yakni, 229 per 100 ribu kelahiran. Artinya, jika setiap tahun rata-rata ada 4 juta kelahiran maka terdapat lebih dari 10 ribu kematian ibu setiap tahunnya. "Kalau pesawat jatuh meninggal tiga orang saja ribut, ini di atas sepuluh ribu."

Ditemui di tempat yang sama, Kepala BPPKP Kobar Ida Pandanwangi mengakui program KB memang gaungnya tidak seperti di masa orde baru. Terdapat penyebab eksternal dan internal yang membuat KB seolah tidak lagi menjadi program prioritas. "Kalau dari dalam penyuluh sendiri memang jiwa corsanya beda, kalau dulu mau diangkat CPNS harus mendapat akseptor dengan jumlah tertentu. Sedangkan kalau penyebab dari luar, memang anggaran kita sedikit. Dahulu setiap PLKB mendapatkan satu motor, kantor kita juga punya mobil penerangan, tapi saat ini tidak ada lagi."

Antrean Pelangsir Bisa Perburuk Citra Daerah

ANTREAN panjang pelangsir yang menyesaki Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dekat bandara bisa memperburuk citra daerah. Pasalnya, bandara merupakan jalur lalu lintas utama yang menghubungkan Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) dengan pihak luar. Hal itu diungkapkan Kepala Dinas Operasi Lanud Iskandar Kapten POM Budi Utomo dalam rapat lintas sektor dalam penanganan masalah pelangsir di ruang rapat wakil bupati, Jumat (15/3). "Arus lalu lintas menuju bandara itu harus lancar sebab bandara merupakan wajah daerah."

Ia melanjutkan setiap investor yang datang ke Kobar disuguhi pemandangan kemacetan lalu lintas akibat antrean BBM. Hal ini tidak bisa dibiarkan begitu saja. Pasalnya, kondisi ini bisa memicu investor berpikir negatif. Sehingga antrean ini sedikit banyak berpengaruh pada wajah Kobar di mata orang luar.

Akses menuju bandara, lanjut dia, memang harus dipastikan lancar. Sebab jalan tersebut juga berfungsi sebagai jalur emergency apabila terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. "Jalur bandara harus lancar. Oleh karena itu, kami menempatkan petugas kami disana."

Hal senada disampaikan Kepala Bagian Operasional (Kabag Ops) Polres Kobar Komisaris Ganda M Saragih, kemacetan akibat antrean BBM ini harus segera diatasi. Saat ini, masyarakat Kobar mempunyai tiga masalah akibat maraknya pelangsir. Yakni, kesulitan mendapatkan BBM dengan harga subsidi, kemacetan arus lalu lintas (crowded) dan marak pelanggaran hukum dengan menjual BBM di kios-kios. "Sekarang ini banyak pertamini-pertamini yang menjual BBM, ini harus dihentikan."

Wakil Bupati Kobar Bambang Purwanto mengungkapkan pengelola SPBU harus mendahulukan masyarakat umum ketimbang pelangsir. Salah satu opsi yang bisa diambil dengan memberikan alokasi waktu khusus bagi pelangsir di malam hari. "Pemkab Kobar akan menertibkan kios-kios pengecer terutama dari sisi perizinan dan Harga Eceran Tertinggi (HET)."

Mustahil Operator Tidak Tahu Pelangsir

OPERATOR Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) mustahil tidak bisa membedakan pelangsir dan masyarakat umum. Oleh karena itu, pihak SPBU diimbau untuk mengutamakan masyarakat umum ketimbang pelangsir. Hal itu ditegaskan Wakil Bupati Kotawaringin Barat (Kobar) Bambang Purwanto saat memimpin rapat lintas sektor dalam penanganan masalah pelangsir di ruang rapat wakil bupati, Jumat (15/3). "Bohonglah mereka (SPBU) kalau tidak tahu mana pelangsir mana masyarakat umum, ngeramput (bohong) saja itu."

Ia melanjutkan penertiban pelangsir harus melibatkan semua pihak secara sinergis. Pemkab Kobar akan menertibkan kios-kios pengecer terutama dari sisi perizinan dan Harga Eceran Tertinggi (HET). Hal itu diikuti penertiban dari Polres Kobar terkait kelengkapan surat-surat kendaraan. "Saya minta SPBU tertib dan sama-sama tegas menaati komitmen ini (mendahulukan masyarakat umum)."

Ditemui di tempat yang sama, Ketua Komisi B DPRD Kobar Jubair Arifin menekankan pada penertiban surat kelengkapan yang dibawa truk tangki pengangkut BBM. Politisi PDI-P ini berpendapat ketidakjelasan masa berlaku faktur yang dibawa truk pengangkut BBM bisa dimanfaatkan orang-orang yang tidak bertanggungjawab. "Seperti SAKO (Surat Angkutan Kayu Olahan) itu dibatasi masa berlakunya. Saya takutnya truk biru mengangkut BBM industri, setelah sampai di tempat tujuan, bongkar, lalu mencari angkutan BBM subsidi dengan faktur yang sama."

Kepala Depo Pertamina Pangkalan Bun Haryanto Batjo menjelaskan faktur pertamina berlaku sampai ke tempat tujuan. Namun faktur tersebut sulit untuk disalahgunakan. Pasalnya, setiap faktur hanya bisa diedit satu kali dan telah tercatat secara online. Setiap faktur akan close setiap pukul 22.00 WIB. Faktur yang berisi empat lembar. Saat berangkat sopir membawa tiga lembar dan pascabongkar membawa dua lembar. "Faktur yang dibawa sopir itu satu untuk pemilik barang (pembeli BBM), satu untuk pemilik transportasi, satu kembali ke kita."

Wakapolres Kobar Komisaris Hari Brata menegaskan persoalan BBM ini merupakan permasalahan bersama. Semua pihak diharapkan tidak menegangkan urat syaraf dan mencari pembenaran sendiri. Namun harus bijak mencari solusi bersama agar masyarakat bisa menikmati BBM bersubsidi yang menjadi hak mereka. "Kita semua harus benar-benar komitmen dalam hal ini. Sehingga masyarakat tidak antre berjam-jam hanya untuk membeli bensin dua liter."

Diduga Selingkuh, Oknum Guru Dilaporkan ke Polisi

AS seorang oknum guru yang mengajar di salah satu Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Pangkalan Bun dilaporkan AP suaminya ke Kepolisian Resor (Polres) Kotawaringin Barat (Kobar).
Pasalnya, warga Jalan Pakunegara Kelurahan Baru, Kecamatan Arut Selatan (Arsel) diduga telah melakukan perselingkuhan dengan IT rekan seprofesinya di sekolah yang sama.

"Isteri saya telah mengakui perselingkuhannya dengan IT di hadapan keluarga besar kami. Begitu juga ketika di BAP penyidik Polres Kobar,"kata AP kepada <>Borneonews<> melalui sambungan telepon, Kamis (14/3).

Ia melanjutkan perselingkuhan AS dengan IT diduga terjadi pada tahun 2012 lalu. Kasus perselingkuhan tersebut telah dilaporkan ke Polres Kobar pada tanggal 7 Januari 2013. Menurut pengakuan AS, perselingkuhan terjadi di rumah kontrakan IT dari sesudah Maghrib sampai sekitar pukul 21.00 WIB. Beberapa orang tetangga IT juga membenarkan jika  AS sering bertamu ke rumah kontrakan IT sampai malam. Mereka menyatakan siap untuk memberikan kesaksian. Saat ini dirinya dan AS sedang dalam proses perceraian.

Dikonfirmasi mengenai kasus tersebut, Kasat Reskrim Polres Kobar Ajun Komisaris Juyanto melalui Kaur Reskrim Ipda Karyatmono kepada <>Borneonews<> di ruang kerjanya, Jumat (15/2) mengakui telah menerima laporan AS atas dugaan perselingkuhan istrinya. Dugaan perselingkuhan tersebut berawal dari AS yang sering berkunjung ke rumah kontrakan IT. Pelapor curiga, telah terjadi perselingkuhan antara isterinya AS dengan IT.

Meski begitu, lanjut dia, dari keterangan AS dan IT, kunjungan tersebut berkaitan dengan tugas karena sama-sama satu profesi dan bertugas di tempat yang sama. "Dari hasil penyelidikan pun, tidak ditemukan cukup bukti telah terjadi perselingkuhan. Sehingga AS dan IT hanya kita bidik dengan Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 1 tahun."

Pelangsir Tak Jera Meski Ditindak

PELANGSIR kembali beraksi beberapa hari terakhir. Imbasnya, jalanan seputar Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dalam kota penuh sesak dengan kendaraan pelangsir. Meski sudah dilakukan penindakan, pelangsir seolah tidak jera. Bahkan, kendaraan yang sempat ditahan di Mapolres Kobar kembali melangsir BBM.

"Penindakan sudah kami lakukan, kami sudah menahan lebih dari 200 unit kendaraan pelangsir,"kata Kasatlantas Polres Kobar Ajun Komisaris Witdiardi kepada Gudang Tutorial di ruang kerjanya, Senin (11/3).

Ia melanjutkan satlantas telah melakukan penindakan dengan menitikberatkan pada kelengkapan surat-surat kendaraan. Selain itu, Polres Kobar telah membentuk Unit Kecil Lengkap (UKL) yang berisi semua satuan untuk menangani pelangsir BBM. "Seperti tangki yang dimodifikasi, itu bisa masuk ranah reskrim. Kita sudah bentuk UKL."

Ditemui terpisah, Kapolres Kobar Ajun Komisaris Besar Novi Irawan menegaskan pihaknya akan terus melakukan penertiban terhadap pelangsir BBM. "Jika mulai kambuh lagi, ya kita tertibkan lagi. Pokoknya untuk BBM kita lakukan penertiban terus."

Sebelumnya, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kobar Muhammad Chabib mengatakan melangsir BBM merupakan perbuatan dosa bagi muslim. "Perbuatan yang dilakukan dengan rasa was-was, takut ditangkap, itu merupakan perbuatan dosa."

MKH Tidak Jeli Dalam Kasus Nuril

MAJELIS Kehormatan Hakim (MKH) dinilai tidak jeli dalam menjatuhkan vonis kepada Ketua Pengadilan Negeri (PN) Pangkalan Bun Nuril Huda. Pasalnya, pernyataan MKH bahwa Nuril sosok hakim yang bersih dan baru pertama kali melakukan pelanggaran patut dipertanyakan. Hal itu diungkapkan pelapor Edy Nata kepada Gudang Tutorial melalui sambungan telepon, Rabu (13/3). "Saya mendengar slentingan bahwa yang bersangkutan sebelumnya pernah dinonpalukan selama enam bulan. Silahkan cek saja di data Mahkamah Agung (MA)."

Ia melanjutkan kasus tersebut terjadi antara tahun 2001-2006 saat Nuril menjadi hakim di PN Tenggarong Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim). Saat itu, Nuril dianggap mengundur-undur jalannya sidang. Sehingga diadukan oleh Kejaksaan setempat. Atas pengaduan ini, Nuril dinonpalukan selama enam bulan dan dipindahkan ke PN Kediri, Jawa Timur (Jatim). "Saya heran hal itu sama sekali tidak terungkap dalam sidang MKH. Seharusnya, MKH meneliti baik-baik riwayat hakim yang disidangkan."

Selain itu, lanjut dia, ada yang janggal dalam putusan MKH tersebut. Pasalnya, setiap hakim yang dinonpalukan biasanya dimutasi ke daerah lain. Namun hal itu tidak berlaku pada kasus Nuril. "Inilah potret hukum kita, kalau masyarakat biasa nerima suap Rp500 ribu saja sudah bukan main hukumannya. Sedangkan hakim yang melanggar hukumannya tidak seberapa."

Sebelumnya, Ketua PN Pangkalan Bun Nuril Huda tidak bersedia diwawancarai wartawan di kantornya. Nuril lebih banyak mengatakan no comment atas pertanyaan yang diajukan wartawan. Namun saat dikonfirmasi perihal mutasi, Nuril mengungkapkan pernyataan yang cukup kontroversial. "Buktinya saya masih disini. Silahkan konfirmasi kepada pelapor saja, biar puas,” kata Nuril dengan nada jengkel.

Vonis Nuril Huda Mencederai Rasa Keadilan

VONIS larangan bersidang selama 2 tahun bagi Ketua Pengadilan Negeri (PN) Pangkalan Bun, Nuril Huda yang dijatuhkan Majelis Kehormatan Hakim (MKH) dianggap terlalu ringan. Pasalnya, vonis tersebut melenceng dari rekomendasi Komisi Yudisial (KY) yang memberikan sanksi pemecatan. Hal itu diungkapkan Edy Nata kepada sejumlah wartawan di  kediamannya, Kamis (7/3). "Tangis Pak Nuril itu hanya kemunafikan, bukan sedih dia tapi justru gembira, merasa beruntung lolos dari pemecatan."

Edy Nata merupakan terdakwa yang dimintai dana sejumlah Rp20 juta oleh Nuril Huda. Akibat tindakan ini, Nuril diputus bersalah terbukti melanggar kode etik yakni menerima uang sebesar Rp. 20 juta dari pihak yang sedang berperkara. Sanksi tersebut dijatuhkan dalam sidang kode etik yang digelar Majelis Kehormatan Hakim (MKH) di Jakarta, Rabu (6/3) lalu.

Menurut Edy, putusan MHK ini jauh dari harapan. Hal ini juga membuktikan lemahnya penindakan pelanggaran kode etik di Mahkamah Agung (MA). MA terkesan melindungi anak buahnya. Hal tersebut berbeda jauh dengan Kejaksaan Agung (Kejagung). "Saat anak buahnya terindikasi mau melakukan pemerasan, oknum jaksa tersebut langsung dicopot dari jabatannya dan dipindah tugaskan tanpa memegang jabatan. Apalagi oknum jaksa tersebut terbukti menerima uang seperti Nuril Huda, saya yakin Kejagung akan langsung memecat oknum Jaksa tersebut."

Peserta Musda KNPI Dukung Pemekaran Provinsi

RATUSAN peserta Musyawarah Daerah (Musda) XII Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) mendukung pemekaran Provinsi Kotawaringin. Dukungan disampaikan dengan cara membubuhkan tanda tangan pada spanduk berukuran 10 x 1 meter yang terbentang di halaman Quizas Cafe Jalan Iskandar Pangkalan Bun, Kamis (7/3).

"Kita mendukung keputusan bulat dari lima kabupaten (Kobar, Kotim, Seruyan, Lamandau dan Sukamara) yang telah mendukung pemekaran Provinsi Kotawaringin,"kata Ketua DPD KNPI Kobar Chaidir kepada sejumlah wartawan seusai penandatanganan spanduk dukungan.

Ia melanjutkan musda kali ini diharapkan bisa menghasilkan pengurus baru yang kompeten dan bisa memajukan KNPI ke depan. KNPI merupakan organisasi terbuka. Semua organisasi kepemudaan boleh bergabung dengan KNPI. Bahkan elemen kepemudaan dari partai politik (parpol) juga boleh bergabung dengan KNPI. "Semua boleh bergabung, hanya saja tidak boleh membawa kepentingan organisasi atau partainya ketika sudah masuk di KNPI."

Ditemui di tempat yang sama, Sekretaris DPD Kalteng Sasongko mengingatkan semua kader KNPI diharapkan berperan serta aktif dalam setiap kegiatan. Kepengurusan harus dibuat seramping mungkin agar lebih efektif dalam menjalankan program. "Jangan sampai pengurus ini hanya titip nama saja, sehingga pengurus jumlahnya ratusan orang tapi tidak jelas. Gerbong KNPI itu kecil saja jangan terlalu besar nanti tidak bisa melaju kencang."

Wakil Bupati Kobar Bambang Purwanto menegaskan komitmen Pemkab Kobar untuk mendukung kegiatan kepemudaan termasuk KNPI. Pasalnya, pemuda merupakan agen perubahan bagi kemajuan sebuah daerah. Oleh karena itu, Pemkab Kobar bersama DPRD Kobar telah menganggarkan alokasi dana khusus untuk kegiatan kepemudaan.

Menurut Bambang, pemuda Kobar harus tahu politik bahkan tidak ragu terjun ke politik praktis. Sebab pemuda bisa mewarnai kancah politik Kobar dengan ide-ide baru yang cerdas, kreatif dan inovatif. "Kalau sudah terjun ke dunia politik harus berjiwa besar. Politik itu indah jika dijalankan secara santun dan penuh etika." 

Parpol Harus Pro Aktif Jaring Konstituen

PARTAI Politik dan Calon Legislatif (Caleg) harus turut pro aktif mengajak warga memberikan hak pilihnya dalam pemilu 2014. Pasalnya, memberikan hak dalam pemilu bukan sebuah kewajiban bagi warga negara. Tak heran, angka golongan putih (golput) cukup tinggi di Indonesia.

"Dalam konstitusi kita, memberikan suara dalam pemilu itu hak rakyat dan bukan kewajiban,"kata Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) Awaluddin kepada Gudang Tutorial, Rabu (6/3).

Ia melanjutkan masyarakat tidak dibebani sanksi apabila tidak menyalurkan aspirasinya dalam pemilu. Padahal suara mereka menentukan kebijakan sebuah daerah lima tahun ke depan. Oleh karena itu, elit parpol dan caleg harus meyakinkan konstituen untuk memberikan hak pilihnya.

Menurut Awalludin, parpol harus menjadi sarana pendidikan politik bagi masyarakat. Salah satunya, mengemukakan program-program yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Sehingga masyarakat terdorong untuk memberikan hak pilihnya pada pemilu mendatang. "Parpol harus mendorong masyarakat untuk bisa berperan menyalurkan aspirasinya dalam pemilu."

Sebelumnya, Kepala Bidang (Kabid) Politik dan Kemasyarakatan Kantor Kesatuan Bangsa Politik dan Perlindungan Masyarakat (Kesbangpolinmas) Kobar Hasan Basri meminta kepada masyarakat agar tetap menjaga kerukunan. Suhu politik yang mulai memanas jelang pemilihan umum (Pemilu) 2014 hendaknya disikapi secara arif. Perbedaan dukungan terhadap partai politik (parpol) peserta pemilu tidak boleh dijadikan alasan perpecahan di masyarakat. "Boleh mendukung parpol yang dianggap paling baik tapi tidak boleh memecah belah keluarga dan masyarakat."

Kejahatan Aborsi Buah Sistem Sosial Sekuler

PENEMUAN janin bayi oleh warga Kelurahan Baru RT 18 Gang Kopar, Pangkalan Bun menjadi indikator semakin mewabahnya kebejatan moral di kalangan masyarakat. Paham sekulerisme telah merubah kehidupan sosial masyarakat termasuk di Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar). Masyarakat yang kental nilai-nilai ajaran agama bisa berganti dengan paham kebebasan. Hal itu diungkapkan Ketua DPD Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Kobar Abu Nasir dalam rilis yang dikirimkan ke sejumlah media, Kamis (7/3). “Hal ini (aborsi) terjadi sebagai konsekuensi penerapan sistem sosial di negeri ini  yang tidak Islami karena bertumpu pada paham sekulerisme (pemisahan agama dari kehidupan),”

Ia melanjutkan setiap tahun diperkirakan terjadi tiga juta aborsi di Indonesia. Angka ini sangat besar. Bankan, melampaui jumlah korban perang sekalipun. Kasus aborsi yang terjadi bukan sekedar persoalan medis. Namun, sudah erat hubungannya dengan paham kebebasan bertingkah laku yang semakin berkembang di masyarakat. Hal ini didukung dengan perangkat aturan sekuler dan membebaskan setiap individu berbuat apa saja termasuk melakukan seks. Sehingga masyarakat semakin sakit karena ditimpa berbagai problem sosial seperti selingkuh, seks bebas dan aborsi itu sendiri.

Kondisi ini, lanjut dia, diperparah oleh kampanye pornografi dan pornoaksi melalui media seperti tayangan televisi, surat kabar, majalah dan akses internet. Pada sisi lain, pemerintah absen dalam membina ketakwaan masyarakat dan terkesan membiarkan menjamurnya lokasi prostitusi. Kalau pun pelaku aborsi ditangkap, tidak akan menyelesaikan persoalan karena secara faktual sistem hukum yang berlaku  gagal memberi efek jera dan efek cegah di masyarakat. "Secara ideologis, penanganan aborsi tidak menyentuh akar masalah yakni akibat penerapan sistem sosial yang sekuler."

Ditemui di tempat yang sama, Humas HTI Kobar Andri Saputra menambahkan solusi tuntas untuk mengatasi kasus aborsi adalah dengan mencampakkan sistem sosial yang sekuler dan menggantinya dengan sistem sosial Islam. Untuk mewujudkan hal tersebut, negara wajib untuk menutup setiap pintu kemaksiatan dengan melarang seks bebas termasuk pacaran, menutup total lokalisasi, melarang media yang memuat konten pornografi dan pornoaksi. "Selain itu, negara akan membina ketakwaan masyarakat dan pendidikan berbasis Islam." 

Parpol Harus Pro Aktif Jaring Konstituen

PARTAI Politik dan Calon Legislatif (Caleg) harus turut pro aktif mengajak warga memberikan hak pilihnya dalam pemilu 2014. Pasalnya, memberikan hak dalam pemilu bukan sebuah kewajiban bagi warga negara. Tak heran, angka golongan putih (golput) cukup tinggi di Indonesia.

"Dalam konstitusi kita, memberikan suara dalam pemilu itu hak rakyat dan bukan kewajiban,"kata Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) Awaluddin kepada wartawan, Rabu (6/3).

Ia melanjutkan masyarakat tidak dibebani sanksi apabila tidak menyalurkan aspirasinya dalam pemilu. Padahal suara mereka menentukan kebijakan sebuah daerah lima tahun ke depan. Oleh karena itu, elit parpol dan caleg harus meyakinkan konstituen untuk memberikan hak pilihnya.

Menurut Awalludin, parpol harus menjadi sarana pendidikan politik bagi masyarakat. Salah satunya, mengemukakan program-program yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Sehingga masyarakat terdorong untuk memberikan hak pilihnya pada pemilu mendatang. "Parpol harus mendorong masyarakat untuk bisa berperan menyalurkan aspirasinya dalam pemilu."

Sebelumnya, Kepala Bidang (Kabid) Politik dan Kemasyarakatan Kantor Kesatuan Bangsa Politik dan Perlindungan Masyarakat (Kesbangpolinmas) Kobar Hasan Basri meminta kepada masyarakat agar tetap menjaga kerukunan. Suhu politik yang mulai memanas jelang pemilihan umum (Pemilu) 2014 hendaknya disikapi secara arif. Perbedaan dukungan terhadap partai politik (parpol) peserta pemilu tidak boleh dijadikan alasan perpecahan di masyarakat. "Boleh mendukung parpol yang dianggap paling baik tapi tidak boleh memecah belah keluarga dan masyarakat."

Dua Terdakwa Pemerkosaan Diganjar Sepuluh Tahun

MAJELIS Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pangkalan Bun menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp100 juta subsider 6 bulan kepada dua pelaku pemerkosaan terhadap anak di bawah umur di hutan sekitar komplek TNI-AU Pangkalan Bun pada 25 Agustus 2012 lalu.

Dua terdakwa yang dijatuhi hukumam tersebut yakni Puhar, 30 dan Idris, 36. Dalam amar putusannya pada persidangan Selasa (5/3), mejelis hakim PN Pangkalan Bun yang diketuai Putut Tri Sunarko dengan hakim anggota Arief Kadarmo dan Angelia Renata menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 80 ayat 1 Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Yakni, dengan sengaja melakukan kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya secara bersama-sama.

"Perkara ini sudah inkrah (mempunyai kekuatan hukum tetap), keputusan kami bulat dan sesuai dengan tuntutan jaksa,"kata Hakim Ketua Putut Tri Sunarko kepada sejumlah wartawan seusai persidangan.

Ia melanjutkan satu orang terdakwa bernama Asdin sampai saat ini masih buronan dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Apabila tertangkap dan disidangkan, terdakwa Asdin akan mendapatkan hukuman dengan pemberatan. Sedangkan bagi terdakwa Pitri Sri Wulandari yang melakukan pemerasan terhadap korban mendapatkan ganjaran 4 bulan 8 hari dalam perkara terpisah.

Menurut Putut, perkara pemerasan yang dilakukan Pitri tidak bisa disatukan dengan kasus pemerkosaan ini. Terdakwa hanya mendapatkan uang Rp500 ribu dan sudah dikembalikan. Putusan ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yakni 1 tahun 6 bulan. "Menurut kami majelis hakim, perkara ini berbeda, jadi dosanya Puhar tidak bisa dibebankan juga kepada Pitri." 

Wartawan Harus Bisa Jaga Martabat Profesi

WARTAWAN merupakan salah satu profesi yang diakui keberadaannya dalam kehidupan publik. Terdapat banyak profesi yang dilembagakan dalam beragam sektor birokrasi di Indonesia antara lain Jaksa, Hakim, Pengacara, Notaris, Dokter, Laboran, Peneliti dll, Tidak berbeda dengan profesi lain, wartawan juga mempunyai kode etik yang harus dipatuhi.

"Eksistensi setiap profesi akan selalu hadir di tengah persinggungan dua arus kepentingan yaitu kepentingan publik dan kepentingan elit,"kata Dosen Jurusan Ilmu Komunikasi Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta Nyarwi Ahmad kepada puluhan jurnalis yang menjadi peserta diskusi dalam rangka perayaan Hari Pers Nasional (HPN) di Pendopo Monumen Palagan Sambi Pangkalan Bun, Minggu (3/3). Hadir dalam kegiatan tersebut puluhan jurnalis dari berbagai media yang ada di Kabupaten Kobar, Lamandau dan Sukamara.

Ia melanjutkan wartawan merupakan profesi yang unik. Pasalnya, berbeda dengan profesi lain, wartawan sifatnya lebih terbuka. Artinya, latar belakang pendidikan apapun bisa menjadi wartawan. Sedangkan profesi dokter atau pengacara memerlukan keahlian yang spesifik. Meski begitu, profesi wartawan masih dianggap belum setara dengan profesi dokter atau pengacara di ranah publik Indonesia. Sehingga penghargaan terhadap karya-karya jurnalistik masih rendah.

Menurut Nyarwi, wartawan harus mampu menjaga martabat. Fakta yang dihadapi wartawan di lapangan, bekerja sesuai dengan kode etik dan hukum profesi kewartawanan tidak mudah. Medan yang berat sering menjebak wartawan dalam dua kutub yakni idealisme kiri dan kanan. Idealisme kiri yang identik dengan pengembangan skill sedangkan idealisme kanan identik dengan kepentingan elit yang akrab dengan adagium wani piro (berani bayar berapa)?. "Setiap wartawan harus mampu berfikir dan bekerja tidak hanya sekedar produktif namun juga cerdas dan etis."

Ditemui di tempat yang sama, Wakil Bupati Bambang Purwanto menghimbau kepada semua media untuk menyampaikan informasi yang akurat kepada masyarakat. Sebab informasi yang tidak disertai fakta akan menyesatkan dan merugikan media itu sendiri. "Kalau yang ditulis itu tidak berdasarkan fakta, pasti perlahan-lahan akan ditinggalkan masyarakat." 

Popular Post